Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merupakan perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah. Pengelolaan PTN sudah diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2012, salah satunya adalah bentuk penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi negeri yang terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri dengan pola keuangan Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya yaitu PTN Satuan Kerja (Satker) atau PTN Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengkategorian ini dilakukan demi meningkatkan pendidikan tinggi Indonesia yang bermutu.
Hingga 2020, baru 11 perguruan tinggi yang dikategorikan PTN-BH dari total 122 PTN di Indonesia (laman pddikti.kemdikbud.go.id), yaitu:
- Universitas Indonesia
- Institut Teknologi Bandung
- Universitas Gadjah Mada
- Universitas Pendidikan Indonesia
- Universitas Airlangga
- Universitas Hasanuddin
- Universitas Padjajaran
- Universitas Diponegoro
- Institut Teknologi Sepuluh November
- Universitas Sumatera Utara
- Institut Pertanian Bogor
Selebihnya, 34 PTN-BLU (laman blu.djpbn.kemenkeu.go.id) dan 77 PTN Satker.
Terlihat pada peta di atas, sembilan dari 11 PTN-BH berlokasi di Pulau Jawa, selebihnya satu berada di Sumatera, dan satu berada di Sulawesi.
Dengan status PTN-BH, kampus tersebut memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan akademik maupun non akademik. Pengelolaan akademik meliputi penetapan norma, memutuskan kebijakan operasional dan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Sedangkan otoritas non akademik meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan dan sarana prasarana. Dengan demikian kampus dapat secara penuh menjalankan visi dan misinya sehingga mestinya dapat lebih cepat berkembang dan kaya inovasi.
Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah
Editor
Slamet JP