Paparan Topik | PPDB

PPDB 2020: Penerapannya pada Masa Pandemi

Menjelang tahun ajaran baru, pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan terkait penerimaan siswa sekolah. Pada tahun 2020 ini, penerimaan peserta didik baru atau PPDB dilaksanakan berdasarkan aturan baru. Situasi pandemi Covid-19 turut membentuk kekhasan kebijakan tersebut. Berbagai persoalan mewarnai penerapannya, mulai dari persoalan teknis hingga protes terhadap isi aturan.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Orang tua dan calon siswa menunggu dengan tetap menjaga jarak di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Fakta Singkat
PPDB 2020

Dasar pelaksanaan
Permendikbud 44/2019

Fasilitator
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Regulator

  • Pemerintah provinsi (pendidikan menengah)
  • Pemerintah kabupaten/kota (pendidikan dasar)

Jalur PPDB
Zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi

Sekolah yang tidak perlu menerapkan zonasi

  • SMK Negeri
  • Sekolah Swasta
  • Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
  • Sekolah di Daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal
  • Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
  • Sekolah Berasrama
  • Sekolah Pendidikan Khusus
  • Sekolah di daerah yang kekurangan peserta didik
  • Sekolah Kerja Sama

 Beberapa persoalan

  • Jaringan internet belum merata
  • Kesulitan orang tua mengakses PPDB daring
  • Kesalahan mengikuti tahap PPDB
  • Protes terhadap syarat usia
  • Ketidakjujuran dalam pengisian data
  • Pelaksanaan PPDB di masa pandemi

Dasar hukum

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara umum mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Produk hukum tersebut mengatur penerimaan peserta didik mulai dari tingkat usia dini, SD, SMP, SMA, hingga tingkat perguruan tinggi.

Dalam pelaksanaannya setiap tahun, PPDB sekolah negeri di tingkat dasar dan menengah didasarkan pada Peraturan Menteri yang telah mengalami beberapa perubahan seturut dengan pergantian menteri pendidikan. Yang terbaru, PPDB tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.

Dalam Permendikbud 44/2019, disebutkan pertama-tama prinsip dan tujuan penerimaan peserta didik baru.

Prinsip pelaksanaan PPDB 2020—dijelaskan dalam pasal 2 aturan tersebut—adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Secara khusus, aturan di atas bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan serta digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dan kepala sekolah untuk membuat kebijakan teknis dan melaksanakan PPDB.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diatur pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan nasional dan penentuan kebijakan nasional. Dalam hal manajemen pendidikan, termasuk di dalamnya PPDB, pemerintah pusat berwenang dalam hal penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi.

Di sisi lain, pemerintah provinsi berwenang dalam pengelolaan pendidikan menengah serta pengelolaan pendidikan khusus. Sedangkan, pemerintah kabupaten/kota berwenang dalam pengelolaan pendidikan dasar dan pengelolaan pendidikan anak usia dini serta pendidikan nonformal.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan PPDB, pemerintah pusat bertindak sebagai fasilitator sedangkan pemerintah daerah bertindak sebagai regulator.

Fungsi pemerintah pusat sebagai fasilitator itulah yang kemudian menjadikan pengelolaan PPDB, termasuk PPDB 2020, tidak dapat diseragamkan di tiap daerah. Selain itu, pemerintah pusat menyatakan bahwa terdapat persoalan yang muncul di lapangan apabila pelaksanaan PPDB diseragamkan, yakni adanya kesulitan dari pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan jumlah anak usia sekolah dan daya tampung yang tersedia di sekolah.

Sebagai fasilitator, pemerintah pusat membuat aturan yang lebih fleksibel dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan data yang tepat, meningkatkan akses melalui daya tampung sekolah yang mencukupi, serta meningkatkan mutu pendidikan tiap sekolah.

Fleksibilitas terhadap pemerintah daerah paling kentara dalam hal penentuan alokasi siswa yang diterima melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, maupun jalur prestasi.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Guru memeriksa jaringan internet untuk mengakses laman penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 di SMP Negeri 60, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Meskipun PPDB dilakukan melalui daring, SMP Negeri 60 membuka posko layanan pendaftaran untuk membatu para orang tua siswa yang kesulitan mengakses internet.

Jalur PPDB 2020

Permendikbud 44/2019 pasal 11 mengatur bahwa PPDB 2020 di tingkat dini, dasar, dan menengah dilaksanakan melalui empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik, termasuk penyandang disabilitas, yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Hal tersebut dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

Dalam hal ini, tugas pemerintah daerah adalah menetapkan dan memastikan semua wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi melalui rapat dengan para kepala sekolah. Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan.

Penetapan wilayan zonasi dalam tiap jenjang wajib diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Hasil penetapan tersebut kemudian dilaporkan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan.

Masih terkait jalur zonasi, terdapat perkecualian penggunaan jalur ini bagi sekolah-sekolah, seperti SMK Negeri, sekolah swasta, sekolah Indonesia di luar negeri (SILN), sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sekolah pendidikan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah yang kekurangan peserta didik, serta sekolah kerja sama.

Jalur kedua adalah afirmasi. Jalur ini disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah daerah bertugas untuk melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai perundang-undangan.

