Detail Dokumen
Nama
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Sumber
Laman Covid-19.go.id
Terbit
3 April 2020
Dokumen Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dalam format PDF ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Deskripsi
Produk hukum berupa Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan penyebaran virus penyebab Covid-19.
Produk hukum ini menjadi pedoman bagi suatu daerah dalam mengajukan penetapan PSBB di wilayahnya. Penetapan PSBB di suatu daerah dilakukan oleh menteri kesehatan berdasarkan permohonan dari kepala daerah atau diusulkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri dari 28 halaman yang terdiri dari 13 halaman isi dan 15 halaman lampiran. Bagian isi terdiri dari enam bab dan 19 pasal. Di dalamnya diatur tentang kriteria penetapan PSBB di suatu daerah (pasal 2), alur permohonan dan penetapan PSBB (pasal 3-6), tata cara penetapan PSBB (pasal 7-11), pelaksanaan PSBB (pasal 12-15), pencatatan dan pelaporan pelaksanaan PSBB (pasal 16), pembinaan dan pengawasan pelaksanaan PSBB (pasal 17-18).
Di bagian akhir, terdapat lampiran Pedoman PSBB dan contoh formulir permohonan penetapan PSBB.
Permenkes dan produk hukum yang terkait lainnya dapat diakses melalui situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.