Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk mencapai perluasan akses layanan pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. PPDB harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, objektif, berkeadilan, dan nondiskriminatif. Infografik di samping menampilkan informasi pembagian kuota di PPDB 2020 yang terdiri dari empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pemindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Sumber
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari