DETAIL DOKUMEN
Nama
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009
Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-undang
Tanggal Ditetapkan
29 Mei 2009
Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Presiden menetapkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan dari DPR agar memperoleh kedudukan hukum yang kuat. Dengan UU 17/2009 ini, Perppu 1/2009 sah menjadi undang-undang.
Deskripsi
Penetapan UU 17/2009 membuat perubahan dalam Perppu 1/2009 atas UU 10/2008 mendapat kekuatan hukum yang kuat. Perubahan tersebut meliputi dua hal. Pertama berkaitan dengan ketentuan dalam UU 10/2008 bahwa pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Kemungkinan terjadinya ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dapat mengakibatkan sebagian pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ketetapan ini yang diubah sehingga memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk memberikan suaranya. Kedua ialah perubahan ketentuan yang mengatur bahwa pemberian tanda lebih dari satu kali pada surat suara tidka membuat suara tersebut menjadi tidak sah.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 11 halaman ini memuat 2 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 7 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal 1: Penetapan Perppu 1/2009 menjadi UU
- Pasal 2: Pemberlakuan UU 17/2009
Dokumen UU 17/2009 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto