Paparan Topik | PPDB

Persoalan Seputar PPDB 2020

Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/21 diwarnai berbagai persoalan, baik persoalan lama maupun persoalan baru yang khas terjadi pada PPDB 2020. PPDB secara daring mendapat perhatian khusus pada masa pandemi.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Guru melayani orang tua calon siswa mencari informasi ketersediaan bangku di penghujung masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 153 Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Walaupun PPDB dilakukan secara daring, tetapi banyak orang tua siswa yang mendatangi sekolah untuk mencari kepastian informasi terkait ketersediaan bangku. SMP Negeri 153 Jakarta pada tahun ajaran 2020/2021 ini memiliki daya tampung sebanyak 240 siswa baru.

Fakta Singkat
PPDB 2020

Dasar pelaksanaan
Permendikbud 44/2019

Fasilitator
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Regulator

  • Pemerintah provinsi (pendidikan menengah)
  • Pemerintah kabupaten/kota (pendidikan dasar)

Jalur PPDB
Zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi

Sekolah yang tidak perlu menerapkan zonasi

  • SMK Negeri
  • Sekolah Swasta
  • Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
  • Sekolah di Daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal
  • Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
  • Sekolah Berasrama
  • Sekolah Pendidikan Khusus
  • Sekolah di daerah yang kekurangan peserta didik
  • Sekolah Kerja Sama

 Beberapa persoalan

  • Gangguan terhadap server pendaftaran
  • Keterbatasan jaringan internet
  • Belum meratanya kepemilikan dan penguasaan komputer
  • Kecurangan dalam pengisian data domisili
  • Penyalahgunaan kebijakan
  • Keberatan penggunaan usia sebagai kriteria awal seleksi

Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu diperbarui dari tahun ke tahun. Evaluasi terhadap mekanisme PPDB terus dilakukan demi memenuhi hak setiap warga negara akan pendidikan (pasal 31 UUD 1945) dan mewujudkan pendidikan yang “demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa” (pasal 4 UU Sisdiknas).

Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB dari tahun ke tahun dilakukan agar setiap warga negara, tanpa diskriminasi, dapat mengenyam pendidikan. PPDB tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan dilaksanakan dengan empat jalur masuk, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.

Sejak tahun 2017, pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam PPDB demi pemerataan akses pendidikan. Penerapan sistem zonasi diharapkan dapat mengurangi eksklusivitas, rivalitas, dan diskriminasi di sekolah. Pilihan dasar penerimaan siswa berdasarkan zona ini dalam jangka panjang diharapkan dapat memeratakan mutu pendidikan.

Sebelumnya, penerimaan calon peserta didik baru dengan basis nilai menjadi salah satu pemicu disparitas pendidikan sehingga memunculkan sekolah dengan predikat favorit yang eksklusif. Sekolah yang mendapat predikat favorit dapat dengan mudah mengumpulkan calon peserta didik baru dengan capaian akademik yang tinggi. Sebaliknya, di sekolah lain akan berkumpul siswa dengan kondisi sebaliknya.

Dengan sistem zonasi—ketika basis penerimaan peserta didik baru bukan lagi nilai, melainkan wilayah atau zona—disparitas tersebut diharapkan semakin hilang. Mendaftar dan diterima di sebuah sekolah menjadi hak anak-anak yang tinggal di zona tersebut. Input peserta didik pun diharapkan menjadi lebih heterogen.

Agar tidak menciptakan diskriminasi baru, jalur prestasi tetap dibuka untuk mewadahi anak-anak dengan capaian akademik tinggi. Sedangkan jalur afirmasi dimaksudkan untuk mewadahi anak-anak dari keluarga tidak mampu atau anak-anak dari kelompok rentan lain. Di beberapa daerah, saat ini jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani kasus Covid-19.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana pendaftaran penerimaan perserta didik baru (PPDB) di SD Negeri Cipaku 2, Cipaku, Kota Bogor, Senin (8/6/2020). PPDB untuk sejumlah sekolah dasar negeri di Kota Bogor dimulai hari tersebut. Selain dengan pelayanan daring, sejumlah sekolah pun menerima proses pendaftaran PPDB di sekolah masing-masing, seperti SD Negeri Cipaku 2 ini.

Daring dan luring

PPDB tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring, mulai dari proses pendaftaran, penyampaian berkas persyaratan yang dibutuhkan, hingga pendaftaran kembali peserta didik baru. Selain untuk mencegah penularan Covid-19, cara ini juga dinilai lebih efektif dan objektif.

Penyelenggaraan PPDB secara daring ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Sebenarnya, penyelenggaraan PPDB secara daring ini telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Dua aturan di tingkat pusat di atas merupakan panduan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan praktis di tingkat daerah, baik provinsi (untuk SMA dan SMK) serta kabupaten/kota (untuk TK, SD, SMP). Pemerintah pusat memberikan keleluasaan bagi tiap daerah untuk melaksanakan PPDB sesuai dengan kondisi khas tiap daerah dengan pedoman dua aturan di atas.

Mengikuti panduan tersebut, sejumlah daerah mulai menyosialisasikan arahan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 melalui siaran langsung (livestreaming) kepada masyarakat dengan memanfaatkan saluran YouTube. Upaya itu, antara lain, dilakukan Dinas Pendidikan Sulawesi Utara pada 13 Mei 2020 dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara pada 24 April 2020.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 menyatakan, mekanisme pelaksanaan PPDB diharapkan bisa berjalan secara daring dan dikerjakan dari rumah masing-masing. Batas waktu pelaksanaan PPDB tahap akhir, yaitu pelaporan diri, berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan.

PPDB daring diterapkan juga di Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Akan tetapi, tak semua daerah menerapkan PPDB secara daring. Berdasarkan penelusuran arsip pemberitaan Kompas, beberapa daerah masih menerapkan sistem campuran, yakni daring dan luring. Hal itu terjadi di sejumlah provinsi seperti  Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Orang tua siswa mempersiapkan dokumen untuk dilegalisir secara kolektif guna keperluan mendaftar sekolah di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Sekolah menerapkan aturan legalisir secara kolektif untuk menghindari kerumunan orang di sekolah sebagai langkah antisipasi Covid-19. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dilakukan secara daring.

Kendala server dan jaringan

Persoalan utama pelaksanaan PPDB daring adalah gangguan terhadap server pendaftaran dan keterbatasan jaringan internet.

Arsip berita Kompas mencatat, di Sumatera Barat, calon siswa SMA kesulitan mendaftar PPDB daring akibat gangguan server. Laman pendaftaran bermasalah atau tak stabil sejak pertama dibuka pada 24 Juni 2020. Laman pendaftaran memang bisa dibuka, tetapi tak stabil sehingga proses pendaftaran gagal.

Karena gangguan ini, belasan orang tua dan calon siswa silih berganti datang ke posko PPDB di Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Mereka menanyakan sejumlah masalah terkait pendaftaran dan mengungkapkan kecemasan, seperti takut kalah bersaing dalam proses seleksi apabila kalah cepat dalam mendaftar.

Sekretaris Panitia PPDB Daring Sumbar Irman mengatakan, persiapan untuk pendaftaran PPDB daring sebenarnya sudah rampung pada Minggu (21/5) malam. Namun, setelah dibuka keesokan harinya, laman langsung kebanjiran pengunjung dan server kemudian tumbang.

Selain di Padang, permasalahan pendaftaran PPDB daring juga dialami calon siswa di Kabupaten Agam, Sumbar (Kompas, 24 Juni 2020). Dinas pendidikan setempat akhirnya memperpanjang masa PPDB SMA selama tiga hari akibat gangguan server. Namun, hingga hari ketiga PPDB, calon siswa masih kesulitan mendaftar.

Gangguan terhadap server dan kurang memadainya jaringan telekomunikasi juga diterjadi di sejumlah daerah lainnya. Di Papua dengan 29 kabupaten/kota, misalnya, PPDB daring hanya bisa digelar di kota-kota besar, seperti Jayapura dan Merauke. Sementara, mayoritas sekolah di wilayah adat Meepago dan Lapago tidak dapat melaksanakan PPDB daring karena jaringan telekomunikasi tidak memadai.

Wilayah adat Meepago meliputi enam kabupaten, yakni Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Intan Jaya. Sementara, wilayah adat Lapago meliputi sembilan kabupaten, yakni Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten, Memberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pengunungan Bintang.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Guru membimbing orang tua siswa untuk memahami tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2020 melalui daring di posko PPDB SMA Negeri 90 Jakarta, Kamis (11/6/2020). PPDB Tahun 2020 dilakukan melalui daring guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun demikian, sejumlah sekolah menyediakan posko PPDB yang bertujuan untuk membantu orang tua siswa yang mencari informasi dan yang mengalami kesulitan dalam mendaftarkan anak mereka melalui daring.

Mempermudah PPDB daring

Persoalan pelaksanaan PPDB daring tidak hanya dihadapi oleh wilayah dengan jaringan internet yang tak merata. Di daerah dengan jaringan internat yang lebih merata, muncul persoalan terkait belum meratanya kepemilikan dan penguasaan komputer di antara orang tua calon peserta didik baru.

Persoalan tersebut, antara lain, terjadi di DKI Jakarta. Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Saryono mengungkapkan, masih ada rumah tangga yang tidak memiliki akses internet memadai atau tidak memahami tata cara PPDB daring.

Berdasarkan pengalaman, banyak orang tua dan wali murid yang kebingungan dalam mengoperasikan sistem PPDB daring. Para orang tua calon siswa lebih terbiasa menggunakan gawai dengan sistem operasi android untuk kebutuhan berkomunikasi melalui media sosial daripada menggunakan komputer untuk mengakses informasi secara daring.

Situasi tersebut diantisipasi oleh pihak pengelola sekolah dengan menyiapkan tempat dan tenaga untuk melayani orang tua yang datang untuk mendaftarkan anak, terutama bagi mereka yang sulit mengakses PPDB daring. Selain itu, dibentuk pula pos pelayanan informasi PPDB di setiap wilayah yang melayani berbagai persoalan terkait pelaksanaan PPDB. Pos pelayanan informasi PPDB ini juga dibentuk oleh pemerintah daerah di luar Jakarta.

Selain membuka pos pelayanan langsung, muncul pula inovasi untuk mempermudah orang tua calon peserta didik baru dalam mengakses informasi terkait PPDB hingga melakukan pendaftaran secara daring menggunakan gawai. Salah satu inovasi pelaksanaan PPDB daring dapat dilihat di Kota Surabaya.

Dinas Pendidikan Kota Surabaya membuat aplikasi khusus untuk mempermudah orang tua murid mengikuti proses PPDB jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota). Aplikasi khusus tersebut dibuat sesederhana mungkin agar semua orang tua calon peserta didik baru tidak kesulitan mengikuti semua tahapan PPDB yang dilaksanakan secara daring. Aplikasi yang bisa diunduh di gawai bersistem operasi Android ini berisi berbagai informasi, antara lain tahapan, syarat pendaftaran, serta hasil PPDB.

Keberadaan aplikasi PPBB ini dapat menjadi alternatif bagi orang tua yang akan melakukan pendaftaran sekolah bagi anaknya selain dengan membuka langsung halaman pendaftaran melalui komputer atau laptop. Selain itu, beberapa daerah juga membuka nomor telepon layanan bantuan PPDB yang melayani pertanyaan seputar PPDB.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Para orang tua siswa yang tergabung dalam Forum Relawan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Senin (29/6/2020). Para orang tua siswa ini keberatan dengan pemberlakukan seleksi peserta didik baru berdasarkan usia di semua jalur seleksi, terutama pada jalur zonasi.

Pelanggaran PPDB

Pelaksanaan PPDB juga diwarnai dengan persoalan klasik kecurangan dan penyalahgunaan kebijakan. Pada tahun 2019, misalnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020. Pelanggaran yang ditemukan mulai dari malaadministrasi hingga pungutan biaya kepada calon peserta didik baru, seperti pungutan uang seragam sekolah yang dikaitkan dengan PPDB.

Selama gelaran PPDB tahun ajaran 2020/2021, persoalan di atas, terutama malaadministrasi juga masih ditemukan. Oleh karena itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, mengimbau masyarakat agar melapor ke dinas pendidikan setempat jika menemui pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB. Masyarakat juga bisa melapor ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud di laman ult.kemendikbud.go.id.

Salah satu kasus terkait pelaksanaan PPDB 2020 yang sempat mencuat terjadi di Jawa Barat. Muncul surat berkop DPRD Jawa Barat yang merekomendasikan seorang calon siswa agar diterima di sekolah negeri. Surat berlogo kujang tersebut juga berisi nama seorang anggota DPRD Jabar di bawah kop suratnya. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala sekolah SMK Negeri 4 Bandung dengan tulisan tujuan sebagai “Rekomendasi Sekolah”. Setelah hal tersebut menjadi viral, pelaku pun meminta maaf.

Persoalan lain yang muncul adalah pemalsuan surat domisili agar dapat diterima di suatu sekolah. Persoalan tersebut muncul dalam laporan pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait PPDB 2020 yang diserahkan kepada Kemendikbud pada 2 Juli 2020.

Selama 27 Mei–28 Juni 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 75 pengaduan warga terkait PPDB. Sebanyak 49 pengaduan berasal dari DKI Jakarta, sementara 26 sisanya dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Lampung, Sumatera Utara, dan Riau.

29 Juni–1 Juli 2020, terdapat penambahan delapan pengaduan. Tujuh pengaduan berasal dari DKI Jakarta, sedangkan satu pengaduan dari Buleleng, Bali. Pengaduan dari DKI Jakarta berhubungan dengan keberatan penggunaan usia sebagai kriteria awal seleksi jalur zonasi dan pemakaian akreditasi sekolah dalam jalur prestasi. Sementara pengaduan dari Buleleng menyangkut dugaan permainan surat domisili agar bisa lolos seleksi jalur zonasi.

DOKUMENTASI HUMAS KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Barisan terdepan, kiri ke kanan: Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Girsang, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hudori, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, mengumumkan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta memakai zonasi berbasis rukun warga (RW) adalah benar. Jumpa pers dilakukan di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Pemerataan kualitas pendidikan

Pengaduan yang diterima KPAI terhadap pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta lebih menyentuh aspek aturan PPDB itu sendiri, bahkan menunjuk pada persoalan terkait kualitas pendidikan yang belum merata.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyelenggarakan seleksi PPDB dengan empat jalur, zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Seleksi jalur zonasi dengan kuota minimal 40 persen dilakukan dengan basis kelurahan dengan menyertakan kriteria usia. Hal tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam lampiran proses seleksi yang melekat dalam SK tersebut dijelaskan, apabila jumlah calon siswa baru yang mendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung zonasi, seleksi dilakukan berdasarkan usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Penentuan zonasi tiap sekolah dengan basis kelurahan sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 506 Tahun 2020.

Sejumlah orang tua calon peserta didik DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Orang tua Murid memprotes aturan tersebut karena dianggap tidak adil. Siswa berprestasi yang berusia lebih muda dari syarat yang digunakan terancam tidak mendapatkan sekolah. Selain itu, penggunaan kuota jalur zonasi minimal 40 persen dianggap tidak sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Permendikbud 44/2019. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa seleksi jalur zonasi menggunakan minimal 50 persen dari kuota.

Menanggapi protes tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta merevisi petunjuk teknis dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 670 Tahun 2020. Dalam petunjuk teknis yang baru, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencoba mematuhi pedoman kuota minimal 50 persen bagi jalur zonasi dengan menambahkan jalur zonasi berbasis rukun warga (RW) yang disebut Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menambah kuota rombongan belajar di tingkat SMP dan SMA dari 36 orang menjadi 40 orang dalam tiap rombongan belajar.

Akan tetapi, aturan terkait penggunaan kriteria umur sebagai dasar seleksi tidak diubah. Dengan zonasi yang berbasis kelurahan, kriteria umur dijadikan kriteria seleksi mereka yang berasal dari zona kelurahan yang sama. Hal tersebut ditanggapi oleh beberapa kalangan sebagai solusi jangka pendek karena dianggap menyalahi pedoman Permendikbud 44/2019. Diharapkan, DKI Jakarta juga dapat menerapkan kebijakan sesuai pedoman tersebut.

Di wilayah lain, pelaksanaan jalur zonasi dipraktikkan dengan cukup beragam. Di Jawa Tengah misalnya, pelaksanaan jalur zonasi dilakukan dengan mengukur jarak tempuh terdekat desa/kelurahan domisili calon peserta didik dengan lokasi sekolah. Baru setelahnya, seleksi dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua dan prestasi. Di daerah lain, Sulawesi Utara, seleksi PPDB SMA dilakukan berdasarkan jarak dengan basis domisili calon peserta didik dengan lokasi sekolah. Calon peserta didik dengan jarak lebih dekat lebih berpotensi diterima.

Secara lebih luas, protes terkait pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni belum meratanya kualitas pendidikan di Indonesia. PPDB dengan sistem jalur zonasi merupakan salah satu cara untuk memberikan akses yang sama bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dalam jangka panjang, pelaksanaan sistem ini diharapkan dapat memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia.

Akan tetapi, langkah pemerataan kualitas pendidikan yang dimulai dengan PPDB sistem zonasi hanya merupakan salah satu dari berbagai kemungkinan cara yang lain. Menurut pengamat pendidikan, kualitas pendidikan yang tinggi tidak hanya ditentukan oleh input-nya (PPDB), tetapi juga oleh prasarana dan sarana, guru, serta proses pembelajaran itu sendiri. (LITBANG KOMPAS)