Paparan Topik | Ekonomi Nasional

Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia

Pengembangan kawasan industri memberikan ‘efek ganda’ yang luas bagi ekonomi nasional. Efek ganda dan nilai tambah berasal dari bahan baku dalam negeri yang semula dijual mentah ke luar negeri, penerimaan devisa, dan penyerapan tenaga kerja.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Gedung pembangkit listrik di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021). JIIPE terdiri dari 3.000 Ha yang terbagi menjadi Kawasan Industri 1800 Ha, Deep Seaport 400 Ha, dan Kawasan Perumahan 800 Ha. JIIPE adalah proyek terintegrasi skala besar pertama di Indonesia yang menggabungkan pelabuhan laut dalam, kawasan industri modern dengan infrastruktur berkualitas tinggi, dan kota perumahan berstandar internasional. Terhubung dengan baik ke berbagai tujuan di Jawa dan bagian lain Indonesia melalui laut, jalan tol, dan kereta api, dan ke seluruh dunia oleh pelabuhan laut.

Fakta Singkat

  • Kawasan Industri di Indonesia: 138 Kawasan (Mei 2022).
  • Dasar Hukum: UU 3/2004 dan PP 142/2015.
  • Peningkatan investasi asing di sektor industri sejak 2019 sampai 2021: 65,5 persen.
  • Peningkatan investasi dalam negeri di sektor industri sejak 2019 sampai 2021: 20 persen.
  • Kontribusi sektor industri pada PDB Indonesia 2021: 20,55 persen.
  • Roadmap Kebijakan Industri RI dalam 20 Tahun: Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
  • Roadmap Kebijakan Industri RI dalam 5 Tahun: Kebijakan Industri Nasional.
  • Roadmap Kebijakan Industri RI dalam 1 Tahun: Rencana Kerja Pembangunan Industri.

Sektor perekonomian terdiri atas sektor primer yang terdiri dari pertanian, pertambangan, perikanan, sektor sekunder meliputi industri, dan sektor tersier berupa jasa. Sebagai salah satu dari tiga sektor perekonomian, pengembangan kawasan industri merupakah salah satu kunci untuk meningkatkan ekonomi.

Kawasan industri tidak dapat didirikan di sembarang tempat. Ada kawasan khusus yang diperuntukan untuknya. Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan beragam sarana dan fasilitas penunjang khusus industri itulah yang disebut sebagai kawasan industri dan kawasan-kawasan industri tersebut disediakan dan dikelola oleh suatu perusahaan kawasan industri.

Kementerian Perindustrian tengah berupaya untuk terus mengembangkan jumlah kawasan industri di Indonesia sebagai lokasi investasi yang menarik. Hal ini diyakini dapat memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Perindustrian juga mendorong para pengelola kawasan industri untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di kawasannya, yakni dengan pemberian fasilitasi perizinan, koneksi perindustrian yang luas, penyediaan sarana-prasarana yang memadai, termasuk infrastruktur dan layanan pendukung industri lainnya.

Pertumbuhan Kawasan Industri dan Ekonomi Nasional

Hingga Mei 2022, terdapat 138 perusahaan kawasan industri di Indonesia dengan total luas lahan sebesar 65.535 hektare. Kawasan-kawasan industri tersebut tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.

Pertumbuhan jumlah kawasan industri dalam kurun waktu 2016-2021 sangat impresif. Terdapat pertambahan 45 kawasan industri baru atau 47,2 persen sepanjang 6 tahun tersebut, dari total 86 kawasan industri di tahun 2016 menjadi 131 kawasan industri di tahun 2021. Dalam hal luas kawasan, terdapat peningkatan luas kawasan industri seluas 20.800 hektar atau 53,1 persen, yakni dari total 39.000 hektar di tahun 2016 menjadi 59.800 hektar di tahun 2021. Selanjutnya, sejak 2021 hingga bulan Mei 2022, tercatat terdapat 3 kawasan industri baru didirikan di Indonesia.

Hinga Mei 2022, berdasarkan persebarannya di seluruh Indonesia, jumlah kawasan industri terbanyak terdapat di Pulau Jawa, dengan total 79 kawasan industri. Kawasan industri terbanyak kedua terdapat di Sumatera dengan total 37 (termasuk Kepulauan Riau dan Batam), disusul Kalimantan dengan 11 kawasan industri dan Sulawesi dengan 10 kawasan industri. Sementara di gugus kepulauan Maluku-Papua hanya terdapat 1 kawasan industri. Gugus pulau yang tidak terdapat kawasan industri adalah Bali-Nusa Tenggara.

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Aktivitas alat berat dalam proyek konstruksi pendirian pabrik otomotif di kawasan industri GICC, Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Pemerintah tengah gencar berburu investor, khususnya ke bidang berbasis padat karya untuk menekan dampak resesi. Sektor penanaman modal yang diincar antara lain industri alat kesehatan, energi, tambang, manufaktur, dan infrastruktur. Akibat pandemi Covid-19, arus investasi di Indonesia mengalami pertumbuhan terendah selama satu dekade terakhir. Badan Pusat Statistik mencatat, pertumbuhan investasi triwulan I-2020 hanya 1,7 persen dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya. Pada triwulan I-2018, misalnya, investasi sempat bertumbuh pesat hingga 7,94 persen. Pada triwulan II-2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, realisasi investasi memburuk ketimbang triwulan I-2020. Nilai investasi itu Rp 191,9 triliun, turun 4,3 persen daripada periode yang sama tahun lalu.

Untuk persebarannya di Pulau Jawa, data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan industri di Jawa tersebar di wilayah pantai utara Jawa (pantura). Setidaknya ada 70 kawasan industri di sepanjang pantai utara tersebut, dengan total luas mencapai 36 ribu hektar lebih. Banyak kawasan industri juga terletak di Jawa Barat, tercatat sekitar 40 kawasan industri terletak di provinsi tersebut.

Tren pertumbuhan kawasan industri di Indonesia yang disebutkan di atas dibarengi dengan meningkatnya investasi asing di Indonesia untuk sektor industri atau sektor sekunder dalam periode tahun 2019-2021. Setelah semat menurun dari tahun 2016 hingga 2019, nilai realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia untuk sektor sekunder terus meningkat sejak 2019. Sejak 2019 hingga 2021 tercatat peningkatan sebesar 65,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, investasi untuk bidang industri terus bertumbuh.

Tren peningkatan serupa juga terlihat dalam realisasi investasi domestik atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Indonesia untuk sektor industri atau sekunder pada kurun waktu 2019-2021. Meski demikian, peningkatan investasi domestik pada sektor sekunder belumlah sekuat peningkatan investasi dalam negeri pada sektor tersier yang meningkat pesat sejak 2016. Peningkatan investasi dalam negeri pada sektor tersier tersebut melandai saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2021.

Bila dilihat lebih detail, sektor industri yang menerima pertumbuhan suntikan investasi asing terbesar sejak 2018 adalah sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya. Sektor industri lain yang juga mengalami pertumbuhan investasi asing dalam 3 tahun terakhir adalah industri makanan.

Akan tetapi pertumbuhan jumlah kawasan industri dan meningkatnya investasi untuk sektor industri di Indonesia tidak serta merta membawa peningkatan signifikan pada nilai ekonomi yang dihasilkan dari sektor tersebut. Sektor industri menghasilkan 2.103 triliun rupiah pada tahun 2017 dan 2.193 triliun rupiah pada tahun 2018. Angka tersebut kembali meningkat menjadi 2.277 triliun rupiah, tetapi sempat menurun pada tahun 2020 menjadi 2.210 triliun rupiah, dan bangkit menjadi 2.285 triliun rupiah pada tahun 2021.

Bila melihat persentasi kontribusi sektor industri pada PDB Indonesia pada tahun 2017 dan 2021, tampak bahwa sektor industri menyumbang 20,55 persen dari total PDB Indonesia pada tahun 2021, lebih kecil 1,33 persen dari kontribusi sektor industri pada tahun 2017, yakni 21,22 persen. Hal ini berarti bahwa pertumbuhan ekonomi pada sektor tersier masih lebih pesat daripada pertumbuhan pada sektor sekunder.

Data di atas menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah kawasan industri di Indonesia dan pertumbuhan investasi untuk sektor industri tidak langsung menghasilkan pertumbuhan ekonomi pada sektor industri. Salah satu sebabnya adalah karena kemunculan kawasan industri baru tidak langsung berarti ada investasi yang masuk pada perusahaan industri beroperasi di sana.

Pengelola kawasan industri dan pemerintah perlu menyediakan berbagai infrastruktur penunjang yang memadai seperti jalan, transportasi ke pelabuhan, pipa gas maupun pembangkit listrik, juga fasilitas perizinan dan perpajakan yang menarik bagi para investor. Selanjutnya, ketika perusahaan mulai menanamkan investasinya, proses perusahaan industri untuk mulai menghasilkan produknya pun memerlukan waktu.

Di sisi lain, perlu dicatat bahwa tidak semua perusahaan yang beroperasi di suatu kawasan industri adalah perusahaan bergerak di bidang industri. Beberapa perusahaan yang berada di kawasan industri tersebut bergerak di bidang logistik atau pergudangan, pertambangan, dan sektor lain yang tidak tercatat dalam statistik sebagai sektor industri.

Regulasi Kawasan Industri

Kawasan Industri diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Selain mengatur Kawasan Industri, UU 3/2014 juga mengatur tentang rencana pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, sumber daya industri, sarana-prasarana industri, pemberdayaan industri, perizinan dan fasilitas, serta komite industri nasional.

Dalam UU 3/2014 dijelaskan bahwa kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana  dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Yang disebut sebagai perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri tersebut. Artinya tiap-tiap kawasan industri dikelola oleh suatu perusahaan kawasan industri yang di dalamnya terdiri dari berbagai perusahaan industri yang beroperasi di kawasan tersebut.

Secara khusus Pasal 106 dalam UU 3/2014 tersebut menjelaskan bahwa perusahaan industri yang akan menjalankan industri di Indonesia wajib berlokasi di kawasan industri. Ketetapan ini dikecualikan bagi perusahaan industri yang menjalankan industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum belum memiliki kawasan industri atau seluruh kaveling dalam kawasan industeri di kabupaten/kota tersebut telah habis. Pengecualian juga diberikan kepada industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas, serta bagi industri yang menggunakan bahan baku khusus atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

Kendati pengecualian-pengecualian tersebut diberikan, UU 3/2014 tetap menyebutkan bahwa dalam situasi pengecualian tersebut perusahaan industri tetap wajib berlokasi di kawasan yang dalam rencana tata ruang Pemerintah memang diperuntukkan bagi industri. Dalam hal ini, dalam kebijakan perindustrian Pemerintah memang mengatur adanya perwilayahan industri di mana kawasan-kawasan tertentu dimaksudkan bagi pengembangan industri berdasarkan potensi wilayah tersebut.

Di samping terkait lokasi industri, UU 3/2014 mengatur kebijakan perizinan usaha baik bagi perusahaan pengelola kawasan industri maupun bagi perusahaan industri yang beroperasi di dalamnya. Hal ini diatur dalam Bab X UU 3/2014. Terkait persayaran pendirian kawasan industri, UU 3/2014 pertama mengatur bahwa subyek pembangun kawasan industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Badan usaha tersebut bisa merupakan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, maupun perseroan terbatas.

Hal kedua yang diatur adalah bahwa luas lahan kawasan industri yang dibangun minimal seluas 50 hektar dan terletak dalam 1 hamparan. Hanya jika kawasan industri tersebut diperuntukan bagi industri kecil dan menengah, kawasan industri tersebut dapat memiliki luas minimal 5 hektar dalam 1 hamparan.

Hal ketiga yang diatur adalah perizinan untuk pendirian dan pengelolaan kawasan industri. Syarat perizinan bagi pendirian dan pengelolaan kawasan industri terdiri atas Izin Prinsip dan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta pemasangan instalasi dan kesiapan lain dalam rangka memulai pembangunan kawasan industri.

Setelah kawasan industri didirikan, yang dibutuhkan oleh badan usaha adalah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Izin ini diberikan jikalau kawasan industri yang akan dikelola oleh suatu badan usaha tersebut berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai mana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW Nasional), RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota. Jika kawasan industri didirikan di dalam wilayah suatu kabupaten/kota, maka yang berwenang menerbitkan IUKI untuk kawasan tersebut adalah bupati/walikota tempat kawasan tersebut berada. Bila kawasan industri terletak di lintas kabupaten/kota, maka gubernurlah yang memiliki wewenang menerbitkan IUKI. Demikian pula halnya jika kawasan industri terletak di lintas provinsi, maka Menteri Perindustrian yang berkewenangan menerbitkan IUKI. IUKI tersebut berlaku selama perusahaan kawasan industri menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.

Di luar kedua perizinan di atas, untuk suatu perusahaan industri dapat beroperasi di dalam suatu kawasan industri, tiap-tiap perusahaan industri tersebut mesti terdaftar dan memiliki Izin Usaha Industri (IUI).

Pemerintah mendukung kawasan-kawasan industri dengan membangun infrastruktur penunjang industri seperti infrastruktur jaringan listrik, telekomunikasi, air, jalan dan transportasi, dan pipa gas. Sementara itu, Pemerintah dapat pula memprakarsai pembangunan kawasan industri ketika tidak didapati pihak swasta yang berminat atau mampu membangun kawasan industri. Pembangunan kawasan industri di bawah Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini bukanlah oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan oleh Badan Layanan Umum (BLU).

Pada Pasal 65 UU 3/2014 ditetapkan mekanisme pemantauan kawasan industri. Di sana diatur bahwa setiap perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan data kawasan industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Data kawasan industri tersebut disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Dari data inilah Pemerintah dapat memantau perkembangan industri dan pengelolaan kawasan industri di Indonesia.

Kebijakan Pengembangan Kawasan Industri

Salah satu hal yang ditekankan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, adalah pengembangan kawasan industri Indonesia ke kawasan industri yang ramah lingkungan (Eco Industrial Park) dan kawasan industri yang didukung dengan kemutakhiran teknologi digital (Smart Industrial Park).

Tranformasi digital menjadi salah satu agenda penting bagi Pemerintah Indonesia. Selain diangkat sebagai salah satu tema G20, hal ini juga dijadikan arah pengembangan Kawasan Industri. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAAI), Kementerian Perindustrian, Eko S. A. Cahyanto menyampaikan, “Kawasan industri perlu didorong untuk membangun infrastruktur digital serta melakukan transformasi digital dalam pengelolaan kawasan industrinya, sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant.”

Dirjen KPAII menjabarkan lebih lanjut bahwa upaya digitalisasi di kawasan industri tersebut meliputi upaya integrasi infrastruktur secara digital, sistem logistik yang terintegrasi, pengembangan sumber daya manusia dalam rangka adaptasi industri 4.0, pengembangan digital hub dan pusat inovasi hingga penciptaan circle economy (sirkular ekonomi) yang mengusung semangat efisien sumber daya.

Kementerian Perindustrian juga berupaya mengembangkan kawasan industri khusus bagi pengembangan industri digital yang menggunakan sumber energi terbarukan. Kawasan tersebut didukung dengan infrastruktur telekomunikasi mutakhir. Contoh yang diusung oleh Kementerian Perindustrian adalah Data Centre Indosat yang menggunakan sumber energi tenaga air dari Waduk Jatiluhur, Nongsa Digital Park di Batam, dan Kawasan Industri Hijau Kalimantan Utara.

Selain mengembangkan industri ke arah pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan transformasi digital, Pemerintah juga terus mengupayakan pemerataan pembangunan industri di Indonesia. Untuk pengembangan kawasan industri di Pulau Jawa, Pemerintah memberikan penekanan pada pengembangan kawasan industri yang berbasis teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri hemat air. Sementara untuk pengembangan kawasan industri di luar Pulau Jawa, Pemerintah mendorong pengembangan kawasan industri berbasis industri pengolahan sumber daya alam, peningkatan sistem logistik, dan penciptaan pusat-pusat ekonomi baru.

Untuk mengakselerasi pembangunan kawasan-kawasan industri tertentu yang strategis, Pemerintah memasukannya ke dalam daftar fasilitasi pengembangan kawasan industri dalam kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam RPJMN 2020-2024, terdapat 27 kawasan industri yang pengembangannya didorong oleh Pemerintah dan 16 kawasan industri dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional. Dukungan kuat dari Pemerintah ini menjadi salah satu faktor penting selain ketersediaan infrastruktur yang memadai dan fasilitas perizinan serta perpajakan, yang turut memengaruhi daya tarik suatu kawasan industri bagi investasi-investasi, baik asing maupun domestik.

RPJMN dan PSN adalah dua peta utama kebijakan pembangunan Pemerintah. Khusus terkait industri, RPJMN dan PSN itu lalu diturunkan ke dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). RIPIN ini disusun oleh Menteri Perindustrian yang berkoordinasi dengan beragam instansi terkait dan para pemangku kepentingan. Setelah disetujui, RIPIN lantas akan ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah. Ia menjadi pedoman bagi Pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri untuk periode hingga 20 tahun, namun ia dapat ditinjau tiap lima tahun sekali.

Dari RIPIN, Pemerintah lalu menuangkan kebijakan industri tersebut ke dalam Kebijakan Industri Nasional (KIN). KIN berisi arah dan tindakan untuk melaksanakan RIPIN. Ia disusun juga oleh Kementerian Perindustrian dalam koordinasi dengan beragam instansi terkait untuk jangka waktu 5 tahun. Dokumen KIN ini ditetapkan oleh Presiden.

Tidak berhenti di situ, KIN lalu diturunkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Industri (RKPI). Dokumen kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, menjabarkan dengan lebih detail dan konkret isi dari KIN. Dokumen ini disusun oleh Kementerian Perindustrian dan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

Bersamaan dengan RKPI, tiap Pemerintah Daerah Provinsi akan menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang mengacu pada RIPIN dan KIN. RPIP ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Perindustrian).

Dari RPIP, setiap Bupati/Walikota juga menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dengan mengacu pada RIPIN, KIN, dan RPIP. RPIK ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi.  Berikut skema pengejawantahan kebijakan perindustrian mulai dari UU 3/2014 Tentang Perindustrian hingga RPIK:

Ketersediaan lahan dan sumber daya alam bukanlah persoalan bagi Indonesia. Yang menjadi tantangan adalah ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai seperti jalan tol, rel kereta api, akses pelabuhan, pembangkit listrik, dan jalur pipa gas. Tantangan kedua adalah ketersediaan sumber daya manusia untuk menopang industri.

Terkait sumber daya manusia industri, di tahun 2020 Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (kini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) mengestimasi bahwa pada 2025 Indonesia akan memerlukan 276.298 lulusan sarjana teknik dan 458.876 lulusan vokasi teknik, sementara ketersediaan untuk sarjana teknik tersebut hanya sekitar 27.721 orang dan lulusan diploma (D3) sebanyak 5.634. Hal itu berarti di tahun 2025 Indonesia hanya memiliki 10 persen dari total sarjana teknik yang dibutuhkan untuk upaya hilirisasi industri dan 1,23 persen dari total lulusan vokasi teknik yang diperlukan.

Kedua tantangan di atas merupakan faktor-faktor penentu dalam menarik minat para investor, baik asing maupun domestik, untuk menjalankan usaha industrinya di kawasan-kawasan industri di Indonesia. Dalam hal ini Indonesia bersaing dengan negara-negara berkembang lainnya di kawasan seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Data tahun 2021 menunjukkan bahwa dari 135 kawasan industri yang ada di Indonesia, hanya 46 persen dari total ketersediaan lahan atau seluas 20.464 hektar yang sudah terisi oleh tenant industri. Artinya masih terdapat 54 persen lahan yang belum menerima penanaman modal.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 dan konflik dagang dua ekonomi besar Amerika Serikat dan Tiongkok, Indonesia tengah berupaya menarik minat banyak investor yang tengah berupaya merelokasi pabriknya dari tempat-tempat yang kurang stabil baik secara politik maupun secara ekonomi akibat kebijakan-kebijakan terkait pandemi Covid-19. Di awal tahun 2021, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi, Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa ada sekitar 14 dari 136 perusahaan teridentifikasi tengah mengupayakan relokasi pabrik yang telah berniat memindahkan pabriknya ke Indonesia. Para investor tersebut membawa serta potensi investasi hingga 19,68 miliar dollar AS dan lapangan bekerjaan bagi 59.750 orang. Investor-investor tersebut berasal dari Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Hong Kong. (LITBANG KOMPAS)

Daftar Kawasan Industri di Indonesia

Kawasan Industri

Berikut daftar kawasan industri di Indonesia yang tercatat oleh Kementerian Perindustrian RI hingga Mei 2022:

No

Pengelola

Nama Kawasan

Kabupaten

Gugus Pulau

1

PT. Pembangunan Aceh

Kawasan Industri Aceh – Ladong

Kab. Aceh Besar

Sumatera

2

PT. Tamoratama Prakarsa

Medanstar Industrial Estate

Kab. Deli Serdang

Sumatera

3

PT. Kawasan Industri Medan (Persero)

Kawasan Industri Medan

Kab. Deli Serdang

Sumatera

4

PT. Kawasan Industri Nusantara

Kawasan Industri Sei Mangkei (KEK)

Kab. Simalungun

Sumatera

5

PT. Padang Industrial Park

Padang Industrial Park

Kota Padang

Sumatera

6

PT. Kawasan Industri Dumai

Kawasan Industri Dumai

Kota Dumai

Sumatera

7

PT. Kawasan Industri Tanjung Buton

Kawasan Industri Tanjung Buton

Kab. Siak

Sumatera

8

PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru

Kawasan Industri Tenayan

Kota Pekanbaru

Sumatera

9

PT. Bintan Inti Industrial Estate

Bintan Inti Industrial Estate

Kab. Bintan

Sumatera

10

PT. Wiraraja Indonesia

Kawasan Industri Wiraraja

Kota Batam

Sumatera

11

PT. Batamindo Investment Cakrawala

Batamindo Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

12

PT. Nusatama Properta Panbil

Panbil Industrial Estate

Kota Batam

Sumatera

13

PT. Bintang Propertindo

Bintang Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

14

PT. Latrade Batam Indonesia

Latrade Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

15

PT. Teluk Pantaian Indah

Puri Industrial Park 2000

Kota Batam

Sumatera

16

PT. Rancha Cakra Semestas

Tunas Industri Kabil

Kota Batam

Sumatera

17

PT. Tritunas Bangun Perkasa

Tunas Industrial Estate

Kota Batam

Sumatera

18

PT. Union Batam Abadi

Union Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

19

PT. Kabil Indonusa Estate

Kabil Integrated Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

20

PT. Kabil Citranusa

Kabil Integrated Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

21

PT. Batam Sentralindo

West Point Maritime Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

22

PT. Bumiabadi Tegar Sakti

Executive Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

23

PT. Pertama Sarana Unggulan

Sarana Industrial Point

Kota Batam

Sumatera

24

PT. Sekupang Makmur Abadi

Kawasan Industri Sekupang Makmur Abadi

Kota Batam

Sumatera

25

PT. Aaman Properti

Cammo Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

26

PT. Citra Buana Prakarsa

Citra Buana Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

27

PT. Citra Buana Batam Industri

Citra Buana Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

28

PT. Hijrah Karya Mandiri

Hijrah Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

29

PT. Griya Lestari Jaya

Indah Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

30

PT. Kara Primanusa

Kara Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

31

PT. Malindo Cipta Perkasa

Kawasan Industri Malindo Cipta Perkasa

Kota Batam

Sumatera

32

PT. Mega Cipta Adi Persada

Mega Cipta Industrial Park

Kota Batam

Sumatera

33

PT. Sigma United Internasional

Taiwan International Park

Kota Batam

Sumatera

34

PT. Ration Bangka Abadi

Kawasan Industri Sadai

Kab. Bangka Selatan

Sumatera

35

PT. Griya Lestari Jaya

KI Waylaga Bizpark

Kota Bandar Lampung

Sumatera

36

PT. Kawasan Industri Lampung

Kawasan Industri Lampung

Kab. Lampung Selatan

Sumatera

37

PT. Bukit Asam

Kawasan Industri Tanjung Enim

Kab. Muara Enim

Sumatera

38

PT. KIMA

Kawasan Industri Makasar

Kota Makassar

Sulawesi

39

PT. Indonesia Morowali Industrial Par

Kawasan Industri Morowali

Kab. Morowali

Sulawesi

40

PT. Bangun Palu Sulteng

Kawasan Industri Palu

Kota Palu

Sulawesi

41

PT. Indonesia Wedabay Industrial Par

Kawasan Industri Weda Bay

Kab. Halmahera

Sulawesi

42

PT. Stardust Estate Investment

KI Stardust

Kab. Morowali Utara

Sulawesi

43

PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Pa

Virtue Dragon Nickel Industrial Park

Konawe

Sulawesi

44

PT. Emerald Ferrochromium Industry

KI EFI

Kab. Halmahera Utara

Sulawesi

45

PT. Anugrah Tambang Indonesia

KI ATI

Kab. Morowali Tengah

Sulawesi

46

PT. Enam Sembilan Kawasan Industri

ESKI

Kab. Morowali Utara

Sulawesi

47

PT. Nusantara Industri Sejati

Kawasan Industri Nusantara / Konawe Utara

Kab. Konawe Utara

Sulawesi

48

PT. Multimas Nabati Asahan

Kawasan Industri Terpadu Wilmar

Kab. Serang

Maluku-Papua

49

PT. Aditya Prima Perkasa

KI Batulicin

Kab. Tanah Bumbu

Kalimantan

50

PT. Bumi Cipta Khatulistiwa

KI Batulicin

Kab. Tanah Bumbu

Kalimantan

51

PT. Selaras Cipta Lestari

KI Batulicin

Kab. Tanah Bumbu

Kalimantan

52

PT. Tumbuh Sejahtera Bersama

KI Batulicin

Kab. Tanah Bumbu

Kalimantan

53

PT. Wana Cipta Sejahtera

KI Batulicin

Kab. Tanah Bumbu

Kalimantan

54

PT. Kaltim Industrial Estate

Kaltim Industrial Estate

Kota Bontang

Kalimantan

55

Perusda Melati Bhakti Satya

Kawasan Industri Kariangau

Kota Balikpapan

Kalimantan

56

PT. Ketapang Bangun Sarana

KI KBS

Kab. Ketapang

Kalimantan

57

PT. Ketapang Ecology and Agricultur

KI Ketapang Ecology

Kab. Ketapang

Kalimantan

58

PT. Surya Borneo Industri

KI Surya Borneo

Kab. Kotawaringin Barat

Kalimantan

59

PT. Batuta Chemical Industrial Park

Kawasan Industri Batuta / BCIP

Kab. Kutai Timur

Kalimantan

60

PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon

Krakatau Industrial Estate Cilegon

Kota Cilegon

Jawa

61

PT. Pancapuri

Kawasan Panca Puri

Kota Cilegon

Jawa

62

PT. Nikomas Gemilang

Kawasan Industri Nikomas Gemilang

Kab. Serang

Jawa

63

PT. Modern Industrial Estat

Modern Cikande Industrial Estate

Kab. Serang

Jawa

64

PT. Mustika Lodan

Kawasan Industri Terpadu MGM Cikande

Kab. Serang

Jawa

65

PT. Sumber Bina Sukses

Sumber Bina Sukses

Kab. Serang

Jawa

66

PT. Bumi Citra Permai

Millenium Industrial Estate

Kab. Tangerang

Jawa

67

PT. Putera Daya Perkasa

Kawasan Industri Pasar Kemis

Kab. Tangerang

Jawa

68

PT. Mitratangerang Bhumimas

Kawasan Industri & Pergudangan Cikupamas

Kab. Tangerang

Jawa

69

PT. Purati Kencana Alam

Kawasan Industri Purati Kencana Alam

Kab. Tangerang

Jawa

70

PT. Jabar Utama Wood Industry

Griya Idola Industrial Park

Kab. Tangerang

Jawa

71

PT. Irama Gemilang Lestari

Kawasan Industri Sumber Rezeki

Kab. Tangerang

Jawa

72

PT. Bumi Serpong Damai

Kawasan Industri dan Pergudangan Taman Tekno

Kota Tangerang Selatan

Jawa

73

PT. Jakarta Industrial Estate Pulogad

Jakarta Industrial Estate Pulogadung

Jakarta Timur

Jawa

74

PT. Kawasan Berikat Nusantara

Kawasan Berikat Nusantara

Jakarta Utara

Jawa

75

PT. Tegar Primajaya

Kawasan Industri Marunda Center

Kab. Bekasi

Jawa

76

PT. Multikarya Hasilprima

Kawasan Industri Marunda Center

Kab. Bekasi

Jawa

77

PT. Kawasan Industri Terpadu Indone

Kawasan Industri Terpadu Indonesia China

Kab. Bekasi

Jawa

78

PT. Hyundai Inti Development

Bekasi International Industrial Estate

Kab. Bekasi

Jawa

79

PT. Bekasi Fajar Industrial Estate

MM2100 Industrial Town BFIE

Kab. Bekasi

Jawa

80

PT. Bekasi Mitra IE

MM2100 Industrial Town BFIE

Kab. Bekasi

Jawa

81

PT. Bekasi Surya Pratama

MM2100 Industrial Town BFIE

Kab. Bekasi

Jawa

82

PT. Megalopolis Manunggal Ind. Dev.

MM2100 Industrial Town MMID

Kab. Bekasi

Jawa

83

PT. Jababeka Infrastruktur

Kawasan Industri Jababeka

Kab. Bekasi

Jawa

84

PT. East Jakarta Industrial Park

East Jakarta Industrial Park

Kab. Bekasi

Jawa

85

PT. Gobel Dharma Nusantara

Kawasan Industri Gobel

Kab. Bekasi

Jawa

86

PT. Puradelta Lestari, Tbk

Greenland International Industrial Center (GIIC)

Kab. Bekasi

Jawa

87

PT. Lippo Cikarang Tbk

Kawasan Industri Lippo Cikarang

Kab. Bekasi

Jawa

88

PT. Cibinong Center Industrial Estate

Cibinong Center Industrial Estate

Kab. Bogor

Jawa

89

PT. Bogorindo Cemerlang

Kawasan Industri Sentul

Kab. Bogor

Jawa

90

PT. Bogorindo Cemerlang

Kawasan Industri Bogorindo Sukabumi

Kab. Sukabumi

Jawa

91

PT. Pembangunan Deltamas

Greenland International Industrial Center (GIIC)

Kab. Bekasi

Jawa

92

PT. Karawang Jabar Industrial Estate

Karawang Jabar Industrial Estate

Kab. Karawang

Jawa

93

PT. Indotaisei Indah Development

Kawasan Industri Indotaisei (Kota Bukit Indah)

Kab. Karawang

Jawa

94

PT. Kawasan Industri Kujang Cikampe

Kawasan Industri Kujang Cikampek

Kab. Karawang

Jawa

95

PT. Mitra Karawang Jaya

Kawasan Industri Mitrakarawang

Kab. Karawang

Jawa

96

PT. Maligi Permata Industrial Estate

Karawang International Industrial City

Kab. Karawang

Jawa

97

PT. Karawang Tatabina IE

Karawang International Industrial City

Kab. Karawang

Jawa

98

PT. Harapat Anang Bakri & Sons

Karawang International Industrial City

Kab. Karawang

Jawa

99

PT. Suryacipta Swadaya

Suryacipta IE

Kab. Karawang

Jawa

100

PT. Karawang New Industrial City

Karawang New Industrial City

Kab. Karawang

Jawa

101

PT. Mandalapratama Permai

Mandalapratama Permai Industrial Estate

Kab. Karawang

Jawa

102

PT. Alam Makmur Indah

Podomoro Industrial Park

Kab. Karawang

Jawa

103

PT. Daya Kencanasia

Kawasan Industri Artha Industrial Hill

Kab. Karawang

Jawa

104

PT. Karawang Cipta Persada

Kawasan Industri Artha Industrial Hill

Kab. Karawang

Jawa

105

PT. Bintang Puspita Dwikarya

Kawasan Industri GT Tech Park

Kab. Karawang

Jawa

106

PT. Pertiwi Lestari

KI Pertiwi Lestari

Kab. Karawang

Jawa

107

PT. Besland Pertiwi

Kota Bukit Indah Industrial City

Kab. Purwakarta

Jawa

108

PT. Singa Purwakarta Jaya

Kawasan Industri Lion

Kab. Purwakarta

Jawa

109

PT. Sumber Karja International

KI SKI

Kab. Purwakarta

Jawa

110

PT. Multi Optima Sentosa

KIMOS

Kab. Purwakarta

Jawa

111

PT. Bumi Aman Sejahtera

Suryacipta Subang Smartpolitan

Kab. Subang

Jawa

112

PT. Surya Siti Indotama

Suryacipta Subang Smartpolitan

Kab. Subang

Jawa

113

PT. Aneka Bumi Citpta

Suryacipta Subang Smartpolitan

Kab. Subang

Jawa

114

PT. Jasa Semesta Utama

Suryacipta Subang Smartpolitan

Kab. Subang

Jawa

115

PT. Dwipapuri Abadi

Kawasan Industri Rancaekek

Kab. Sumedang

Jawa

116

PT. Jawa Tengah Lahan Andalan

Jawa Tengah Land Industrial Park Sayung

Kab. Demak

Jawa

117

PT. Kawasan Industri Kendal

Kawasan Industri Kendal

Kab. Kendal

Jawa

118

PT. Kawasan Industri Wijayakusuma

Kawasan Industri Wijayakusuma

Kota Semarang

Jawa

119

PT. Lamicitra Nusantara Tbk

Tanjung Emas Export Processing Zone

Kota Semarang

Jawa

120

PT. Karyadeka Alam Lestari

BSB Industrial Park

Kota Semarang

Jawa

121

PT. Merdeka Wirastama

Kawasan Industri Terboyo Semarang

Kota Semarang

Jawa

122

PT. Yogyakarta Isti Parama

Kawasan Industri Piyungan Creative Economy Park

Kab. Bantul

Jawa

123

PT. Kawasan Industri Gresik

Kawasan Industri Gresik

Kab. Gresik

Jawa

124

PT. Maspion Industrial Estate

Maspion Industrial Estate

Kab. Gresik

Jawa

125

PT Berkah Kawasan Manyar Sejahter

Java Integrated Industrial and Port Estate

Kab. Gresik

Jawa

126

PT. Intiland Sejahtera

Ngoro Industrial Park

Kab. Mojokerto

Jawa

127

PT. KI Intiland (PT Dharmala RSEA)

Ngoro Industrial Park

Kab. Mojokerto

Jawa

128

PT. Surabaya Industrial Estate Rungk

Surabaya Industrial Estate Rungkut

Kota Surabaya

Jawa

129

PT. Surabaya Industrial Estate 

Sidoarjo Industrial Estate Berbek

Kab. Sidoarjo

Jawa

130

PT. Pasuruan Industrial Estate Remba

Pasuruan Industrial Estate Rembang

Kab. Pasuruan

Jawa

131

PT. Makmur Berkah Ananda

Kawasan Industri Safe N Lock

Kab. Sidoarjo

Jawa

132

PT. Kawasan Industri Gresik

Kawasan Industri Tuban

Kab. Tuban

Jawa

133

PT. Bhumi Kencana Sejahtera

Kawasan Industri SiRIE

Sidoarjo

Jawa

134

PT. Dwipapuri Abadi

KI Kertajati Majalengka

Kab. Majalengka

Jawa

135

PT. Perkebunan dan Industri Segajun

Kawasan Indsutri Segajung

Kab. Batang

Jawa

136

PT. Taifa Jaya

Kawasan industri Taifa

Kab. Subang

Jawa

137

PT. Kawasan Industri Terpadu Batang

KITB

Kab. Batang

Jawa

138

PT. Semesta Cipta Internasional

Suryacipta Subang Smartpolitan

Kab. Subang

Jawa

Referensi

Aturan
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perindustrian
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016
Internet