KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa hadir dalam perayaan Hari Anak Internasional di Alun-Alun Kota Malang, Jawa Timur (20/11/2017). Dalam kegiatan tersebut, anak-anak dihibur dengan berbagai pentas seni tari tradisional dan hiburan badut. Mensos menekankan perlunya mengupayakan pengasuhan anak dengan baik demi masa depan bangsa.
1924
26 November 1924
The League of Nations atau Liga Bangsa-Bangsa mengadopsi Geneva Declaration of the Rights of the Child yang disusun oleh Eglantyne Jebb, pendiri organisasi Save the Children Fund. Deklarasi ini mengumandangkan bahwa semua orang bertanggung jawab atas hak-hak anak, antara lain dalam menyediakan sarana untuk pengembangan mereka, bantuan khusus pada saat dibutuhkan, kebebasan ekonomi dan perlindungan dari eksploitasi, serta pengasuhan yang menanamkan kesadaran dan tugas sosial. Deklarasi ini menjadi cikal bakal penegakan Hak Anak.
1946
11 Desember 1946
Majelis Umum PBB membentuk UNICEF sebagai badan internasional yang mengelola dana bagi anak-anak di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Misi utama UNICEF untuk membela hak-hak anak. UNICEF percaya anak-anak mempunyai hak sama untuk tumbuh di lingkungan yang aman dan inklusif.
1954
14 Desember 1954
Dalam Sidang PBB ke-512, Majelis Umum PBB mendeklarasikan tanggal 14 Desember 1954 sebagai Universal Children’s Day (Hari Anak Universal) yang selanjutnya diubah menjadi World Children’s Day (Hari Anak Sedunia). Deklarasi ini ditujukan untuk mempromosikan kebersamaan bersifat internasional untuk memperbaiki kesejahteraan anak-anak sedunia.
1959
20 November 1959
Majelis Umum PBB dalam Sidang ke-841, mengadopsi Deklarasi Hak Anak. Deklarasi yang diadopsi Majelis Umum PBB ini mempunyai 10 asas demi melindungi hak-hak anak seperti hak atas pendidikan, lingkungan yang suportif, serta hak atas jaminan kesehatan.
1989
20 November 1989
Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak Anak yang merupakan perjanjian Hak Asasi Manusia paling banyak diratifikasi dalam sejarah dunia. Konvensi ini menjamin dan mengatur standar minimum dalam melindungi hak anak dengan seluruh kapasitas yang ada. UNICEF disebutkan di dalam dokumen tersebut sebagai sumber ahli atau pihak yang memainkan peran utama. Momen pada tanggal 20 November ini menjadi awal dirayakannya Hari Anak Sedunia setiap tahun.
1990
25 Agustus 1990
Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak. Ratifikasi ini tertuang dalam Keppres Nomor 36 Tahun 1990.
20 November 1990
Peringatan Hari Anak Sedunia pertama, sekaligus peringatan bagi Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi dan Konvensi Hak Anak.
2015
Somalia dan Sudan Selatan meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dua negara ini termasuk negara paling terakhir dalam meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dengan tambahan Somalia dan Sudan, total sebanyak 196 Negara telah meratifikasi Konvensi Hak Anak.
2019
20 November 2019
Perayaan Hari Anak Sedunia pada tahun 2019 dilakukan dengan mengampanyekan #GoBlue, atau dalam kampanye UNICEF Indonesia #AyoMenjadiBiru. Gedung-gedung bersejarah di beberapa negara diterangi cahaya biru. Warna biru juga digunakan dalam atribut perayaan di masing-masing negara sebagai simbol membela Hak Anak.
Referensi
- Unicef – History Child Rights
- Save the children – Eglantyne Jebb
- Unicef – What We Do
- Dokumen PBB – Universal Childrens Day
- PBB – Worlds Childrens Day
- Dokumen PBB – Declaration of the Rights of the Child
- Unicef – What is the Convention
- Keppres Nomor 36 Tahun 1990
- Unicef – Frequently Asked Questions
- Unicef – Iconic Landmarks Around World Turn Blue Symbolic Stand Child Rights World Childrens