Tokoh

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D.

Harkristuti Harkrisnowo merupakan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia sejak 2015. Pakar hukum pidana dan kriminologi ini bersama civitas akademika UI menyampaikan Delarasi Kebangsaan yang intinya kritik dan prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi menjelang pemilu 2024 pada 3 Februari 2024 lalu.

KUM

Fakta Singkat

Nama Lengkap
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D.

Lahir
Bogor, Jawa Barat, 25 Januari 1956

Almamater
Universitas Indonesia
Sam Houston State University, Texas, AS

Jabatan Terkini
Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia

Harkristuti Harkrisnowo dikenal sebagai pengajar, ahli hukum pidana dan kriminologi, serta aktivis hak-hak asasi manusia dan perempuan di Indonesia. Mendalami ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (SH, LLM), dan kriminologi di Sam Houston State University, Huntsville, Texas, Amerika Serikat (M.A., 1988, dan Ph.D., 1991), perempuan kelahiran Bogor, 25 Januari 1956 ini menjadi pengajar di Fakultas Hukum UI sejak 1981.

Selain mengajar dalam lingkup bidang hukum pidana dan kriminologi, Guru Besar Tetap Fakultas Hukum UI  ini juga menjadi dosen tamu di beberapa universitas di luar negeri. Sambil menjalankan karier akademisnya, Prof. Tuti demikian sapaannya, mendapat banyak kepercayaan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, di antaranya sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (2015), dan Kepala Badan Pengembangan SDM Kemenkumham (2015), Deputi Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (2000-2007). Pendiri ASEAN Human Rights Resource Center (2017) ini juga banyak terlibat sebagai Delegasi RI di berbagai pertemuan internasional.

Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, sejak 2015.

Criminal justice

Harkristuti Harkrisnowo lahir di Bogor pada 25 Januari 1956. Tuti, demikian ia biasa dipanggil adalah anak ketiga dari lima bersaudara. “Anak di tengah itu ‘kan biasanya begitu, suka lain dari saudara-saudaranya yang lain. Ingin selalu kompetitif dari yang di atas dan bawah. Sehingga untuk soal akademik, ketika sudah memilih menjadi dosen, saya tidak mau kalah dari kakak dan adik-adik saya,” ujar Tuti (Kompas, 29 September 1999).

Ayahnya adalah seorang tentara (purnawirawan kolonel), sementara ibunya guru. Masa kecil dihabiskan di Bogor, lalu di Bandung sampai SMA, sebelum akhirnya pindah ke Jakarta. Selanjutnya ia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) tahun 1979.

Beberapa tahun kemudian, Tuti berangkat ke Amerika Serikat untuk melanjutkan studi program magister hingga meraih gelar Master of Art (M.A.) in Criminology and Corrections, di Sam Houston State University, Huntsville, Texas, Amerika Serikat, dengan tesis tentang kepolisian (1988). Lalu melanjutkan program doktor di universitas yang sama hingga meraih gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) in Criminal Justice, Sam Houston State University, dengan disertasi mengenai peradilan anak (1991). Judul disertasi “Juvenile Justice In Indonesia A Socio-Legal Analysis”. Tuti menjadi doktor pertama di bidang Criminal Justice di Indonesia.

Usai meraih gelar doktor, seorang guru besar di AS menawarinya untuk mengajar di perguruan tinggi itu. Pertimbangannya, karena nilai Tuti tinggi, selain itu ia memiliki kelebihan yaitu wanita, muslim, dan orang Asia. Saat itu Tuti sudah dilantik menjadi pembantu Dekan III FHUI. Namun, ia kemudian mengurungkan niatnya mengajar di negeri Paman Sam tersebut karena ayahnya lebih membutuhkan kehadiran dirinya di rumah setelah sang Ibu meninggal dunia.

Puncak karier akademiknya yakni saat Tuti berhak menyandang gelar professor pada 8 Maret 2003. Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum (2002) dengan pidato pengukuhan Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”. Ia menjadi Guru Besar UI ke-186.

Karier

Setelah lulus dari Fakultas Hukum UI tahun 1979, Harkristuti mencoba menjadi pengacara di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FHUI. Namun, di tahun-tahun berikutnya Tuti demikian ia biasa disapa, memutuskan untuk berkonsentrasi penuh menjadi dosen di FHUI dengan spesialisasi hukum pidana.

Dunia akademik menjadi nafas hidup yang terus digelutinya hingga kini. Ia mengajar bidang hukum pidana dan kriminologi, juga sebagai pengajar dan inisiator mata kuliah hak asasi manusia dan metode penelitian hukum empiris. Selain mengajar di tingkat S1 sampai S3 di FHUI, Tuti juga mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian serta menjadi dosen terbang di Universitas Sumatera Utara, Universitas Udayana, dan Universitas Lampung.

Di bidang penelitian, ia melakukan kajian hukum pidana, kriminologi, sistem peradilan pidana, dan hak asasi manusia, juga menaruh perhatian besar terhadap persoalan perempuan, anak dan pembangunan hukum nasional.  Ia telah banyak menghasilkan karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan hukum, baik yang dipaparkan dalam diskusi, seminar, maupun dalam bentuk jurnal. Ia juga telah menuangkan buah pikirannya dalam bentuk buku yang sudah dipublikasikan.

Tuti banyak terlibat dalam tugas dan pengabdian di lingkungan Fakultas Hukum maupun di Universitas Indonesia. Ia menjadi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FHUI (1990-1993). Tuti juga pernah menjadi satu-satunya perempuan dalam bursa calon Rektor UI periode 2002-2007. Selanjutnya ia menjadi  Anggota Senat Akademik FHUI (2005-2014), Ketua Senat Akademik FHUI (2005), Ketua Program Doktor FHUI (2005), dan Ketua Senat Akademik UI (2006).

Sambil menjalankan karier akademisnya, Prof Tuti juga banyak terlibat dalam tugas-tugas di pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum dan hak asasi manusia. Ia menjadi Staf Ahli dan Anggota Konsorsium Ilmu Hukum (1991-1998), Anggota Komisi Hukum Nasional RI (2000-2001), Deputi Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia Indonesia (2000-2007), Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenhukham (2006-2014), Kepala Badan Pengembangan SDM Kemenkumham (2015), dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (2015).

Selain itu, ia juga banyak terlibat dalam kegiatan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (5 kali), Pansel Komnas HAM (2 kali), Pansel Komisi Yudisial (4 kali), Pansel Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (4 kali), Pansel Ombudsman, Pansel Komisi Kejaksaan, Pansel ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, Pansel Organization of Islamic Cooperations Independent Permanent Human Rights Commission.

Tuti juga banyak terlibat sebagai Delegasi RI di berbagai pertemuan internasional, di antaranya: The Indonesian – Afghanistan Women Solidarity Network 2020; Human Rights Council Meeting, Geneva, Switzerland; Indonesia-American Rule of Law Conference, USA; dan UN Committee on the Elimination of Ethnic Discrimination, Geneva, Switzerland. Ia juga pernah dicalonkan Pemerintah RI untuk menjadi Anggota The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), PBB.

Selain itu, Tuti adalah pendiri ASEAN Human Rights Resource Center (2017). Anggota Komisi Hukum Nasional ini pada 2018 diangkat menjadi Ketua Tim Panitia Akreditasi Internasional untuk Program Sarjana FHUI dari ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA).

Saat ini Prof. Tuti tengah menjalankan tugas sebagai Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, yang telah diembannya sejak 2015.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Ganarsih (tiga dari kiri) didamping anggota Pansel KPK (dari kiri ke kanan) Al Araf, Mualimin Abdi, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto dan Hendardi memberikan keterangan kepada para jurnalis di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (11/7/2019). Pansel KPK menyampaikan terdapat 192 nama yang lolos seleksi administrasi dari 376 orang yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Selanjutnya, Para pendaftar yang lolos seleksi itu akan mengikuti uji kompetensi yang meliputi objective test dan penulisan makalah

NUT

“Kita juga tidak mau pada 2024 ini, demokrasi kita dirusak oleh perbuatan yang tidak sesuai dengan etika-etika bernegara,” ujar Harkristuti Harkrisnowo (Kompas, 3 Februari 2024)

Penghargaan

Deklarasi kebangsaan

Seruan keprihatinan bergema dari sejumlah kampus di tanah air terkait kondisi demokrasi saat ini yang dinilai terkoyak. Mereka menyoroti proses Pemilu 2024 yang nihil etika dan menggerus keluhuran budaya, serta kesejatian bangsa. Segenap sivitas akademika diajak merapatkan barisan untuk mengawal pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Sivitas Akademika Universitas Indonesia menggelar deklarasi kebangsaan di Rotunda, UI, Depok, pada 3 Februari 2024. Deklarasi dilakukan untuk menyikapi dinamika proses Pemilu 2024 yang dirasa jauh dari semangat pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Harkristuti Harkrisnowo selaku Ketua Dewan Guru Besar UI menyampaikan empat tuntutan terhadap pemerintah terkait Pemilu 2024. Pertama, pihaknya mengutuk segala bentuk tindakan yang menindas kebebasan berekspresi. Kedua, menuntut hak pilih rakyat dalam pemilu dapat dijalankan tanpa intimidasi, tanpa ketakutan, berlangsung secara jujur dan adil.

Selanjutnya Civitas academika UI menuntut agar semua aparatur sipil negara (ASN), pejabat pemerintah, TNI, dan Polri bebas dari paksaan untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Adapun tuntutan keempat, menyerukan agar semua perguruan tinggi di seluruh tanah air mengawasi dan mengawal secara ketat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah masing-masing.

Harkristuti mengatakan bahwa pihaknya merasa resah dan geram atas kondisi Indonesia yang justru digerus korupsi menjelang Pemilu 2024. Keresahan yang dirasa menjadi semakin mengkhawatirkan karena kesewenang-wenangan telah menghilangkan etika bernegara dan bermasyarakat hingga menghancurkan kemanusiaan, serta merampas akses keadilan kelompok miskin.

Harta Kekayaan

Harta kekayaan Harkristuti Harkrisnowo  yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 10 Maret 2010 total sebesar Rp 4,9 miliar, terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp 487 juta sebanyak 2 bidang di Kota Depok.

Harkristuti juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa sebuah mobil senilai Rp 55 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 29 juta, surat berharga senilai Rp 497 juta, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 3,4 miliar dan 48,392 dollar AD. Jadi total harta kekayaan yang dimiliki per 17 September 2010 sebesar Rp 4,5 miliar dan 48,392 dollar AS.

Harkristuti tercatat  menyampaikan laporan kekayaannya sebanyak satu kali. Laporan ini berdasarkan jabatannya sebagai Dirjen Perlindungan Hak Asasi Manusia (2010).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Dewan Guru Besarr Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo membacakan pernyataan sikap terkait kondisi terkini jelang Pemilu 2024 di kampus UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2/2024). )

Referensi

Arsip Kompas
  • KOMPAS, 29 September 1999. Dr. Harkristuti dan Hitam Putih Dosen *Box
  • KOMPAS, 29 Juli 2002. Harkristuti Akan Kedepankan Transparansi.
  • KOMPAS, 18 Juli 2004. Lebih Jauh Dengah: Harkristuti Harkrisnowo.
  • KOMPAS, 22 Mei 2015. Sembilan Srikandi Penentu KPK.

Biodata

Nama

Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D.

Lahir

Bogor, Jawa Barat, 25 Januari 1956

Jabatan

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (2015-sekarang)

Pendidikan

Umum :

  • Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1974-1979)
  • Sarjana (S2) Magister Hukum Universitas Indonesia (1982)
  • Sarjana (S2) Master of Arts in Criminology and Corrections, Sam Houston State University, Huntsville, Texas, Amerika Serikat (1988)
  • Sarjana (S3) Master of Arts in Criminology and Corrections, Sam Houston State University, Huntsville, Texas, Amerika Serikat Program doktoral Universitas Indonesia (1991)
  • Guru Besar Tetap Fakultas Hukum UI (8 Maret 2003), dengan pidato pengukuhan “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”.

Khusus:

  • Summer Course di Georgetown University Law Center, Washington DC, Amerika Serikat (1985)

Karier

Pekerjaan:

Akademis:

  • Dosen Kajian Genter Pascasarjana UI (1991-1995)
  • Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FHUI (1990-1991)
  • Anggota Senat Akademik FHUI (2005-2014)
  • Ketua Senat Akademik FHUI (2005)
  • Ketua Program Doktor FHUI (2005)
  • Ketua Senat Akademik UI (2006)
  • Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2015-sekarang)

Pemerintah:

  • Staf Ahli dan Anggota Konsorsium Ilmu Hukum (1991-1998)
  • Anggota Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (2000-2001)
  • Deputi Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (2000-2007)
  • Dirjen HAM Kemenkumham (2006-2014)
  • Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (2014-2015)
  • Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (2015)

Kegiatan lain:

  • Konsultan Canadian International Development Agency (1994)
  • Ketua Tim Penyusun Hukum Perlindungan Saksi dan Korban (1999-2000)
  • Ketua Tim Revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (2005-2008)
  • Ketua Delegation Indonesia dalam Session on the Human Rights Committee di Geneva, Swiss (2013)
  • Delegasi Indonesia dalam Session of the Commission on the Status of Women di New York, Amerika Serikat (2013)
  • Delegasi Indonesia dalam Session of the Committee on the Rights of the Child di Geneva, Swiss (2014)
  • Delegasi Indonesia dalam ASEAN-ROK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Governance di Korea Selatan (2015)
  • Direktur Eksekutif Human Right Resource Centre (2015-sekarang)
  • Anggota/Wakil Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) di Komisi Ilmu Sosial (2021)
  • Anggota Komisi Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM
  • Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK (2015-2019)

Organisasi

Penghargaan

Karya

Buku

  • Ke arah Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan. Penerbit: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Jakarta. 1995.
  • Penelitian Hukum Tentang Aspek Hukum Perlindungan Anak Terhadap Produk Industri Mainan. Penerbit: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI. 1997.
  • Rekonstruksi Konsep Persidangan Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Persidangan Di Indonesia. Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2003.
  • Menyimak RUU Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penerbit: Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. 2004.
  • Pedoman Pelayanan Sosial Anak Terlantar Diluar Panti. Penerbit: Departemen Sosial R.I, Ditjen Yanrehsos, Jakarta. 2004.
  • Institusi Nasional Hak Asasi Manusia.Penerbit: PBB. 2007.
  • Support for Victims of Crime in Asia, Victims: The Forgetten Stakeholders of the Indonesian Criminal Justice System, Tim Penulis. Penerbit Routledge Taylor & Francis Group. 2008.
  • Pemimpin & Reformasi Birokrasi Catatan Inspiratif dan Alat Ukur Kepemimpinan Dalam Implementasi Reformasi Birokrasi. Tim Penulis. Penerbit: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2013.
  • Materi Pokok HKUM4208/3SKS/Modul 1-9, Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penerbit: Universitas Terbuka. 2016.
  • Law and Justice in a Globalized World , Proceedings of the Asia-Pacific Research in Social Sciences and Humanities, Co-Editor. Penerbit: Taylor & Francis. 2018.
  • Kata Bersama : Antara Muslim dan Kristen. Tim Penulis. Penerbit: Gajah Mada University Press. 2019.
  • Human Rights and ASEAN , CHAPTER 12: Child Marriage in the Eyes of Indonesian Police Officers: A Socio-Legal Perspective (Bersama Sulistyowati Irianto). Penerbit: World Scientific. 2021.

Keluarga

  • Harkrisnowo (ayah)
  • Kristiningsih (ibu)

Sumber
Litbang Kompas