Lembaga
Kementerian Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan meliputi pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta kefarmasian dan alat kesehatan.
Dokumen
Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No.6/2018 ini untuk menggantikan UU No.1/1962 tentang Karantina Laut dan UU No.2/1962 tentang Karantina Udara.