Kronologi

Sidang Pengadilan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Kronologi sidang pengadilan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan atasannya Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi serta koleganya sesama anggota polisi.

Berikut linimasa perjalanan sidang pengadilan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat:

17 Oktober 2022

Sidang pengadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin Hakim Wahyu Imam Santosa.

Dalam sidang pertama itu jaksa menbacakan dua dakwaan:

Pertama, jaksa mendakwa Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, jaksa mendakwa Ferdy Sambo melakukan tindakan yang membuat sistem elektronik tidak bekerja, seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP. Sistem elektronik itu merupakan sejumlah unit kamera pemantau (CCTV) yang merekam kegiatan di rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat Nofriansyah dibunuh pada 8 Juli 2022.

18 Oktober 2022

Penasihat hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa kliennya terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah cermat dan tepat.

Menurut Jaksa Bhayangkara Dua Richard Eliezer bersedia menembak Nofriansyah setelah diminta oleh bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Richard Eliezer juga menyampaikan pernyataan berisi permohonan maaf atas perbuatannya.

19 Oktober 2022

Sidang pengadilan enam terdakwa perkara perintangan penyidikan, yaitu mengambil, merusak, dan menghilangkan rekaman kamera pemantau atau CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua, dengan para terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Semuanya merupakan anggota Polri.

ADRYAN YOGA PARAMADWYA 

Tumpukan berkas nota pembelaan atau pleidoi milik terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Pada sidang ini, terdakwa Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

20 Oktober 2022

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf mengaku hanya bawahan yang harus patuh pada perintah atasanya Ferdy Sambo.

25 Oktober 2022

Dalam pemeriksaan sebagai saksi Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut bahwa istri dari bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut menembak Nofriansyah selain Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

26 Oktober 2022

Dalam putusan sela majelis hakim menolak nota keberatan empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

31 Oktober 2022

Dalam kesaksiannya Adzan Romer, yang merupakan bekas ajudan Ferdy Sambo menjelaskan kronologi kedatangan Ferdy Sambo ke rumah dinas Jalan Duren Tiga sesat sebelum penembakan. Ia mengatakan, sebelum memasuki rumah tersebut saksi melihat Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan membawa pistol jenis HS.

ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, memberikan salam kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Sambo dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

1 November 2022

Kedua orangtua Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat memberi kesaksian di Sidang Pengadilan. Menurut mereka perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terlalu kejam.

7 November 2022

Menurut keterangan saksi Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir Yosua, Korban saat dievakuasi pada 8 Juli 2022 sudah tidak bernyawa. Namun saat tiba di rumah sakit tidak dibawa ke kamar jenazah melainkan ke IGD.

21 November 2022

Berdasarkan keterangan saksi Anita Amalia Dwi Agustin, yang merupakan petugas customer service Layanan Luar Negeri BNI Kantor Cabang Cibinong, terungkap adanya tranfer uang sebesar 200 juta dari rekening Brigadir Yosua ke rekening Ricky Rizal, melalui dua kali transfer setelah tiga hari pembunuhan. Menurut Ricky pemindahan dana dilakukan atas perintah Putri Candrawathi.

29 November 2022

Dalam sidang pengadilan diputar rekaman CCTV di rumah tempat terjadi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

7 Desember 2022

Majelis Hakim meragukan kesaksian Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Keterangan yang disampaikan, dari peristiwa di Magelang hingga Jakarta, dinilai hakim tak masuk akal.

14 Desember 2022

Hasil uji poligraf terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menunjukkan keduanya terindikasi berbohong.

19 Desember 2022

Ahli kriminologi Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, saat bersaksi di Pengadilan, mengatakan, sikap Ferdy Sambo tak selaras dengan upaya pembuktian pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan Brigadir Yosua .

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat dipasangi borgol di kedua pergelangan tangannya seusai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

21 Desember 2022

Psikolog forensik Reni Kusumowardhani memaparkan hasil asesmen tim psikolog forensik terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Salah satunya, menemukan potensi untuk melakukan agresi pada dua terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Sebab, Sambo dinilai mudah sekali dikuasai emosi ketika berhadapan dengan hal yang menyangkut harga diri dan martabat. Adapun Eliezer lemah dalam kontrol emosi. Perintah dari Sambo menjadi faktor penekan yang membuat otak rasional Eliezer dikalahkan oleh otak emosi yang ketakutan.

26 Desember 2022

Ahli filsafat moral Franz Magnis-Suseno menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer. Ia berpendapat, ada dua unsur etis yang bisa meringankan Eliezer, yaitu relasi kuasa dan keterbatasan situasi. Relasi kuasa antara Eliezer dan Ferdy Sambo membuat Eliezer secara psikologis sulit menolak perintah.

27 Desember 2022

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi meringankan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Samuel Hutabarat (kiri) dan Rosti Simanjuntak, orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta Yuni Hutabarat (belakang Rosti), kakak Nofriansyah, mengikuti sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa pembunuhan Nofriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

5 Januari 2023

Dalam sidang di Pengadilan Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, menyebut Ferdy Sambo memerintahkan dengan kata ”bunuh”, bukan ”hajar”, seperti pengakuan Sambo.

16 Januari 2023

Tim jaksa penuntut umum menyimpulkan, tidak ada pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Jaksa menilai yang terjadi ialah perselingkuhan di antara keduanya. Hal itu disimpulkan, antara lain, dari hasil pemeriksaan ahli poligraf terhadap Putri dan keterangan Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy sambo dituntut 8 tahun penjara. Kuat dinilai mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Pada persidangan terpisah Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

FAKHRI FADLURROHMAN 

Tim jaksa membuka rompi tahanan yang digunakan terdakwa Kuat Maruf sebelum sidang pengadilan (17/10/2022).

FAKHRI FADLURROHMAN

Petugas membuka borgol terdakwa Ricky Rizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(17/10/2022).

17 Januari 2023

Ferdy Sambo yang merupakan Bekas Kepala Divisi Propam Polri dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa Rudy Irmawan meminta majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jaksa juga menuntut majelis hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah dalam hal perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua, yaitu melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik sehingga menjadi tidak bekerja.

18 Januari 2023

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Brigadir Yosua dengan berperan sebagai eksekutor. Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.

Dalam persidangan terpisah jaksa menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia dituntut pidana delapan tahun penjara. Putri dinilai jaksa merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua sejak dari rumah di Magelang, Jawa Tengah.

24 Januari 2023

Dalam nota pembelaannya Ferdy Sambo meminta agar majelis hakim mempertimbangkan penjelasannya bahwa ia tidak merencanakan pembunuhan seperti penilaian jaksa. Pembunuhan itu terjadi semata karena ia diliputi emosi.

Ferdy Sambo  mengakui bahwa cerita tembak-menembak antara Nofriansyah dan Richard sebagai penyebab terbunuhnya Nofriansyah itu tidak benar.

Dalam persidangan terpisah, terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menolak penilaian jaksa bahwa mereka terlibat dalam pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ketegasan tidak turut campur tangan ini berlaku untuk semua kasus hukum, termasuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Ferdy Sambo mencium kening istrinya, Putri Candrawathi, sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh orang saksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Sepuluh saksi yang hadir merupakan ajudan, satpam, dan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.

25 Januari 2023

Dalam nota pembelaannya yang berjudul ”Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”. Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyatakan tak menyangka kejujurannya tidak dihargai

Pada sidang terpisah Putri Candrawathi saat menyampaikan nota pembelaannya kembali menyatakan bahwa ia adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.

30 Januari 2023

Dalam pembacaan replik atas nota pembelaan Richard Eliezer, jaksa menyampaikan tinggi rendahnya tuntutan pidana yang diajukan jaksa atas Richard ditentukan berbasis parameter yang jelas seperti diatur dalam prosedur standar operasi dan tanpa tendensi apa pun. Tuntutan hukuman penjara 12 tahun bagi Richard yang diajukan kepada majelis hakim juga disebut sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

Pada pembacaan replik atas nota pembelaan Putri Candrawathi, jaksa menegaskan, tuntutan atas Putri didasarkan fakta hukum yang menunjukkan bahwa Putri sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

13 Februari 2023

Bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Sambo yang semula dituntut pidana penjara seumur hidup dijatuhi hukuman mati. Adapun Putri dihukum 20 tahun penjara, 12 tahun lebih tinggi ketimbang tuntutan sebelumnya 8 tahun penjara.

14 Februari 2023

Dalam pengadilan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten keluarga bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara. Vonis ini lebih berat tujuh tahun ketimbang tuntutan jaksa. Sementara itu, Ricky Rizal, bekas ajudan Sambo, dihukum 13 tahun penjara. Vonis ini lebih berat lima tahun dari tuntutan jaksa.

15 Februari 2023

Richard Eliezer yang merupakan bekas ajudan Ferdy Sambo divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Meskipun terbukti bersalah karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, majelis hakim menilai kejujuran Richard telah mengubah arah kasus yang gelap karena barang bukti dirusak dan dihilangkan. Majelis menganggap kejujuran dan keberanian mengungkap kebenaran membuat Richard layak divonis jauh lebih ringan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa mendakwa 12 tahun penjara.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berdiri saat dibacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara. Keringanan putusan hukuman ini karena Eliezer dianggap sebagai “justice collaborator” dalam kasus ini.

Referensi

KOMPAS, 18 Oktober 2022, hal 1. Relasi Sambo di Kepolisian Lancarkan Pembunuhan.

KOMPAS, 19 Oktober 2022, hal 1. Elizer Benarkan Dakwaan.

KOMPAS, 20 Oktober 2022, hal 1. Anak Buah Tidak Kuasa Menolak Perintah.

KOMPAS, 21 Oktober 2022, hal 1. Kuat dan Ricky Mengaku Hanya Bawahan yang Harus Patuh.

KOMPAS, 26 Oktober 2022. hal 4. Kamaruddin Sebut Putri Ikut Menembak Nofriansyah.

KOMPAS, 27 Oktober 2022, hal 3. Sidang Berlanjut ke Pembuktian.

KOMPAS, 1 November 2022, hal 3. Saksi Lihat Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan.

KOMPAS, 8 November 2022, hal 2. Sudah Meninggal, Brigadir J Dibawa ke IGD

KOMPAS, 22 November 2022, hal 3. Perkara Pembunuhan Brigadir J: Misteri Transfer Rp 200 Juta Terkuak.

KOMPAS, 8 Desember 2022, hal 3. Hakim Ragukan Kesaksian Ferdy Sambo

KOMPAS, 15 Desember 2022, hal 2. Sambo dan Putri Terindikasi Berbohong.

KOMPAS, 20 Desember 2022, hal 4. Kriminolog: Sikap Sambo Tak Selaras Motif.

KOMPAS, 22 Desember 2022, hal 3. Potensi Agresi pada Sambo dan Elizer.

KOMPAS, 27 Desember 2022, hal 15. Tanggung Jawab Pemberi Perintah Lebih Besar.

KOMPAS, 6 Januari 2023, hal 2. Eliezer Ungkap Sambo Beri Perintah “Bunuh”

KOMPAS, 17 Januari 2023, hal 1. Jaksa Simpulkan Tidak Terjadi Pelecehan Seksual.

KOMPAS, 18 Januari 2023, hal 1. Jaksa: Sambo Punya Cukup Waktu Pikirkan Pembunuhan.

KOMPAS, 19 Januari 2023, hal 1. Jaksa Tak Temukan Alasan Penghapusan Pidana Richard.

KOMPAS, 25 Januari 2023, hal 3. Sambo Mengaku Diliputi Emosi.

KOMPAS, 26 Januari 2023, hal 3. Richard Tak Menduga Kejujuran Tak Dihargai.

KOMPAS, 31 Januari 2023, hal 3. Kondisi Richard Eliezer Timbulkan Dilema Yuridis.

KOMPAS, 14 Februari 2023, hal 1. Sambo dan Putri Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa.

KOMPAS, 15 Februari 2023, hal 1. Hakim Diharap Bersifat Progresif dalam Memvonis Richard.

Kompas.id, 15 Februari 2023, Berani Ungkap Kebenaran, Richard Eliezer Divonis Jauh Lebih Ringan

Editor:
Topan Yuniarto