KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin berfoto bersama para menteri di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Hari itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan susunan kabinet pemerintahannya yang diberi nama Kabinet Indonesia Maju.
Fakta Singkat
Survei Litbang Kompas
Dalam survei kepuasan publik yang dilakukan Litbang Kompas terhadap kinerja pemerintahan, terdapat empat bidang yang diteliti. Keempat bidang itu adalah politik dan keamanan, penegakan hukum, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.
Bidang dan indikator:
Bidang politik dan keamanan
- Jaminan rasa aman warga dari tekanan, ancaman, dan kejahatan
- Penanganan konflik antarkelompok, gerakan separatis.
- Membangun sikap menghargai perbedaan
- Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan
- Menjamin warga bebas berpendapat
Bidang penegakan hukum
- Memberantas KKN
- Menjamin perlakuan yang sama oleh aparat hukum kepada semua warga,
- Menuntaskan kasus-kasus kekerasan oleh aparat/pelanggaran HAM
- Memberantas suap dan jual beli kasus hukum
- Menuntaskan kasus hukum
Bidang ekonomi
- Mengendalikan harga barang dan jasa
- Menyediakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran
- Memberdayakan petani dan nelayan
- Memenuhi sendiri kebutuhan pangan dalam negeri
- Memeratakan pembangunan antarwilayah
Bidang kesejahteraan sosial
- Mengatasi kemiskinan
- Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat
- Meningkatkan kualitas pendidikan
- Memberikan bantuan langsung untuk kesejahteraan masyarakat
- Mengembangkan budaya gotong royong
Survei yang diselenggarakan oleh Litbang Kompas ini bertujuan untuk menilai atau mengevaluasi kinerja pemerintahan dalam berbagai bidang melalui pengukuran kepuasan masyarakat. Di samping itu, survei evaluasi pemerintahan ini tidak lepas dari kebijakan editorial yang memosisikan survei sebagai bagian dari pemantauan tata kelola pemerintahan.
Melalui survei, responden secara langsung ditanya tentang kepuasan mereka atas kinerja pemerintah, baik secara umum maupun secara khusus, pada bidang-bidang tertentu di pemerintahan. Jika hasil survei kepuasan publik bernada positif, dapat disimpulkan bahwa presiden dan pemerintah telah sukses menjalankan roda pemerintahan. Namun sebaliknya, jika evaluasi publik bernada negatif, pemerintah perlu meningkatkan kinerjanya.
Studi tentang kepuasan publik terhadap presiden dan pemerintah atau disebut approval rating menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik berkaitan dengan berbagai penilaian publik atas berbagai aspek kehidupan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Isu-isu yang berhubungan dengan kepuasan publik adalah isu yang sedang dirasakan dan menjadi bahan perbincangan warga. Penilaian publik atas berbagai aspek dan isu tersebut berhubungan positif dengan kepuasan publik pada presiden dan pemerintahannya.
Namun demikian, kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan yang tertangkap dalam hasil survei dipengaruhi oleh beragam aspek yang saling terkait dan sangat dinamis. Mulai dari perkembangan isu, fanatisme politik, hingga standar kepuasan dalam benak masyarakat. Tren kepuasan publik akan terefleksi pada fluktuasi nilai kepuasan kinerja pemerintahan.
Dalam survei kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan, terdapat empat bidang yang diteliti. Keempat bidang itu adalah politik dan keamanan, penegakan hukum, ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Masing-masing bidang tersebut terdiri dari beberapa indikator yang akan dihitung menggunakan indeks.
Perhitungan Indeks Kepuasan Kinerja Pemerintah diperoleh berdasarkan pengkategorian skor rata-rata indeks empat bidang, yaitu politik dan keamanan, penegakan hukum, ekonomi, serta kesejahteraan sosial. Perhitungan indeks per bidang diperoleh berdasarkan rata-rata skor indikator per individu atau responden.
Selanjutnya untuk setiap responden akan dibandingkan jumlah indikator yang puas dan tidak puas. Jika jumlah indikator yang puas lebih banyak daripada yang tidak puas, maka responden tersebut akan dikategorikan sebagai puas di bidang tersebut. Indeks Kepuasan per bidang dihitung berdasarkan jumlah responden yang puas dibandingkan dengan total responden.
