DETAIL DOKUMEN
Nama
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Ditetapkan
11 Maret 2003
Ditetapkan Oleh
Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Ketentuan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur pemilihan umum langsung legislatif anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000. Pemerintah menimbang bahwa UU 3/1999 hasil perubahan UU 4/2000 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu legislatif seiring perkembangan masyarakat Indonesia. Untuk itu, UU 12/2003 diterbitkan untuk menyempurkankan peraturan yang ada terkait penyelenggaraan pemilu legislatif.
Untuk penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2004, UU 12/2003 nantinya sempat diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perppu 2/2004 itu kemudian disahkan menjadi UU dengan UU Nomor 20 Tahun 2004.
Deskripsi
UU 12/2003 ini mengatur secara lengkap penyelenggaraan pemilihan umum legislatif untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal yang diatur meliputi peserta pemilu, hak memilih, penyelenggara, daerah pemilihan dan jumlah kursi, pendaftaran pemilih, pencalonan anggota, kampanye, pemungutan-penghitungan-dan-penetapan hasil pemilu, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, hingga penghitungan dan pemungutan ulang, pemilu lanjutan, pemilu susulan, serta pengawasan dan penegakan hukum terkait pemilu legislatif.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 70 halaman ini memuat 150 pasal, tanpa di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 70 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Peserta Pemilihan Umum
- Bab III: Hak Memilih
- Bab IV: Penyelenggara Pemilihan Umum
- Bab V: Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi
- Bab VI: Pendaftaran Pemilih
- Bab VII: Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Bab VIII: Kampanye
- Bab IX: Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
- Bab X: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
- Bab XI: Penetapan dan Pemberitahuan Calon Terpilih
- Bab XII: Penggantian Calon Terpilih
- Bab XIII: Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Umum Lanjutan, dan Pemilihan Umum Susulan
- Bab XIV: Pengawasan, Penegakan Hukum dan Pemantauan Pemilihan Umum
- Bab XV: Ketentuan Pidana
- Bab XVI: Ketentuan Peralihan
- Bab XVII: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 12/2003 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto