Tokoh

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019. Tumpak sebelumnya pernah menjabat Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK 2009-2010.

WAK

Fakta Singkat

Nama Lengkap
Tumpak Hatorangan Panggabean, S.H.

Lahir
Sanggau, Kalimantan Barat, pada 29 Juli 1943

Almamater
Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat

Jabatan Terkini
Ketua Dewan Pengawas KPK 2019–2023

Tumpak Hatorangan Panggabean kembali bergabung ke KPK sebagai Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tumpak resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Dewas KPK bersama empat orang lainnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 20 Desember 2019. Pelantikan sebagai Ketua Dewas KPK berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019–2023.

Tumpak juga didaulat sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019–2023. Tumpak bersama empat orang Anggota Dewas lainnya bertugas, antara lain, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaa, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat ini pernah menjabat Wakil Ketua KPK periode 2003–2007. Setelah masa tugasnya selesai, Tumpak ditunjuk menjadi Komisaris di PT Pos Indonesia. Tahun 2009, Tumpak kembali ke KPK dan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar yang terlibat kasus hukum. Setahun berselang ia digantikan Busyro Muqoddas yang memimpin KPK 2010–2011.

Sebelum di KPK, Tumpak meniti karier sebagai jaksa di Kejaksaan Agung selama 30 tahun. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ini pernah menjabat berbagai jabatan di Kejaksaan, antara lain, Kajari Pangkalan Bun, Kajari Dili, Kajati Maluku, Kajati Sulawesi Selatan, dan Sekretaris Jampidsus sebelum berkiprah di KPK.

Anak Sanggau

Tumpak lahir di Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943. Meski lahir dari keluarga berdarah Batak, ia menghabiskan masa kecilnya di daerah kelahirannya, Sanggau, yang didominasi oleh masyarakat Dayak. Tumpak kecil mengenyam pendidikan dari SD hingga SLTA di Sanggau. Setelah lulus dari SLTA, ia kemudian merantau ke Pontianak untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak hingga lulus tahun 1973.

Seusai menamatkan bangku kuliah, Tumpak langsung mengabdi kepada negara sebagai pegawai negeri dengan berkarier di Kejaksaan Agung sejak 1973 hingga 2023. Setelah itu, ia berkiprah di KPK sebagai pimpinan lembaga tersebut.

Dalam kehidupan pribadi, Tumpak menikah dengan Roosvi Sertiana Sianturi dan dikaruniai tiga orang anak.

Karier

Setelah menyandang gelar sarjana hukum dari Universitas Tanjungpura, Tumpak mengawali kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Agung pada 1973. Ia kemudian menjadi jaksa dan ditugaskan sebagai jaksa di sejumlah daerah. Karier mulai meroket saat ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (1991–1993).

Kariernya sebagai jaksa terus melejit sehingga ia ditugaskan berpindah-pindah daerah. Tumpak pernah menjabat Asintel Kejati Sulteng (1993–1994), kemudian Kajari Dili, Timor Timur (1994–1995), dan kembali dipindahkan ke Jakarta dengan menjabat Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada JAM Intelijen (1996–1997).

Tumbak kemudian menjabat Asintel Kejati DKI Jakarta (1997–1998), dan kembali ditempatkan di luar Jawa, yakni di Maluku dan menjabat Wakajati Maluku (1998–1999). Setelah setahun di Maluku, Tumpak berpindah tugas ke Makassar, Sulawesi Selatan dan menjabat Kajati Sulawesi Selatan (2000–2001).

Ia kemudian ditarik kembali ke Jakarta dengan menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) periode 2001–2003. Setelah 30 tahun berkarir di kejaksaan sebagai jaksa, Tumpak diusulkan oleh Jaksa Agung, M.A. Rachman, untuk bertugas di KPK.

Di lembaga pemberantasan korupsi yang baru dibentuk itu, ia pun menjadi pimpinan KPK periode 2003–2007 sebagai Wakil Ketua KPK. Setelah masa jabatannya habis di KPK, pada 2008, Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero).

Setahun kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan Tumpak untuk kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009–2010 mengantikan ketua Antasari Azhar terjerat hukum. Pada 2010, posisinya digantikan oleh Busyro Muqoddas.

Nama Tumpak kembali muncul pada 2015, ketika dia ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai salah satu anggota Tim Independen yang terdiri dari sembilan orang untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK. Sembilan orang itu, yakni Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Hikmahanto Juwana, Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Imam Prasodjo, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, dan mantan Kepala Polri Sutanto.

Setelah revisi UU KPK, muncul struktur baru di KPK dengan nama Dewan Pengawas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Tugas Dewan Pengawas, antara lain, untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Di dalamnya, termasuk izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Untuk mengisi anggota Dewas, Tumpak dipilih Presiden Jokowi dan didaulat sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Tumpak bersama empat anggota lainnya dilantik Presiden Jokowi pada 20 Desember 2019. Pelantikan sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019–2023.

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (dua dari kanan) dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean (kanan) berbincang sebelum acara penandatanganan kontrak kerja pejabat struktural eselon I dan II KPK di gedung penunjang KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). Penandatanganan kontrak kerja ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk bekerja terukur dalam upaya pemberantasan korupsi.