Baca juga: Konsolidasi Kerja Kabinet Dinantikan
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Satu hari setelah dilantik, para menteri di Kabinet Indonesia Maju langsung mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mengerti dan memahami mengenai visi misi Presiden dan Wapres bukan visi misi menteri. Menurut agenda, rapat hari itu adalah mendengar arahan dari Presiden Jokowi dan membahas soal realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.
Bidang Politik dan Keamanan
Bidang politik dan keamanan merupakan bidang pertama yang ditanyakan dalam survei kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah. Dalam tugasnya, pemerintah bertanggung jawab dalam upaya menjaga stabilitas politik dan keamanan di tanah air. Pemerintahan tidak akan mampu melakukan pembangunan yang memadai tanpa ditopang stabilitas politik dan keamanan yang baik.
Untuk mengukur kepuasan publik di bidang politik dan keamanan, Litbang Kompas menggunakan lima indikator yang ditanyakan dalam survei. Indikator pertama berkaitan dengan jaminan rasa aman warga dari tekanan, ancaman, dan kejahatan, baik di dalam dan luar negeri, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Indikator ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa hak atas rasa aman merupakan hak mendasar dan merupakan bagian dari hak asasi yang melekat pada diri setiap manusia. Rasa aman tercipta jika ada sistem hukum yang berjalan efektif dan konsisten dalam menjaga kestabilan keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa setiap manusia berhak atas rasa aman dan rasa tentram serta mendapatkan perlindungan dari setiap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dapat mengenai hak hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Indikator kedua adalah penanganan konflik antarkelompok, gerakan separatis, dan sebagainya. Indikator ini tak lepas dari peran negara untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indikator ketiga berkaitan dengan membangun sikap menghargai perbedaan. Sebagai negara yang majemuk, Indonesia terdiri dari banyak suku, adat, ras dan agama yang menjadi keunikan tersendiri dari bangsa ini. Karena itu, saling menghargai dan saling menghormati adalah kunci utama dalam memelihara kehidupan bersama. Negara berkewajiban untuk terus merawat sikap saling menghargai perbedaan di antara masyarakat.
Baca juga: Survei Litbang “Kompas”: Gejolak Politik Mengikis Apresiasi Publik
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Para Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju mengikuti upacara pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (25/10/2019). Tercatat ada 12 wakil menteri untuk 11 kementerian yang dilantik pada hari itu.
Indikator keempat adalah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan, baik melalui unjuk rasa, loket pengaduan, maupun lainnya. Indikator ini berkaitan erat dengan semangat menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien melalui pengawasan yang berbasis partisipasi masyarakat, dan diakomodir sebagai implementasi prinsip demokrasi
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kondisi yang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berhasil dengan baik. Dengan keterlibatan masyarakat yang semakin tinggi, maka berbagai kebijakan pembangunan akan dapat merepresentasikan kepentingan masyarakat luas. Partisipasi masyarakat juga diperlukan agar mereka dapat ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Indikator kelima berkaitan dengan kebebasan berpendapat. Hal ini dimaksudkan untuk memotret keterbukaan pemerintah atas kritik dan kontrol publik. Kebebasan menjadi hal penting dalam negara demokratis seperti Indonesia. Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi dan mempertahankan argumen di muka umum.
Hal itu juga selaras dengan konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), yang dengan jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga dijamin dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), dan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.
Bidang Penegakan Hukum
Penegakan hukum menjadi salah satu bidang yang ditanyakan ke publik terkait dengan kinerja pemerintah. Penegakan hukum secara adil merupakan hal mutlak yang harus diwujudkan di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan supaya tercipta keadilan dalam masyarakat.
Hal itu ditegaskan pula dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Penegakan hukum dipahami sebagai proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebagai negara hukum, pemerintahan di Republik Indonesia harus menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan keadilan dan perdamaian.
