Dokumen

UU 20/2004 tentang Penetapan Perppu 2/2004 Menjadi UU

Dokumen UU 20/2004 ini mengatur penetapan Perppu 2/2004 menjadi undang-undang. Perppu 2/2004 tersebut mengatur tentang perubahan atas UU 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan DPR, DPD, dan DPRD.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004

Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang

Tanggal Ditetapkan
13 Agustus 2004

Ditetapkan Oleh
Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Ketua Komisi Pemilihan Umum dalam Surat Nomor 591/15/III/2004 tanggal 30 Maret 2004 meminta kepada Presiden Megawati agar ketentuan terkait pemilu legislatif dalam UU 12/2003 diubah. Setelah dipertimbangkan dalam pertemuan konsultasi 30 Maret 2004 dan tanggal 2 April 2004 antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah menetapkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Deskripsi

Ketentuan-ketentuan yang diubah oleh Perppu 2/2004 atas UU 21/2003 adalah ketentuan terkait batas waktu penerimaan surat suara, perlengkapan pelaksanaan pemilu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta ketentuan mengenai landasan bagi pelaksanaan pemilu lanjutan. Perubahan atas ketentuan-ketentuan tersebut dinilai dapat membuat pelaksanaan pemilu lebih luwes.

Setelah perubahan ditetapkan melalui Perppu 2/2004, guna menciptakan landasan hukum yang kuat, Pemerintah menetapkan UU 20/2004 ini yang menetapkan Perppu 2/2004 menjadi undang-undang.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 6 halaman ini memuat 2 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 3 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Pasal 1: Penetapan Perppu 2/2004 Menjadi Undang-Undang
  • Pasal 2: Pemberlakuan UU 20/2004

Dokumen UU 20/2004 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto