KOMPAS/RYAN RINALDY
Siswa SMK NU Bongas, Kecamatan Bongas, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019), mendengarkan sosialisasi tentang HIV/AIDS. Kegiatan yang dilakukan Yayasan Kusuma Bongas ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko dan bahaya perdagangan manusia.
Fakta Singkat
Profil Perdagangan Orang
- Indonesia menjadi wilayah asal perdagangan orang dan wilayah tujuan perdagangan orang.
- Daerah asal dan tujuan perdagangan orang ada di 34 provinsi di Indonesia
- Ada sekitar 6–8 juta WNI yang bekerja di luar negeri (sebagian besar wanita) tidak memiliki dokumen atau telah melebihi izin tinggal.
- Korban perdagangan seks anak mencapai 30 persen (dari perkiraan 8 juta yang illegal)
- Korban perdagangan orang banyak terdapat di sektor manufaktur, pabrik, konstruksi, perkebunan kelapa Sawit di Malaysia dan ABK penangkap ikan di seluruh Samudra Hindia dan Pasifik, Singapura, Malaysia dan Hongkong.
- Pekerja rumah tangga banyak di negara-negara Timur Tengah.
- Korban Perdagangan seksual perempuan dewasa dan remaja asal Indonesia banyak terdapat di Malaysia, Taiwan dan Timur Tengah
- Banyak ABK asal Indonesia yang dijadikan pekerja paksa di Kapal nelayan berbendera China, Korea Selatan, Vanuatu, Taiwan, Thailand, Malaysia, Sri Lanka, Mauritius dan India.
Definisi Perdagangan Orang
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, disebutkan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Dalam buku Human Trafficking, Human Misery: The Global Trade in Human Beings, Alexis A. Aronowitz (2009) menjelaskan perdagangan orang sebagai tindakan perekrutan, pengantaran, pemindahan, penyembunyian dan penerimaan dengan cara-cara ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, pembohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau mengeksploitasi kelemahan korban. Tujuannya adalah eksploitasi seksual, pelacuran, kerja paksa atau melayani secara paksa perbudakan atau sejenisnya dan pengambilan organ tubuh manusia.
Tindakan perdagangan orang pada masa pandemi angkanya justru meningkat seperti yang tertuang dalam siaran pers Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 29/7/2021 dengan Nomor : B-256/SETMEN/HM.02.04/07/2021. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak, Ratna Susianawati, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2020, bahwa Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada perempuan dan anak meningkat 62,5 persen.
Berdasarkan wilayah tujuan dapat dikategorikan dengan internal trafficking (dalam negeri) atau international trafficking (luar negeri), biasanya korban berasal dari desa-desa dibawa ke kota besar atau perdagangan antarnegara yang akhirnya mengalami eksploitasi di luar negeri.
Dilihat dari korbannya, perdagangan orang terjadi pada perempuan, anak-anak (dibawah usia 17 tahun) dan laki-laki.
KOMPAS/BM LUKITA GRAHADYARINI
Sejumlah 242 anak buah kapal (ABK) asal Myanmar dan Kamboja di PT Pusaka Benjina Resources, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, diangkut dengan kapal feri ke Tual, Maluku, untuk proses pemulangan ke negara asal, Selasa (19/5/2015). Sementara itu, sebanyak 42 ABK asal Thailand yang lanjut usia, di bawah umur dan sakit juga dibawa ke Tual untuk menjalani perawatan. Perusahaan perikanan itu ditengarai melakukan praktik perdagangan orang.
Kasus-kasus Human Trafficking
Pada awal Januari 202, sebuah peti mati datang dari laut berisi jenazah ABK kapal nelayan berbendera Cina, almarhum adalah Wendy (25 th) pemuda asal Kendal, Jawa Tengah yang baru 1 tahun bekerja. Nasib Wendy masih lebih baik daripada ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal nelayan berbendera Cina, karena pada 16 Januari 2020 beredar video tentang jenazah ABK Indonesia yang dilarung ke laut. Nasib pekerja migran di kapal asing sangat tidak menentu, dari perlakuan yang semena-mena dan tidak manusiawi dari operator kapal hingga gaji mereka tidak dibayar. Dalam kasus ini, Kementerian Luar Negeri RI juga turut mengambil peran untuk menyelesaikan persoalan ini (Kompas, Senin, 4 Januari 2021, “Kabar Duka Pekerja Migan yang Tak Putus”, Rubrik Jendela Halaman C).
Demikian pula kisah Turini yang bekerja di Arab Saudi sejak tahun 1998. Keluarganya sempat kehilangan kabar Turini selama 15 tahun karena disembunyikan dan tidak dibayar gajinya oleh majikannya. Majikannya mengganti alamat tinggal dan nama Turini sehingga surat-surat dari keluarganya di Cirebon tidak pernah sampai padanya.
Pada tahun 2019 seorang teman kerja dari Filipina kemudian melaporkan nasib Turini ke polisi bahkan menuliskan kisahnya di Facebook. Dari situlah kemudian KBRI Arab Saudi dapat melacak keberadaannya dan memulangkannya ke kampung halaman, bahkan Turini mendapatkan gaji yang sebelumnya tidak pernah dibayarkan sebesar Rp600 juta (Kompas, Rabu 17 Februari 2021, “Pahlawan Devisa Meretas Trauma”, halaman 1).
Selain dua kasus yang menjadi perhatian publik dan media tersebut, dalam kurun waktu 2015–2019 ada sebanyak 2.648 korban perdagangan orang yang terdiri dari 2.319 perempuan dan 329 laki-laki. Data yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPP-TPPO) tersebut menunjukkan kasus TPPO semakin meningkat khususnya pada perempuan.
Sementara itu, data dari International Organisation for Migration (IOM) Indonesia menunjukkan kasus TPPO pada tahun 2020 meningkat 154 kasus, dan catatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan bahwa jumlah permohonan perlindungan saksi di TPPO meningkat 15,3 persen.
KOMPAS/BM LUKITA GRAHADYARINI
Sejumlah 242 anak buah kapal (ABK) asal Myanmar dan Kamboja di PT Pusaka Benjina Resources, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, diangkut dengan kapal feri ke Tual, Maluku, untuk proses pemulangan ke negara asal, Selasa (19/5/2015). Perusahaan perikanan itu ditengarai melakukan praktik perdagangan orang.
Situasi tidak menguntungkan
Di Indonesia masalah perdagangan orang sangat kompleks karena terkadang hadir dalam bentuk yang tidak terlalu menonjol seperti dalam kasus tenaga kerja. Umumnya masyarakat hanya memahami perdagangan orang dalam bentuk perekrutan dan pengiriman pekerja migran apalagi yang mengalami kekerasan fisik, seksual dan perbudakan.
Padahal tindakan perdagangan orang terkadang hadir dalam bentuk yang terlalu naif, yaitu pengantin pesanan seperti yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini mayoritas terjadi pada wanita Kalimantan Barat dan beberapa di wilayah Jawa dengan modus dinikahkan dengan pria Taiwan.
Bahkan, pernah terjadi penyebaran pamflet pada sebuah surat kabar nasional edisi 9 Februari 2021. Pamflet yang disisipkan tanpa izin ke surat kabar nasional tersebut berisi ajakan menikah pada usia 12–21 tahun dengan konten dan promosi Aisha Wedding. Konten itu ditengarai menjurus pada perdagangan orang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Kementrian Komunikasi dan Informatika segera menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut. Kekhawatiran muncul karena data pribadi anak-anak yang tertarik dalam situs tersebut disalahgunakan untuk tindakan perdagangan anak ataupuan eksplotasi seksual ekonomi.
Dalam situasi pandemi banyak orang kehilangan pekerjaan. Data yang dilansir oleh BPS (2021) bahwa terdapat 9,30 persen atau 19,10 juta penduduk usia kerja terdampak pandemi Covid-19. Hal itu menyebabkan kasus TPPO meningkat karena banyak yang kehilangan pekerjaan, lalu terjerat hutang, dan menerima pekerjaan yang tidak menguntungkan sehingga cenderung tereksploitasi. Berdasarkan data ILO pada 2020 lebih dari 40 juta orang di dunia menjadi korban TPPO, 1 dari 4 korban tersebut adalah anak-anak.
Data Trafficking In Person (TIP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Penanganan TPPO Kementerian Dalam Negeri AS membagi negara-negara dalam tiga kategori:
- Tingkat satu: negara yang kebijakan dan praktik perlindungan yang baik pada tenaga kerja lokal maupun asing
- Tingkat dua: negara yang aturan dan praktik belum sesuai standar internasional tetapi sudah menunjukkan ke arah itu.
- Tingkat tiga: negara-negara dengan masalah kekerasan terhadap tenaga kerja.
Indonesia berada di Tingkat Dua karena sudah berusaha ke arah perlindungan yang baik pada tenaga kerja lokal dan asing. Sementara itu, pada Tingkat Tiga terdapat 17 negara yang bermasalah dengan TPPO, seperti adanya problem serius tentang pekerja anak dan prajurit anak. Ketujuh belas negara itu adalah Korea Utara, Afghanistan, Myanmar, China, Rusia, Eritrea, Iran, dan Kuba. Sedangkan Selandia Baru, Norwegia, Swiss, dan Israel turun dari tingkat Tingkat Satu ke Tingkat Dua karena dianggap tidak memiliki aturan tindak tegas pemindanaan pelaku TPPO (Kompas, Selasa 6 Juli 2021, “Perdagangan Orang Terus Jadi Ancaman”).
Jumlah kasus TPPO pada tahun 2019 ada 318 kasus dan meningkat menjadi 400 kasus pada tahun 2020. Data IOM mencatat jumlah korban perdagangan anak di mana 80 persennya dieksploitasi secara seksual.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika angka korban yang berlindung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) tidak menurun. Tahun 2017 ada 1.291 yang berlindung di RPTC. Tahun 2018 ada 490 korban dan tahun 2019 ada 761 orang. Korban TPPO menempati porsi terbesar, kasus itu hanya sedikit di bawah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM.
Regulasi dan efek jera
Pemerintah telah membuat Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kemudian dibentuk kelompok tugas di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Unit layanan penanganan kekerasan dengan beragam nama, yaitu Women Crisis Centre (WCC), Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang di dalamnya unsur SKPD terkait, rumah sakit atau layanan medis. Kemudian dibentuk Aparat Penegak Huku (APH), Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan organisasi keagamaan.
Dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang salah satunya mengamanatkan pembentukan GTPP-TPPO, kini terbentuk 32 Gugus Tugas Provinsi dan 25 Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Sementara itu, mereka mengusahakankan upaya pencegahan TPPO dengan sosialisasi, edukasi, literasi, dan penyadaran sosial agar masyarakat tidak menjadi korban. Saat ini pemerintah juga sedang menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) 2020–2024 dan Rencana Aksi Daerah (RAD) 2020–2024 GT PP TPPO.
Hingga saat ini, kasus yang terungkap di pengadilan jauh lebih sedikit daripada yang terjadi di masyarakat, bahkan tiap tahunnya angka laporan TPPO semakin menurun. Bukan berarti kasus TPPO berkurang di masyarakat, namun bisa saja karena ketidakpahaman hukum, seperti tidak tahu jalur pelaporan, atau karena korban yang merasa takut dan terancam. Sejauh ini, hukuman hanya dikenakan pada sebagian pelaku perekrutan di lapangan saja , belum menyentuh korporasinya.
Mahkamah Agung melaporkan tahun 2019 ada 226 penuntutan dan 204 putusan. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 dan 2017, yaitu 316 penuntutan beserta 279 putusan; dan 407 penuntutan berserta 331 putusan.
Salah satu penyebabnya adalah sebagai payung hukum Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) yang dipayungi Perpres Nomor 22 Tahun 2021, aparat penegak hukum pada umumnya lebih memilih untuk menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dibandingkan menggunakan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan UU tentang PPMI ini, pelaku lebih gampang dibuktikan, namun ancamannya juga lebih ringan dibandingkan dengan UU Pemberantasan TPPO.
Selanjutnya, laporan Kedubes US 2020 mengungkapkan bahwa menurunnya laporan dan penuntutan bukan karena kasus TPPO yang menurun melainkan karena berbagai faktor, antara lain, dana kepolisian yang kurang sehingga harus menggunakan sistem reimbuse; juga anggota polisi yang harus merogoh dana sendiri untuk menginvestigasi kasus. Hal tersebut memunculkan keengganan untuk melanjutkan investigasi.
Meskipun pemerintah pusat telah membuat banyak regulasi serta pelatihan, kesadaran birokrasi dan pejabat daerah belum sama. Hal itu justru memperlambat penuntutan kasus. Akibatnya, kasus TPPO akhirnya menyasar pelaku di lapangan saja sehingga pemerintah menuntut terduga pelaku perdagangan orang berdasarkan UU PPMI yang jerat hukumannya tidak terlalu berat.
Selain itu, kadang anggota polisi enggan menangkap pelaku karena hubungan relasi atau pribadi dengan agen perekrutan, apalagi jika ada pejabat yang terlibat dalam kasus TPPO.
Untuk mempermudah penangangan kasus kekerasan dan TPPO, Kemenkes mengembangkan aplikasi sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak melalui Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Hal ini dimaksudkan agar ada pendokumentasian data kekerasan melalui sistem pencatatan dan pelaporan, baik lintas kabupaten maupun lintas provinsi, melalui sistem aplikasi yang terpadu dan komprehensif.
Salah satu lembaga perlindungan korban adalah LPSK, di mana korban mendapat perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural (pendampingan), perlindungan hukum, serta fasilitas ganti rugi. LPSK juga menerima laporan dengan cara yang mudah, yaitu cukup mengisi aplikasi Permohonan Perlindungan LPSK. Pelaporan dapat dilakukan melalui whatsapp serta media sosial.
Menghentikan kasus perdagangan orang harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus yang terjadi tidak sedikit melibatkan jaringan penyedia jasa tenaga kerja ilegal. Ketakutan dari pihak korban untuk melaporkan kasus yang menimpanya menjadikan kasus perdagangan orang akan terus menjadi kasus laten, tersembunyi, tidak kelihatan, dan terpendam. (LITBANG KOMPAS)
Artikel Terkait
Referensi
- Kabar Duka Pekerja Migan yang Tak Putus, Kompas, 4 Januari 2021, Rubrik Jendela hlm C
- Pahlawan Devisa Meretas Trauma, Kompas, 17 Februari 2021, hlm 1
- Perdagangan Orang Terus Jadi Ancaman, Kompas, 6 Juli 2021, hlm 5
- Undang-undang no. 35/2014 tentang Perlindungan Anak
- Undang-undang No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
- Undang – undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Undang-undang No.12/2017 tentang Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak
- Undang-undang no 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia