DETAIL DOKUMEN
Nama
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan
20 Juli 2006
Ditetapkan Oleh
Hamid Awaludin, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 mengatur tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU 12/2003 sempat diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2004 (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2004). UU 12/2003 ini yang diubah dengan Perppu 1/2006.
Deskripsi
Di dalam UU 12/2003 diatur masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum yang akan berakhir pada bulan Maret 2006. Hal ini lah yang menjadi pokok yang perlu diatur ulang sebab UU 12/2003 belum mengatur mengenai perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dibuat untuk mengatur perubahan yang dibutuhkan dan UU 10/2006 ini menjadikan Perppu 1/2006 sah menjadi undang-undang.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 8 halaman ini memuat 2 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 3 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal 1: Penetapan Perppu 1/2006 Menjadi UU
- Pasal 2: Pemberlakuan UU 10/2006
Dokumen UU 10/2006 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto