KOMPAS/AGUS SUSANTO
Antrean warga yang hendak mengisi bahan bakar minyak terjadi di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum di kawasan Senen, Jakarta Pusat (31/8/2022). Kuota pertalite dan biosolar tahun ini masing-masing 23 juta kiloliter dan 14,9 juta kiloliter. Jatah tersebut diperkirakan habis pada Oktober akibat tingginya permintaan.
Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 3 September 2022. Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers perihal kenaikan harga tersebut. Selain disebabkan oleh gejolak harga minyak dunia, pemberian subsidi BBM yang tidak tepat sasaran juga menjadi pertimbangan kenaikan harga BBM. Pemerintah mengalihkan sebagian subsidi BBM untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Dalam konfrensi pers itu Presiden juga menegaskan bahwa anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat, yakni dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan diperkirakan terus meningkat. Di sisi lain, ditemukan fakta bahwa 70 persen lebih subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi (Kompas, 4 September 2022).
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga ditetapkan untuk BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar. Harga pertalite naik dari sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Harga per liter solar bersubsidi naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan kenaikan harga pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Kenaikan harga BBM bersubsisi membawa dampak pada masyarakat. Berdasarkan jajak pendapat Kompas pada 6–9 September 2022, alokasi biaya transportasi perlu mengalami penyesuaian. Mayoritas responden mengalami pembengkakan biaya transportasi 30 persen. Angka tersebut didapatkan dari selisih antara harga pertalite sebelum dan sesudah naik. Bagi konsumen pertamax, mereka menanggung kenaikan harga 16 persen. Terkait dengan kondisi tersebut, masyarakat dihadapkan pada pilihan untuk menambah alokasi belanja bahan bakar atau mencari jalan lain (Kompas, 11 September 2022).
Ternyata, setiap periode Presiden di Indonesia pernah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan dan menurunkan harga BBM. Berikut kenaikan dan penuruan harga BBM periode 1965–1998:
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menggelar konferensi pers perihal kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi dan pengalihan subsidi di Istana Merdeka, Jakarta (3/9/2022).
Periode Soekarno
Soekarno menjabat sebagai presiden sejak 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967. Selama masa kepemimpinannya, Soekarno ternyata melakukan penyesuaian harga BBM. Berdasarkan arsip Kompas, Soekarno penyesuaian harga BBM sebanyak tiga kali, yaitu pada 1965 dan 1966.
22 November 1965
Harga konsumen untuk premium menjadi Rp0,3 per liter, solar Rp0,2 per liter.
3 Januari 1966
Terjadi kenaikan harga minyak untuk premium menjadi Rp1 per liter, solar Rp0,80 per liter.
15 Januari 1966
Berdasarkan instruksi Presidium Kabinet Dwikora RI No. D/VII/0053/HI/1966 tertanggal 12 Januari 1966 dalam rangka merayakan Hari Lebaran terjadi penurunan harga untuk bensin dan minyak tanah 50 % pada 21–26 Januari 1966.
KOMPAS, 17 JANUARI 1966 HALAMAN 1
Periode Soeharto
Soeharto menjabat sebagai Presiden sejak 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998. Penyesuaian harga BBM paling sering dilakukan Presiden Soeharto. Semasa kepemimpinannya sebagai Presiden selama 32 tahun, tercatat setidaknya 20 kali harga BBM bersubsidi mengalami perubahan. Namun, perubahan harga tersebut tidak dilakukan secara serentak untuk premium dan solar.
3 Agustus 1967
Harga minyak premium menjadi Rp4 per liter, solar Rp3,5 per liter.
25 April 1968
Terjadi kenaikan harga minyak tanah di Jakarta untuk premium menjadi Rp16 per liter. Kenaikan harga minyak ini tidak berlaku di Aceh.
1 Juni 1970
Terjadi kenaikan harga minyak untuk premium menjadi Rp25 per liter, solar Rp12,5 per liter.