Penghargaan

  • Satya Lencana Karua Satya XX Tahun 1997
  • Satya Lencana Karya Satya XXX 2003

AIC

Mari kita sama-sama laksanakan dengan baik. Kalaupun ada kekurangan di sana-sini mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali. Tentunya kami tetap komitmen bahwa pemberantasan korupsi harus kita tuntaskan sebagai garda terdepan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, itu janji kami,” Kata Tumpak Tumpak Hatorangan Panggabean, usai dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK (20/12/2019)

Penghargaan

Atas prestasinya di Kejaksaan Agung, Tumpak pernah mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karua Satya XX pada tahun 1997 dan Satya Lencana Karya Satya XXX pada tahun 2003.

Tugas Dewas

Setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 ini mengatakan Dewan Pengawas akan memberikan fundamen kuat untuk pimpinan KPK agas bisa melaksanakan tugasnya secara baik dan menjamin kepastian hukum.

Tumpak juga mengatakan terdapat enam tugas dan kewenangan Dewas menurut UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 37 B. Keenam tugas dan kewenangan Dewas yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;  memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

Selain itu, Dewas juga memiliki tugas dan wewenang dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;  Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK (dari kiri), Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar, menjelaskan tugas dan wewenang Dewas saat rapat dengar pendapat Dewas dan pimpinan KPK dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).

UKI

Harta kekayaan

Mantan komisioner KPK itu tercatat memiliki harta dengan total Rp16,9 miliar pada 2022, dengan kapasitasnya selaku Ketua Dewan Pengawas KPK. Tumpak Hatorangan melaporkan hartanya secara periodik pada  5 Januari 2023 untuk harta kekayaan periode tahun 2022.

Dia tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta dengan hasil sendiri di Jakarta Timur senilai Rp 3 miliar. Tumpak juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp 300 juta berupa Pajero Sport.

Harta bergerak lainnya sebesar Rp 203 juta, serta kas dan setara kas Rp 13,4 miliar. Dalam laporan itu, Tumpak tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga dan tidak memiliki hutang sehingga total hartanya berjumlah Rp 16,9 miliar.

Selama berkarier di KPK, Tumpak sudah enam kali melaporkan hartanya.
Rinciannya sebagai berikut:

Unit Kerja di KPK Jabatan Tanggal Lapor Total Harta Kekayaan
Dewan Pengawas Ketua Dewan Pengawas 31 Desember 2022 Rp.16.974.448.638
Dewan Pengawas Ketua Dewan Pengawas 31 Desember 2021 Rp.17.352.382.059
Dewan Pengawas Ketua Dewan Pengawas 31 Desember 2020 Rp.16.274.654.924
Dewan Pengawas Ketua Dewan Pengawas 31 Desember 2019 Rp.14.391.212.189
Pimpinan Pelaksana Tugas Ketua 8 Januari 2010 Rp.2.642.679.000
Pimpinan Wakil Ketua Periode 2003 – 2007 18 Maret 2008 Rp.1.791.079.190

Sumber : LHKPN KPK

Referensi

Arsip Kompas
  • Menanti Gebrakan Pimpinan dan Dewas, KOMPAS, 21 Desember 2019, halaman 4
  • KPK Memulai Babak Baru, KOMPAS, 21 Desember 2019, halaman 1
  • Ketua Dewas KPK: Tumpak Panggabean: Kami Akan Beri Dasar yang Kuat, KOMPAS, 21 Desember 2019, halaman 4

Biodata

Nama

Tumpak Hatorangan Panggabean, S.H.

Lahir

Sanggau, Kalimantan Barat, pada 29 Juli 1943

Jabatan

Ketua Dewan Pengawas KPK 2019–2023

Pendidikan

Umum

  • SDN di Sanggau, Kalimantan Barat
  • SMP di Sanggau, Kalimantan Barat
  • SMA di Sanggau, Kalimantan Barat
  • S1 Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak

Khusus :

  • Pendidikan dan Latihan Suspa Lidik (1980)
  • Pendidikan dan Latihan Suspa Intelstrat Tingkat (1982)
  • Pendidikan dan Latihan Analisis Kebijaksanaan (1994)
  • Pendidikan dan Latihan Peningkatan Mutu Kepemimpinan Aparatur (1995)
  • Pendidikan dan Latihan Spamen (1996)

Karier

  • Kajari Pangkalan Bun (1991–1993)
  • Asintel Kejati Sulteng (1993–1994)
  • Kajari Dili (1994–1995)
  • Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996–1997)
  • Asintel Kejati DKI Jakarta (1997–1998)
  • Wakajati Maluku (1998–1999)
  • Kajati Maluku (1999–2000)
  • Kajati Sulawesi Selatan (2000–2001)
  • Sesjampidsus (2001–2003)
  • Wakil Ketua KPK (2003–2007)
  • Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (2008)
  • Plt Ketua KPK (2009–2010)
  • Anggota Tim Sembilan Independen Bentukan Presiden Joko Widodo, 2015
  • Ketua Dewan Pengawas KPK 2019–2023

Organisasi

Penghargaan

  • Satya Lencana Karua Satya XX Tahun 1997
  • Satya Lencana Karya Satya XXX 2003

Keluarga

Istri

Roosvi Sertiana Sianturi

Anak

  • 3 orang

Sumber
Litbang Kompas