Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2020 tetap harus dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19 sebagai sarana bagi lulusan SLTA dan sederajat untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pendaftaran SBMPTN dilakukan pada 2-20 Juni 2020. Calon mahasiswa hanya boleh memilih maksimal dua universitas/institut negeri atau dua politeknik negeri berikut dengan program studi (prodi) yang diinginkan. Pilihan prodi tidak boleh lintas antara program sarjana strata I di universitas/institut dengan program diploma IV di politeknik. Sedangkan pengelompokan program studi terbagi dua, yaitu sains-teknologi dan sosial-hukum.
Berdasarkan daftar yang ditampilkan pada laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bergabung dalam SBMPTN 2020 sebanyak 85 universitas/institut dan 8 politeknik. Sebarannya dapat dilihat pada peta di atas. Rincian secara wilayah adalah sebagai berikut:
- Wilayah Sumatera, 22 universitas/institut dan 3 politeknik
- Wilayah Jawa, 35 universitas/institut dan 4 politeknik
- Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, 6 universitas/institut
- Wilayah Kalimantan, 6 universitas/institut dan 1 politeknik
- Wilayah Sulawesi, 10 universitas/institut, dan
- Wilayah Maluku dan Papua, 6 universitas/institut
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahap I pada 5-14 Juli 2020 dan Tahap II pada 20-29 Juli 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Jumlah total peserta UTBK mencapai 713.230 dan tersebar di 74 lokasi pelaksanaan UTBK.
Selain SBMPTN, bentuk seleksi lain yang juga diselenggarakan oleh PTN adalah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan memperhatikan prestasi akademik/nonakademik dan/atau portofolio calon mahasiswa, serta Seleksi Mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN dengan persyaratan tambahan sesuai kebutuhan.
Komposisi daya tampung mahasiswa baru bagi setiap prodi telah ditentukan dengan rincian sedikitnya 20 persen dari SNMPTN, selebihnya bagi PTN Badan Hukum (PTN-BH) mengalokasikan 30 persen dari SBMPTN dan 50 persen dari bentuk seleksi lainnya, sedangkan untuk selain PTN-BH mengalokasikan 40 persen dari SBMPTN dan sedikitnya 30 persen dari bentuk seleksi lainnya, termasuk seleksi mandiri.
Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah
Editor
Slamet JP