Dokumen
Dokumen UU 17/2009 ini menetapkan Perppu 1/2009 tentang Perubahan Atas UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD menjadi undang-undang.
Dokumen UU 10/2008 ini mengatur tentang penyelenggara pemilihan umum legislatif di Indonesia, meliputi DPR, DPD, dan DPRD.