Jalur ketiga adalah perpindahan orang tua/wali. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik saat pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Pemerintah daerah kembali bertugas untuk melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan kemudian menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai perundang-undangan.

Jalur keempat adalah jalur prestasi. Jalur ini disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Jalur prestasi ini ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau ujian nasional. Selain itu, prestasi juga ditentukan berdasarkan perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonkademik di tingkat internasional, nasional, provinsi, serta kabupaten atau kota.

Jalur prestasi tidak berlaku bagi jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada tingkat TK dan kelas satu SD. Sebagai catatan penting, jalur prestasi ini hanya dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan tiga jalur lainnya.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Orang tua siswa mendengarkan arahan dari petugas terkait pendaftaran sekolah di Posko Pengaduaan PPDB di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (24/6/2020).

Alokasi tiap jalur

Pemerintah pusat juga mengatur alokasi keempat jalur di atas. Jalur zonasi mendapatkan alokasi paling besar, yakni minimal 50 persen dari daya tampung. Selanjutnya, jalur afirmasi mendapatkan alokasi minimal 15 persen dari daya tampung. Jalur perpindahan orang tua mendapatkan alokasi sebesar maksimal lima persen dari daya tampung. Paling akhir, jalur prestasi mendapatkan alokasi maksimal 30 persen dari daya tampung. Akan tetapi, jalur ini baru dibuka ketika masih terdapat kuota dari tiga jalur di atas.

Dengan fleksibilitas yang dikandung, aturan terkait alokasi di tiap jalur dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan di tiap daerah. Prinsipnya, nilai minimal harus dipenuhi terlebih dahulu (jalur zonasi dan afirmasi), baru menetapkan jalur lain dengan nilai maksimal yang sudah ditentukan (perpindahan orang tua dan prestasi). Dengan demikian hierarki penggunaan jalur PPDB dimulai dengan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan terakhir jalur prestasi ketika kuota masih tersisa.

Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Akan tetapi, peserta didik dapat juga melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik asalkan memenuhi syarat.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para calon siswa baru dan orang tuanya dibatasi saat masuk ruang  pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri Cipaku 2, Cipaku, Kota Bogor, Senin (8/6/2020). Selain dengan pelayanan daring, sejumlah sekolah pun menerima proses pendaftaran PPDB di sekolah masing-masing, seperti SD Negeri Cipaku 2 ini.

Syarat PPDB

Selain mengatur jalur pendaftaran, aturan PPDB tahun ajaran 2020/21 yang dikeluarkan pemerintah pusat juga mengatur syarat PPDB.

Bagi calon peserta didik di tingkat TK, ditetapkan syarat usia, yakni berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun pada kelompok A dan berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.

Selanjutnya, syarat usia calon peserta didik di tingkat SD adalah berusia tujuh tahun sampai 12 tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2020). Aturan PPDB 2020 juga menegaskan bahwa sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun hingga 12 tahun. Pengecualian usia enam tahun per 1 Juli 2020 diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Calon peserta didik di tingkat SMP wajib memenuhi syarat usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Syarat PPDB 2020 bagi calon peserta didik SMA atau SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas sembilan SMP.

Syarat usia yang ditetapkan dalam aturan di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Staf SMKN 26 Rawamangun, Jakarta Timur yang ditunjuk sebagai posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 wilayah Jakarta Timur memberikan pelayanan tanpa tatap muka langsung antara panitia dan orang tua calon murid, Kamis (25/6/2020).

Tahap pelaksanaan PPDB

Pelaksanaan PPDB 2020 dilakukan dengan lima tahap yang dimulai dengan tahapan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka. Tahap selanjutnya adalah pendaftaran, seleksi sesuai jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, dan terakhir daftar ulang.

Pengumuman pendaftaran PPDB menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan pendidikan, usia dini, dasar, dan menengah. Pengumuman ini dilaksanakan paling lambat minggu pertama Mei 2020 dengan memuat informasi tentang syarat calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung, serta tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi.

Tahap pendaftaran juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tahap ini dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Ketika tidak tersedia fasilitas jaringan, PPDB dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang disyaratkan.

Tahap seleksi ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan. Untuk tingkat SD, jalur zonasi dan perpindahan orang tua calon peserta didik kelas 1 SD menggunakan kriteria urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Tiap sekolah SD diwajibkan menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun hingga 12 tahun sesuai domisili yang telah ditetapkan. Apabila usia calon peserta didik sama, penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Catatan penting bagi tahap seleksi di tingkat kelas 1 SD adalah tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

Untuk tingkat SMP dan SMA, tahap seleksi dilakukan dengan prioritas jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi dilakukan dengan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Seleksi peserta didik baru kelas 10 SMK menggunakan kriteria khusus, yakni nilai ujian nasional (UN), tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik sesuai bakat dan minat. Ketika menemukan hasil UN yang sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Tahap keempat, yakni pengumuman pendaftaran dilakukan sesuai dengan tiap jalur pendaftaran dalam PPDB. Sebelumnya, penetapan peserta didik baru dilakukan dengan dasar hasil rapat dewan guru dan kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah. Khusus untuk SMK, proses seleksi khusus dapat dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Tahap kelima atau terakhir adalah daftar ulang. Tahap ini dilakukan oleh peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik baru. Hal ini dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan kepada sekolah sesuai dengan persyaratan yang ada.

Pelaksanaan kelima tahap PPDB di atas pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak dipungut biaya. Selain itu, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh memungut sumbangan terkait pelaksanaan PPDB dan pungutan untuk membeli seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB.

KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Suasana unjuk rasa memprotes cara penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta yang menggunakan usia, bukan jarak rumah ke sekolah. Demonstrasi dilakukan di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Persoalan pelaksanaan

Dalam pelaksanaanya, PPDB 2020 menghadapi beberapa persoalan. Berbagai persoalan tersebut dapat dikelompokkan dalam tiga hal, pertama persoalan terkait kendala teknis di lapangan, kedua persoalan terkait aturan PPDB, dan persoalan terkait situasi pandemi Covid-19.

Persoalan teknis pelaksanaan PPDB 2020 di lapangan kebanyakan berhubungan dengan belum meratanya jaringan internet di Indonesia. Dalam Permendikbud 44/2019 pasal 23, disebutkan bahwa pendaftaran menggunakan mekanisme daring. Perkecualian diberikan bagi wilayah yang tidak memiliki fasilitas jaringan.

Dari pemberitaan Kompas, beberapa daerah menunjukkan kendala terkait jaringan internet, antara lain Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Papua, dan Nusa Tenggara Barat.

Kendala pelaksanaan PPDB dengan cara daring masih ditambah dengan kemampuan orang tua calon siswa dari golongan ekonomi lemah yang kesulitan mengakses PPDB secara daring. Hal ini mengakibatkan banyak orang tua tetap datang ke sekolah untuk mencari informasi dan bantuan dari pihak sekolah.

Persoalan di lapangan terkait pelaksanaan PPDB 2020 juga berhubungan dengan kesalahan yang sering muncul dalam tiap tahap PPDB, antara lain perbedaan ejaan nama anak di akta kelahiran atau kartu keluarga, lupa melakukan daftar ulang, hingga salah saat memindai dokumen.

Persoalan kedua berhubungan dengan aturan PPDB itu sendiri. Penggunaan usia anak sebagai salah satu persyaratan masuk sekolah dinilai tidak adil. Selain itu, calon siswa yang berusia muda berpotensi tidak diterima di sekolah negeri meskipun berprestasi. Terhadap kemungkinan ini, dinas pendidikan menyarankan agar siswa yang “terpental” dalam pendaftaran dapat mencoba jalur lain, yakni jalur prestasi.

Di DKI Jakarta, terjadi perbedaan pemahaman tentang seleksi penerimaan peserta didik baru atau PPDB jalur zonasi. Salah satu perbedaan tafsir tampak dari pemahaman akan penerapan patokan umur untuk penerimaan murid baru. Hal tersebut memicu protes para orang tua yang memperjuangkan mendapatkan sekolah yang berkualitas meski berlokasi jauh dari tempat tinggal.

Pada Senin, 29 Juni 2020, protes tersebut disuarakan oleh para orang tua yang tergabung dalam Forum Relawan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 dengan berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Selain mengadu ke Kemendikbud, para orang tua calon siswa juga mengadu ke Ombudsman RI. Protes tersebut mendapatkan dukungan dari KPAI dengan meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengevaluasi aturan PPDB, khususnya aturan seleksi berdasarkan usia.

Persoalan lain yang muncul di seputar aturan PPDB 2020 adalah ketidakjujuran dalam pengisian data aplikasi PPDB. Ketidakjujuran tersebut terjadi dalam hal pengisian raport, surat keterangan domisili, kartu keluarga, hingga sertifikat kejuaraan.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Poster bernada sindiran yang dibawa para orang tua siswa yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan saat berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

PPDB saat pandemi

Persoalan ketiga berhubungan dengan pelaksanaan PPDB di saat pandemi. Kondisi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19 membuat sekolah harus menerapkan protokol kesehatan dalam proses penerimaan. Sejumlah dinas pendidikan di daerah lantas menyusun petunjuk teknis PPDB, salah satunya menggelar PPDB secara daring untuk mencegah kerumunan.

Situasi ini sebelumnya sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 pada 24 Maret 2020. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. Selain itu, ditegaskan pula bahwa PPDB jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai raport lima semester terakhir dan prestasi akademik dan nonakademik di luar raport sekolah.

Beberapa daerah lantas menerapkan sistem PPDB daring, selain karena aturan, juga demi mengurangi tatap muka di masa pandemi Covid-19. Salah satu contoh penerapan kebijakan tersebut dapat dilihat dalam pelaksanaan PPDB 2020 Kota Surabaya di jenjang SD dan SMP. Pemkot Surabaya mengambil kebijakan tersebut agar tidak terjadi pengumpulan massa di tengah situasi pandemi Covid-19. Kebijakan serupa juga diambil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan melaksanakan pendaftaran secara daring sebagai antisipasi risiko penularan Covid-19.  (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Artikel Kompas.id