Detail Dokumen
Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Sumber
Sekretariat Negara
Terbit
31 Maret 2020
Dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dalam format PDF ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Deskripsi
Produk hukum berupa Peraturan Pemerintah ini dihasilkan sebagai salah satu payung hukum pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebijakan menanggulangi Covid-19.
Penyebaran wabah Covid-19 telah berdampak pada berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan di Indonesia.
Salah satu strategi pemerintah untuk menekan penyebaran virus adalah pembatasan sosial. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah ini.
Cakupan Isi
Produk hukum ini terdiri lima halaman isi dan dua halaman penjelasan di bagian akhir. Halaman isi terdiri dari tujuh pasal. Antara lain definisi PSBB (pasal 1), dasar pelaksanaan (pasal 2), kriteria PSBB (pasal 3), bentuk PSBB (pasal 4), kewajiban pelaksanaan PSBB (pasal 5), dan alur penetapan PSBB (pasal 6).
Peraturan Pemerintah da produk hukum lainnya dapat diakses melalui situs jdih sekretariat negara.