Detail Dokumen
Nama
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020
Tentang
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Sumber
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Terbit
13 Juli 2020
Dokumen Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 dalam bentuk PDF ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020.
Deskripsi
Penetapan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dilatarbelakangi perkembangan keilmuan terbaru tentang Covid-19 dan teknis kebutuhan pelayanan.
Pedoman yang diputuskan dalam Kemenkes ini menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan berlakunya aturan baru ini, Kepmenkes sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan tidak berlaku.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas 207 halaman dengan 5 halaman isi yang memuat lima keputusan, 167 halaman lampiran, dan 35 halaman formulir dan contoh tabel.
Pedoman yang terdapat dalam lampiran meliputi beberapa pokok bahasan, yaitu strategi dan indikator penanggulangan, surveilans epidemiologi, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian penularan, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, penyediaan sumber daya, dan pelayanan kesehatan esensial.
Publikasi produk hukum ini dapat diakses pada laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.