Poster
Di daerah berzona hijau yang telah memenuhi syarat untuk kegiatan belajar secara tatap muka, protokol tertentu tetap berlaku agar terhindar dari penularan Covid-19.
Pasca pelonggaran PSBB di Jakarta, penambahan kasus positif Covid-19 belum juga mereda. Syarat pembuatan SIKM pun ditambah dengan CLM.
Pada akhirnya WHO menyatakan bahwa penyebaran virus penyebab Covid-19 dapat terjadi melalui udara.
Pelonggaran PSBB dibarengi dengan potensi meningkatnya kasus positif Covid-19 di masyarakat, terlebih lagi interaksi di rumah makan. Perlu kesadaran pribadi untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Memasuki tahun ajaran baru di masa pandemi, perlu diatur tatanan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan secara bertahap.
Pelonggaran PSBB dibarengi dengan potensi meningkatnya kasus positif Covid-19 di masyarakat, termasuk di toko swalayan. Perlu kesadaran pribadi untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Pelonggaran PSBB dibarengi dengan potensi meningkatnya kasus positif Covid-19 di masyarakat, terlebih lagi di pasar. Perlu kesadaran pribadi untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Dokumen
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ini mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tata cara penetapan PSBB di suatu daerah. Menteri kesehatan menetapkan PSBB di suatu daerah berdasarkan usulan atau permohonan.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 ini mengatur tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.