Kasus Hukum Joko Tjandra dalam Skandal Bank Bali
Direktur PT Era Giat Prima (EGP) Joko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui (Joko Tjandra) menjadi salah satu tersangka dalam kasus Skandal Bank Bali 1999. Joko Tjandra sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2000. Di tingkat Kasasi, Joko Tjandra kembali divonis bebas pada 2001. Baru dalam PK tahun 2009, MA menetapkan Joko Tjandra bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun. Sebelum sempat dieksekusi, Joko Tjandra melarikan diri ke luar negeri.