Di bidang penegakan hukum, Litbang Kompas menggunakan lima indikator untuk menilai kinerja pemerintah. Indikator pertama berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Indikator ini dimaksudkan untuk memotret salah satu agenda Reformasi.
Hal itu sejalan pula dengan upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN. Salah satunya dengan terbitnya UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Indikator kedua adalah menjamin perlakuan yang sama oleh aparat hukum kepada semua warga. Indikator ini sejalan dengan amanat konstitusi, yakni UUD 1945 pasal 28 D ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Baca juga: Korupsi Membayangi Kinerja Penegakan Hukum
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Kritik tehadap praktik penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tajam untuk orang-orang kecil dan tumpul untuk orang-orang besar (seperti orang kaya, pejabat, dan petinggi partai) disuarakan warga dengan tulisan pada tembok di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Indikator ketiga adalah menuntaskan kasus-kasus kekerasan oleh aparat/pelanggaran HAM. Indikator ini tidak terlepas dari konteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Setidaknya ada 12 kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM dan berkasnya juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, di antaranya, kasus Talangsari 1989, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998 dan 1999, Paniai 2004, dan lain sebagainya.
Keempat, memberantas suap dan jual beli kasus hukum. Bagi Indonesia yang sejak tahun 1998 berada pada era Reformasi, penanggulangan korupsi yang sudah bersifat sistemik dan endemik, termasuk suap-menyuap, merupakan salah satu agenda reformasi yang semestinya dituntaskan.
Untuk mencapai agenda reformasi tersebut, pelbagai substansi hukum telah dibangun untuk memberantas KKN dan menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Beberapa diantaranya adalah Tap MPR No. XI/MPR/1998 dan UU 28/1999, UU 31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU 30/2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima, menuntaskan kasus hukum seperti perampokan, pembunuhan, narkoba, perjudian, terorisme, dan sebagainya.
Bidang Ekonomi
Dalam perekonomian suatu negara, pemerintah bertugas untuk mengatur, mengendalikan, serta mengadakan kontrol atas jalannya roda perekonomian. Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi memiliki fungsi penting dalam perekonomian, yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi.
Hal itu telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berkaitan dengan bidang ekonomi ini, ada lima indikator yang dijadikan Litbang Kompas sebagai tolok ukur untuk menilai kinerja pemerintah. Indikator pertama berkaitan dengan kinerja pemerintah dalam mengendalikan harga barang dan jasa.
Indikator kedua adalah kinerja pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran.
Ketiga, memberdayakan petani dan nelayan. Meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca juga: Survei Litbang “Kompas”: Kepuasan Publik ke Pemerintah Turun
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pekerja dengan menggunakan gondola mengerjakan pembangunan gedung bertingkat di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Badan Pusat Statistik mencatatkan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2022 tumbuh sebesar 5,01 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini melampaui sejumlah negara seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan sejumlah negara Asean lainnya.
Keempat, memenuhi sendiri kebutuhan pangan dalam negeri. Hal ini tidak terlepas bahwa pangan begitu sentral bagi kelangsungan, kemajuan, dan ketahanan sebuah bangsa. Karena itu, ketahanan pangan merupakan pilar pembangunan sektor lainnya. Ketergantungan pangan dari impor dan ketidakmampuan suatu bangsa mencapai kemandirian pangan akan menyebabkan ketahanan nasional akan terganggu.
Peran memenuhi salah satu hak asasi manusia dinyatakan dalam UU 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan bahwa hak setiap orang untuk memperoleh pangan yang aman dan bergizi sama prinsipnya dengan hak memperoleh pangan yang cukup dan hak asasi manusia untuk bebas dari kelaparan.
Kelima, memeratakan pembangunan antarwilayah. Pilar pemerataan pembangunan bertujuan mengurangi kesenjangan pendapatan di seluruh lapisan masyarakat, memperkecil kesenjangan antarwilayah, pemerataan infrastruktur sehingga kemiskinan akut berhasil dientaskan.
Bidang Kesejahteraan Sosial
Pemerintah sebagai salah satu penyelenggara negara dan pengemban amanat rakyat berperan aktif untuk menciptakan perluasan kesempatan bagi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat miskin seperti hak atas pekerjaan, hak atas pangan, hak atas pendidikan dan kesehatan dan sebagainya.
Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Hal ini merupakan salah satu amanat pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Di bidang kesejahteraan sosial, terdapat lima indikator yang digunakan Litbang Kompas sebagai tolok ukur. Pertama adalah mengatasi kemiskinan. Hal itu sejalan dengan upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang merupakan amanat konstitusional bagi pencapaian tujuan nasional.
Dalam Program Pembangunan nasional, dijelaskan bahwa kemiskinan sudah merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dengan dalih apapun. Penanggulangan kemiskinan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Kedua, meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Sebegitu pentingnya arti kesehatan, sehingga kesehatan dimasukkan sebagai salah satu hak yang paling mendasar bagi manusia dan dimasukkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 pada Pasal 28 H ayat (1) menegaskan, bahwa “setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Lahirnya hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan berasal dari adanya hak sehat itu sendiri.
Baca juga: Survei Litbang “Kompas” : Pergeseran Apresiasi Pemilih Partai Pada Kinerja Pemerintah
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Rosita mengajak Hamzah, cucunya mengirup udara segar di ‘ruang terbuka’ yang berada di antara jalur kereta di kawasan hunian semi permanen padat penduduk di Pademangan, Jakarta Utara, jumat (18/6/2021). Pandemi Covid 19 telah berdampak sistemik hingga membuat tingkat kemiskinan naik. Bank Dunia mencatat, sepanjang Februari 2020 hingga Februari 2021, sekitar 1,8 juta orang Indonesia menjadi penganggur, 3,2 juta orang kehilangan pekerjaan, dan 2,8 juta orang telah jatuh ke dalam kemiskinan per September 2020.
Ketiga, meningkatkan kualitas pendidikan baik kurikulum, peningkatan kualitas guru, maupun dana pendidikan. Indikator ini berkaitan dengan tugas utama pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Melalui pendidikan, setiap warga dapat meningkatkan taraf kehidupannya dari tingkat terendah hingga ketingkat pencapaian tertinggi.
Keempat, memberikan bantuan langsung untuk kesejahteraan masyarakat seperti bantuan langsung tunai (BLT), dan bantuan sosial (bansos). Hal ini ditanyakan karena terkait erat dengan perlindungan sosial yang pada hakekatnya memiliki tujuan mulia untuk mengatasi kemiskinan dan kerentanan sosial melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi dirinya dari bencana dan kehilangan pendapatan.
Bantuan sosial adalah transfer uang, barang, dan jasa dari pemerintah kepada penduduk miskin/rentan miskin tanpa mensyaratkan adanya kontribusi iuran tertentu.
Kelima, mengembangkan budaya gotong royong. Gotong royong merupakan salah satu pilar dalam Pancasila. Hal itu sesuai pula dengan sila ketiga dalam Pancasila, yaitu persatuan Indonesia. Gotong royong adalah suatu kepribadian bangsa serta budaya yang sudah melekat dan berakar di dalam kehidupan masyarakat. Karena itu pula, salah satu tugas pemerintah adalah mengembangkan budaya gotong royong di tengah masyarakat. (LITBANG KOMPAS)
Artikel Terkait
Referensi
- Suryaningtyas, Mathias Toto. Faktor sosiologis dalam pilihan politik era demokrasi (telaah hasil survey kepemimpinan nasional Litbang Kompas). Thesis
- Tosepu, Yusrin Ahmad. 2017. Opini Publik dan Jajak Pendapat Teori Konsep dan Aplikasi.
- Arah Baru Pembangunan Kesejahteraan Sosial Indonesia Tahun 2020 -2024, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial RI
- Prasetyia, Ferry. 2012. Modul Ekonomi Publik Bagian I: Peran Pemerintah. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang
- ”Mengadili” Survei Opini Publik, laman Kompas.id
- Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Indonesia, diakses dari https://anggaran.kemenkeu.go.id/
- UUD 1945
- UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU 30/2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU 25/2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)
- UU 18/2012 tentang Pangan
- UU 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
- UU 10/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
- Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme