Infografik | Lebaran

Pengaturan Lalulintas Mudik Lebaran 2024

Masyarakat yang akan melintas di tol pantai utara Pulau Jawa, mulai Jakarta hingga Semarang akan mengalami rekayasa lalu lintas demi kelancaran arus mudik dan balik sejak tanggal 5 hingga 16 April 2024.

Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, serta Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H. Keputusan pengendalian arus mudik bertujuan untuk memastikan kelancaran, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan arus lalu lintas.

Peraturan tersebut berlaku di Jalan Tol Trans-Jawa, mulai Jakarta (KM 0), Cikarang (KM 36), Cikampek (KM 72), Cirebon, Tegal, Pekalongan, hingga Semarang (KM 414). Adapun sistem pengaturan yang diberlakukan adalah sistem ganjil genap yang dimulai dari Jakarta hingga Semarang, sistem contra flow yang dimulai dari Cikarang-Cikampek, dan sistem satu arah (one-way system) yang dimulai dari Cikampek hingga Semarang. Pengaturan sistem tersebut berlaku dari tanggal 5 April 2024 hingga 11 April 2024 untuk arus mudik, dan tanggal 12 April 2024 hingga 16 April 2024 untuk arus balik.

Seiring dengan perkembangan pembangunan beberapa ruas tol, Kementerian PUPR melalui Jasa Marga mengoperasikan 50,45 km jalan tol fungsional di Pulau Jawa secara gratis, salah satunya jalan tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi Colomadu-Klaten sepanjang 22,3 km. Jalan tol fungsional tersebut akan beroperasi dari tanggal 4 hingga 16 April 2024.

PT. Jasa Marga sebagai salah satu badan usaha jalan tol memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen untuk perjalanan menerus pada ruas yang dikelolanya, mulai dari Jakarta menuju Semarang melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC.  Potongan tarif tol untuk arus mudik berlaku pada tanggal 3 April pukul 05:00 WIB hingga 5 April pukul 05:00 WIB, sementara untuk arus balik berlaku pada tanggal 17 April pukul 05:00 WIB hingga 19 April pukul 05:00 WIB.

Sumber:

Kontributor
Valarie Gracia Putri

Editor
Slamet JP