1 April 1972
Harga minyak premium menjadi Rp35 per liter, solar Rp14 per liter.
1 April 1973
Berdasar surat keputusan Presiden RI No. 10/1973, tanggal 31 Maret 1973 terjadi kenaikan harga minyak untuk premium menjadi Rp41 per liter, solar Rp16 per liter.
22 April 1974
Terjadi kenaikan harga minyak untuk premium menjadi Rp46 per liter, solar Rp19 per liter.
1 April 1975
Harga minyak untuk premium naik menjadi Rp57 per liter, solar Rp22 per liter.
1 April 1976
Terjadi kenaikan harga minyak untuk premium menjadi Rp70 per liter, solar Rp25 per liter.
5 April 1979
Dalam SK Presiden No. 16 tahun 1979 yang dibacakan Menteri Pertambangan Subroto, terdapat kenaikan harga minyak untuk premium menjadi Rp100 per liter, solar Rp35 per liter.
KOMPAS/EDDY HASBY
Antrean kendaraan roda empat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Jakarta, praktis menimbulkan kemacetan yang meluas, sebab antrean meluber ke badan jalan. Antrean dibeberapa SPBU terus berlanjut hingga malam hari, menyusul pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak. Pengumuman kenaikan harga BBM pada Januari 1993 dilakukan malam hari, namun kali ini menjelang tengah hari (4/05/1998).
1 Mei 1980
Kenaikan harga minyak untuk premium menjadi Rp150 per liter, solar Rp52,5 per liter.
4 Januari 1982
Terjadi kenaikan harga minyak untuk premium menjadi Rp240 per liter, solar Rp85 per liter.
7 Januari 1983
Adanya kenaikan harga minyak untuk premium menjadi Rp320 per liter, solar Rp145 per liter.
12 Januari 1984
Terjadi kenaikan harga premium menjadi Rp350 per liter, solar Rp220 per liter.
1 April 1985
Terjadi kenaikan harga premium menjadi Rp385 per liter, solar Rp242 per liter.
10 Juli 1986
Terjadi penurunan harga solar menjadi Rp200 per liter, namun premium tetap dengan Rp385 per liter.
24 Mei 1990
Terjadi kenaikan harga premium menjadi Rp450 per liter, solar Rp245 per liter.
11 Juli 1991
Terjadi kenaikan harga solar menjadi Rp300 per liter, namun premium tetap Rp550 per liter.
8 Januari 1993
Terjadi kenaikan harga menjadi premium Rp700 per liter, solar Rp380 per liter.
5 Mei 1998
Terjadi kenaikan harga premium menjadi Rp1.200 per liter, solar Rp600 per liter.
16 Mei 1998
Terjadi penurunan harga premium menjadi Rp1.000 per liter, solar Rp550 per liter.
Referensi
- “Kenaikan Harga Perlu Diikuti Pembenahan”, Kompas, 04 September 2022, Halaman: 01, 15.
- “Barometro: Siasat Masyarakat Hadapi Kenaikan Harga BBM”. Kompas, 11 September 2022, Halaman: 04.
- “Daftar Harga Baru Pendjualan Minjak”. Kompas, 25 November 1965, Halaman 002.
- “Harga Bensin dan Minjak Tanah Naik”, Kompas, 23 November 1965, Halaman: 002.
- “Kenaikan Harga Dan Tarip”, Kompas, 29 November 1965, Halaman: 003.
- “Kenaikan Harga Bahan Bakar MUlai Tanggal 3 Januari 1966”. Kompas, 04 Jan 1966. Halaman: 001.
- “Minjak Tanah & Bensin Korting 50%”. Kompas, 17 Januari 1966, Halaman: 001.
- “Selama “Lebaran” Bensin & Minjak Turun 50%”. Kompas, 18 Januari 1966. Halaman: 002.
- “Harga Baru BBM Tidak Berlaku di Atjeh”. Kompas, 29 April 1968, Halaman: 002.
- “Berbagai Reaksi Atas Naiknya Harga Minyak * Dari yang belum tahu, sampai yang sudah meng-hitung2”. Kompas, Rabu, 24 April 1974, Halaman: 001.
- “Sepuluh Hari Setelah Harga Bensin Naik”. Kompas, 10 April 1976 , Halaman: 002.
- “Ramai-ramai antri bensin”. Kompas, 03 Apr 1979, Halaman: 006.
- “Harga minyak-tanah di NTB akan tinggi karena angkutan”. Kompas, 11 April 1979, Halaman: 008.
- “Hari Pertama Kenaikan BBM : Harga Belum Berubah Tapi Barangnya Makin Menghilang – Polri dalam Keadaan Siaga II”. Kompas, 05 Januari 1982, Halaman: 003.
- “Diumumkan Menteri Soebroto Semalam: Harga BBM Naik antara 11,11 Sampai 70,58 Persen *Pangkopkamtib Mengecek Langsung Beberapa Pompa Bensin”. Kompas, 07 Januari 1983, Halaman: 001.
- “Harga BBM Naik antara 9,3 Sampai 60 Persen – Berlaku Mulai Kamis 12 Januari”. Kompas, Kamis, 12 Jan 1984, Halaman: 001.
- “Harga Minyak Bumi Naik Mulai 1 April”. Kompas, 02 April 1973, Halaman: 001.
- “Harga 8 Bahan Bakar Naik Mulai Kemarin * HET Minyak Tanah Di Jakarta Rp. 17,50”. Kompas, 23 April 1974, Halaman: 001.
- Pengumuman Menteri Pertambangan : Harga bahan bakar minyak bumi naik mulai hari ini”. Kompas, 02 April 1975, Halaman: 001.
- “Harga Bahan Bakar Naik Mulai Hari Ini”. Kompas, 01 April 1976, Halaman: 001.
- “Harga-harga BBM Terpaksa Disesuaikan * Harga Minyak-tanah Tetap”. Kompas, 05 April 1979, Halaman: 001.
- “Antrian Bensin Melimpah Rabu Malam”. Kompas, 02 Mei 1980. Halaman: 012 .
- “Hari Pertama Kenaikan BBM: Harga ‘Belum Berubah Tapi Barangnya Makin Menghilang – Polri dalam Keadaan Siaga II'”. Kompas, 05 Januari 1982, Halaman: 003.
- “Diumumkan Menteri Soebroto Semalam: Harga BBM Naik antara 11,11 Sampai 70,58 Persen *Pangkopkamtib Mengecek Langsung Beberapa Pompa Bensin”. Kompas, 07 Januari 1983, Halaman: 001″
- “Harga BBM Naik antara 9,3 Sampai 60 Persen – Berlaku Mulai Kamis 12 Januari”. Kompas, 12 Januari 1984, Halaman: 001.
- “Oom Pasikom: Yang naik… telepon, listrik. Perangko, meterai, pajak, gaji, BBM”. Kompas, 04 April 1985, Halaman: 004.
- Mulai 10 Juli 1986: Diturunkan, Harga beberapa jenis bahan bakar minyak”. Kompas, 10 Juli 1986, Halaman: 001.
- “Harga BBM Naik: * Tarif Listik Dan Bus Kota Tetap”. Kompas, 25 Mei 1990, Halaman: 001.
- “Dampak Kenaikan Harga BBM Di Daerah Belum Merata”. Kompas, 12 Juli 1991, Halaman: 002.
- “Harga BBM, Listrik dan Angkutan Naik”. Kompas, 08 Januari1993, Halaman: 001.
- “Kenaikan Harga BBM Bukti Pemerintah Bertindak Sepihak”. Kompas, 05 Mei 1998, Halaman: 002.
- “Harga BBM dan Tarif Listrik Dikoreksi * Beberapa Kalangan Tetap Tidak Puas”. Kompas, 16 Mei 1998, Halaman: 001.