Dokumen

UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD

Dokumen UU 10/2008 ini mengatur tentang penyelenggara pemilihan umum legislatif di Indonesia, meliputi DPR, DPD, dan DPRD.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008

Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tanggal Ditetapkan
31 Maret 2008

Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Pemerintah menilai bahwa peraturan yang ada terkait pemilu legislatif perlu diubah untuk disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Peraturan yang mengatur pemilu legislatif sebelum UU 10/2008 ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Menjadi Undang-Undang. UU 10/2008 ini diterbitkan untuk menggantikan UU 10/2006 tersebut.

Deskripsi

Di dalam undang-undang ini diatur beberapa perubahan pokok tentang penyelenggaraan pemilu anggota dewan DPR, DPD, dan DPRD, khususnya yang berkaitan dengan penguatan persyaratan peserta pemilu; kriteria penyusunan daerah pemilihan; sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka terbatas; dan penetapan calon terpilih; serta penyelesaian sengketa pemilu.

Perubahan-perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat lembaga perwakilan rakyat dengan jalan sistem multipartai sederhana, yang pada gilirannya akan menguatkan sistem pemerintahan presidensiil.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 201 halaman ini memuat 320 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 66 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Asas, Pelaksanaan, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu
  • Bab III: Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu
  • Bab IV: Hak Memilih
  • Bab V: Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan
  • Bab VI: Penyusunan Daftar Pemilih
  • Bab VII: Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Bab VIII: Kampanye
  • Bab IX: Perlengkapan Pemungutan Suara
  • Bab X: Pemungutan Suara
  • Bab XI: Penghitungan Suara
  • Bab XII: Penetapan Hasil Pemilu
  • Bab XIII: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
  • Bab XIV: Pemberitahuan Calon Terpilih
  • Bab XV: Penggantian Calon Terpilih
  • Bab XVI: Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang
  • Bab XVII: Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan
  • Bab XVIII: Pemantauan Pemilu
  • Bab XIX: Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu
  • Bab XX: Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu
  • Bab XXI: Ketentuan Pidana
  • Bab XXII: Ketentuan Lain-lain
  • Bab XXIII: Ketentuan Peralihan
  • Bab XXIV: Ketentuan Penutup

Dokumen UU 10/2008 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto