Kronologi | Hari Antikorupsi Sedunia

Kasus Hukum Joko Tjandra dalam Skandal Bank Bali

Direktur PT Era Giat Prima (EGP) Joko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui (Joko Tjandra) menjadi salah satu tersangka dalam kasus Skandal Bank Bali 1999. Joko Tjandra sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2000. Di tingkat Kasasi, Joko Tjandra kembali divonis bebas pada 2001. Baru dalam PK tahun 2009, MA menetapkan Joko Tjandra bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun. Sebelum sempat dieksekusi, Joko Tjandra melarikan diri ke luar negeri.

KOMPAS/DANU KUSWORO

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan Jaksa Penuntut Umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (31/7/2008). Joko dituntut hukuman 18 bulan penjara.

1999

13 Agustus 1999
Rekening Setya Novanto dan Joko Tjandra di Bank Bali dan BNI 1946 dibekukan terkait Skandal Bank Bali.

20 Agustus 1999
Joko Tjandra diperiksa polisi sekitar 11 jam dari pukul 08.00 hingga 19.30 WIB di Mabes Polri.

13 September 1999
Joko Tjandra dihadirkan dalam rapat tertutup Panitia Khusus Penyelidikan Kasus Bank Bali (Pansus PKBB) tim dua.

24 September 1999
Presiden Habibie meminta pihak berwajib mengusut kasus-kasus Bank Bali sampai tuntas dan mengadilinya dengan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

29 September 1999
Enam dari 10 tersangka kasus Bank Bali ditahan Kepolisian RI. Mereka adalah Rudy Ramli, Rusli Suryadi, Hendry Kurniawan, Firman Soetjahja, Joko Tjandra, dan Setya Novanto.

5 Oktober 1999
Berkas perkara Joko Tjandra dan tiga tersangka lain dilimpahkan penyidik Mabes Polri dalam kasus Bank Bali.

26 Oktober 1999
Polri menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Bank Bali kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) MA Rachman.

2000

14 Januari 2000
Kejaksaan Agung mengubah status tahanan Joko Tjandra dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Joko Tjandra mulai menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung).

25 Januari 2000
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan, perubahan status tahanan kota Joko Tjandra ke tahanan rutan oleh Kejagung dinilai tidak sah secara hukum. Hakim Simatupang mengatakan, agar Kejaksaan Agung membebaskan Joko Tjandra paling lambat 25 Januari 2000. Pihak Kejaksaan Agung melimpahkan berkas penyidikan Joko Tjandra ke pihak penuntut umum. Joko Tjandra pun dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke LP Cipinang dan ditempatkan di Blok IV A LP Cipinang.

23 Februari 2000
Joko Tjandra mulai diadili di PN Jaksel. Dalam dakwaan primer, Joko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 940 miliar.

6 Maret 2000
Putusan sela PN Jaksel membebaskan Joko Tjandra. Majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa atas diri terdakwa Joko Tjandra dalam kasus korupsi Bank Bali. Alasannya, soal pengalihan hak tagih piutang (cessie) bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata.

Putusan bebas Joko Tjandra menjadi berita utama Kompas, 7 Maret 2000.

21 Maret 2000
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengirim memori perlawanan (verzet) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Ridwan Moekiat atas putusan sela PN Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Joko Tjandra kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam memori perlawanan itu, Moekiat minta PT DKI Jakarta agar membatalkan putusan sela PN Jaksel.

1 Mei 2000
Joko Tjandra kembali diadili di PN Jaksel dipimpin Ketua Majelis Soedarto.

31 Juli 2000
Jaksa Penuntut Umum Antasari Azhar membacakan tuntutan pidana terhadap Joko Tjandra di depan sidang yang dipimpin Hakim Soedarto di PN Jaksel. Jaksa menilai Joko Tjandra bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Atas perbuatannya, Joko dituntut hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

28 Agustus 2000
Joko Tjandra divonis bebas dari tuntutan hukum. Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.

21 September 2000
Memori kasasi sebagai perlawanan jaksa terhadap putusan majelis hakim PN Jaksel yang melepaskan Direktur PT EGP, Joko S Tjandra dalam kasus Bank Bali akan diserahkan ke PN Jaksel.

2001

28 Juni 2001
Kasasi MA menjatuhkan vonis bebas kepada Joko Tjandra. Sidang Majelis Hakim Agung memutuskan menolak permohonan kasasi JPU dalam kasus dugaan korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra.


Penyerahan berkas kasus tersangka Joko Tjandra oleh Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Ditjen Pajak, Gunadi, didampingi Direktur Penyuluhan Perpajakan pada Ditjen Pajak, Nono Hanafi, dan diterima oleh Kepala Kejati DKI, Basrief Arief (kiri). Kasus ini merupakan hasil penyidikan Ditjen Pajak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian RI (Polri) (19/07/2001). (KOMPAS/ALIF ICHWAN)

2004

9 Maret 2004
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi perdata yang diajukan BPPN terhadap Joko Tjandra. MA menyatakan, BPPN berwenang membuat keputusan cessie eks Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar. Kewenangan BPPN itu, menurut MA, dikuatkan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

2008

3 September 2008
Kejaksaan Agung mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Joko Tjandra ke PN Jaksel.

15 Oktober 2008
Sidang peninjauan kembali atau PK atas putusan kasasi Joko Tjandra digelar di PN Jaksel. Jaksa membacakan permohonan PK yang langsung ditanggapi kuasa hukum Joko Tjandra.

2009

10 Juni 2009
Joko Tjandra meninggalkan Indonesia, menuju Papua Niugini menggunakan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma.

11 Juni 2009
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Joko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

16 Juni 2009
Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin ditahan di LP Cipinang terkait putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung dalam perkara cessie Bank Bali. Joko Tjandra, yang juga dihukum dua tahun penjara, belum bisa dieksekusi.

22 Juni 2009
Joko Tjandra untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

29 Juni 2009
Barang bukti perkara korupsi cessie Bank Bali, dana Rp 546 miliar yang disimpan di rekening penampungan Bank Permata, masuk ke kas negara.

2013

25 Februari 2013
Kementerian Luar Negeri berupaya memulangkan buronan kasus korupsi Joko Tjandra. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Linggawaty Hakim mengatakan, Joko Tjandra diketahui terakhir berada di Singapura dan Papua Niugini. Belum ada perjanjian ekstradisi RI dengan Papua Niugini dan Singapura.

17 Juni 2013
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua Niugini menandatangani nota kesepahaman mengenai ekstradisi. Kewarganegaraan Papua Niugini yang dimiliki Joko sudah dicabut oleh pemerintah negara tersebut.

2020

8 Juni 2020
Joko Tjandra ditemani sopir dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, datang ke Kantor Kelurahan Grogol Selatan di Jalan Kubur Islam untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Status Joko sebagai buronan tak tercatat di sistem. Seusai mendapat KTP-el, Joko dan pengacaranya menuju Kantor PN Jaksel untuk mengajukan permohonan PK kasus cessie Bank Bali. Kedatangan Joko Tjandra di PN Jaksel dan Kelurahan Grogol Selatan luput dari rekaman kamera pemantau (CCTV).

Salinan KTP elektronik atas nama Joko Soegiarto Tjandra menunjukkan tanggal terbit pada 8 Juni 2020. Buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko Tjandra, melakukan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni atau di hari yang sama saat mendatangi PN Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan PK.
(KOMPAS/HARRY SUSILO)

29 Juni 2020
Rencana Kejaksaan Agung menangkap Joko Tjandra, gagal. Buron Kejaksaan sejak 2009 itu tidak muncul di PN Jaksel. Joko Tjandra tidak hadir dalam sidang perdana pemeriksaan perkara peninjauan kembali di pengadilan. Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR mengatakan Joko Tjandra ke Indonesia sudah sejak tiga bulan.

30 Juni 2020
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Jakarta, mengatakan, sistem keimigrasian tidak mencatat masuknya Joko Tjandra ke Indonesia.

6 Juli 2020
Sidang permohonan PK yang diajukan Joko Tjandra berlangsung di PN Jaksel. Joko, kembali tak menghadiri sidang. Kuasa hukum Joko menyebut kliennya masih sakit. Sidang kembali ditunda hingga 20 Juli 2020.

13 Juli 2020
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap informasi berupa foto surat jalan tertulis atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Nomor identitas kependudukan (NIK) yang ada dalam surat jalan sama persis dengan NIK pada KTP Joko yang diperolehnya pada 8 Juni 2020. Di surat itu tertulis, Joko diberi izin jalan dari Jakarta pada 19 Juni 2020 serta kembali dari Pontianak pada 22 Juni 2020.

15 Juli 2020
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri. Pencopotan itu dilakukan terkait pemeriksaan atas terbitnya surat jalan buron Joko Tjandra yang diduga ditandatangani Prasetijo

20 Juli 2020
Sidang pemeriksaan perkara PK Joko Tjandra, digelar di PN Jaksel. Andi Putra Kusuma, ketua tim kuasa hukum Joko, menyampaikan, Joko kembali tak bisa hadir dalam persidangan karena sakit. Untuk menguatkan hal itu, ia menyerahkan kepada majelis hakim, yang diketuai Nazar Effriandi, surat sakit dari dokter di Kuala Lumpur, Malaysia, tertanggal 15 Juli 2020. Sidang lanjutan digelar pada 27 Juli 2020.

24 Juli 2020
Oknum jaksa berinisial P di Kejaksaan Agung diduga bertemu buronan Joko Tjandra di Malaysia, sekitar 2019. Pertemuan yang diduga terjadi antara oknum jaksa di Kejagung dan Joko Tjandra dilaporkan MAKI ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

27 Juli 2020
Sidang pemeriksaan perkara PK Joko Tjandra, digelar di PN Jaksel. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan buronan Joko Tjandra. Surat jalan yang diterbitkan untuk Joko tidak hanya satu, tetapi dua.

30 Juli 2020
Joko Tjandra ditangkap di Malaysia oleh tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Joko diterbangkan ke Indonesia menggunakan pesawat khusus dan mendarat di Bandar Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, sekitar pukul 22.00 WIB. Joko tiba di Badan Reserse Kriminal Mabes (Bareskrim) Polri sekitar pukul 23.20 WIB.

Referensi

Arsip Kompas
  • “Djoko S Tjandra Identik dengan Grup Mulia”, Kompas, 9 Agustus 1999.
  • “Baramuli dan Habibie Diminta Mundur: Rekening Djoko dan Setya Novanto Sudah Dibekukan”, Kompas, 14 Agustus 1999.
  • “Polisi Tanyakan Nama Pejabat yang Dihubungi Djoko”, Kompas, 21 Agustus 1999.
  • “Kilasan Ekonomi: Diperiksa, Rekening Djoko S Tjandra”, Kompas, 8 September 1999.
  • “Djoko S Tjandra Bantah Semua Keterangan Rudy Ramli”, Kompas, 14 September 1999.
  • “Presiden: Adili, Bila Pejabat Negara Terlibat”, Kompas, 25 September 1999.
  • “Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus PKBB: Non-aktifkan dan Adili Pejabat yang Diduga Berkolusi dan Korupsi”, Kompas, 25 September 1999.
  • “Skandal Bank Bali: Rudy Ramli, Joko Tjandra dan Setya Novanto Ditahan”, Kompas, 30 September 1999.
  • “Lima Pejabat BPPN Diperiksa Kejagung”, Kompas, 6 Oktober 1999.
  • “Polri Serahkan Lagi Berkas Kasus Bank Bali”, Kompas, 6 Oktober 1999.
  • “Joko Tjandra Diserahkan ke Kejagung”, Kompas, 27 Oktober 1999.
  • “Djoko tidak Mentransfer Dana ke Partai Tertentu”, Kompas, 2 November 1999.
  • “Sidang Rudy ramli Ditunda Seminggu”, Kompas, 11 November 1999.
  • “Rudy Ramli Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi”, Kompas, 17 November 1999.
  • “Joko Tjandra Ditahan di Rutan Kejagung”, Kompas, 15 Januari 2020.
  • “Tanri Abeng dan Erman Munzir Jadi Tersangka”, Kompas, 22 Januari 2000.
  • “Tanpa Banyak Diketahui Khalayak: Joko Tjandra Tinggalkan LP Cipinang”, Kompas, 21 Februari 2000.
  • “Joko Tjandra Diadili Enam Jam”, Kompas, 24 Februari 2000.
  • “Kesimpulan Penasihat Hukum Joko Tjandra Dinilai Menyesatkan”, Kompas, 29 Februari 2000.
  • “Untuk Sementara Joko Tjandra Bebas”, Kompas, 7 Maret 2000,
  • “Bank Dunia Tanyakan Bebasnya Joko Tjandra”, Kompas, 8 Maret 2000.
  • “Pemerintah tidak Puas Putusan Djoko S Tjandra”, Kompas, 11 Maret 2000.
  • “Kejaksaan Akui Putusan Joko Tjandra Janggal”, Kompas, 15 Maret 2000.
  • “Info Jabotabek: Memori Perlawanan Perkara Joko Tjandra”, Kompas, 22 Maret 2000.
  • “Joko Tjandra Diadili Lagi”, Kompas, 2 Mei 2000.
  • “Syahril Sabirin tidak Tahu Pertemuan di Hotel Mulia”, Kompas, 23 Mei 2000.
  • “AA Baramuli Tak Hadiri Panggilan Sidang”, Kompas, 31 Mei 2000.
  • “Cessie Bank Bali Tak Wajar dan Tak Patut”, Kompas, 4 Juli 2000.
  • “Sidang Kasus Bank Bali * Negara Dirugikan Rp 904,6 Milyar”, Kompas, 11 Juli 2000.
  • “Joko Mengaku tak Kenal Pejabat Pemerintah”, Kompas, 15 Juli 2000.
  • “Joko Tjandra Dituntut 18 Bulan Penjara”, Kompas, 1 Agustus 2000.
  • “Joko Tjandra Minta Dibebaskan”, Kompas, 8 Agustus 2000.
  • “Joko Lolos Lagi – Kasusnya Dianggap Kasus Perdata”, Kompas, 29 Agustus 2000.
  • “Joko Soegiarto Tjandra Bebas: Putusan Menusuk Rasa Keadilan”, Kompas, 29 Agustus 2000.
  • “Kilas Nasional: Memori Kasasi Joko Diserahkan”, Kompas, 21 September 2000.
  • “Kasasi Ditolak, Joko Tjandra Tetap Bebas”, Kompas, 29 Juni 2001.
  • “Ketua MA Bagir Manan: Putusan Joko Tjandra Akan Dieksaminasi”, Kompas, 5 Juli 2001.
  • “MA Dinilai Lamban Klarifikasi Putusan Perkara Joko Tjandra”, Kompas, 5 Maret 2002.
  • “BPPN Berupaya Keras Cegah Pengalihan ‘Cessie'”, Kompas, 23 Agustus 2003
  • “Kejaksaan Agung soal Cessie: Tidak Perlu Ada Peninjauan Kembali”, Kompas, 29 Agustus 2003.
  • “‘Cessie’ Cacat, Joko Tjandra Tak Berhak”, Kompas, 2 September 2003.
  • “MA Mengabulkan Kasasi Perdata BPPN”, Kompas, 10 Maret 2004.
  • “Skandal Bank Bali: Jaksa Agung Pastikan Peninjauan Kembali”, Kompas, 27 Juni 2008.
  • “Kilas Politik & Hukum: PK Bank Bali Didaftarkan”, Kompas, 9 September 2008.
  • “Peninjauan Kembali: Jaksa Gunakan Argumen Adanya Kekeliruan Hakim”, Kompas, 7 Oktober 2008.
  • “PK Joko Tjandra: Permohonan Jaksa Ditanggapi”, Kompas, 16 Oktober 2008.
  • “MA Menghukum Djoko dan Syahril Dua Tahun * Kejaksaan Agung Menyambut Baik”, Kompas, 12 Juni 2009.
  • “Kasus Bank Bali: Ada Beda Pendapat di PK Joko Tjandra dan Syahril”, Kompas, 13 Juni 2009.
  • “Kilas Politik & Hukum: Syahril Sabirin Ditahan”, Kompas, 17 Juni 2009.
  • “Korupsi Bank Bali: Joko Tjandra Berada di Papua Niugini”, Kompas, 19 Juni 2009.
  • “Joko Tjandra Tak Hadir *Minta Penundaan Eksekusi”, Kompas, 23 Juni 2009.
  • “Kasus Bank Bali: Dana Rp 546 Miliar Masuk ke Kas Negara”, Kompas, 30 Juni 2009.
  • “Kilas Politik & Hukum: Ekstradisi Joko Tjandra Dimungkinkan”, Kompas, 11 Juli 2009.
  • “Mengejar Joko Tjandra”, Kompas, 27 Februari 2013.
  • “RI-Papua Niugini Tanda Tangani Nota Ekstradisi”, Kompas, 18 Juni 2013.
  • “Kejaksaan Gagal Tangkap Joko Tjandra”, Kompas, Selasa, 30 Juni 2020.
  • “Pelintasan Joko Tjandra Tak Tercatat di Imigrasi”, Kompas, 1 Juli 2020.
  • “Jejak Si Buron pada 8 Juni”, Kompas, 6 Juli 2020.
  • “Periksa Semua Fasilitator Joko Tjandra”, Kompas, 7 Juli 2020.
  • “Usut Surat Jalan Joko Tjandra”, Kompas, 14 Juli 2020.
  • “Kepala Polri Copot Brigjen Prasetijo”, Kompas, 16 Juli 2020.
  • “Sidang Janggal Joko Tjandra”, Kompas, 21 Juli 202
  • “Skandal Joko Tjandra Meluas ke Kejaksaan”, Kompas, 25 Juli 2020.
  • “Ketegasan Sikap Hakim Ditunggu”, Kompas, 27 Juli 2020.