Setelah tiga bulan lebih pandemi masih berlangsung, masyarakat perlu tetap melanjutkan aktivitas sosial di luar rumahnya. Beberapa aturan perlu diterapkan di berbagai sektor agar penambahan kasus positif Covid-19 tetap dapat dikendalikan. Salah satu tempat yang sering dikunjungi oleh masyarakat adalah toko swalayan. Untuk itu, Menteri Perdagangan pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 yang salah satunya secara spesifik mengharuskan menjalankan protokol kesehatan di tempat perdagangan.
Infografik di samping menampilkan informasi poin-poin penting yang harus diperhatikan sebagai panduan di toko swalayan, saat era ‘normal baru’ mulai dijalankan.
Sumber
Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari