Peta Tematik | Virus Korona

Laboratorium Pemeriksa Covid-19

Kementerian Kesehatan menetapkan jejaring laboratorium pemeriksa Covid-19 di seluruh provinsi agar dapat mendeteksi dan menangani pergerakan dan penyebaran virus Covid-19 secepat dan setepat mungkin.

Dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dan penentuan status positif  menderita korona, Kementerian Kesehatan melalui Kepmenkes Nomor 214 Tahun 2020 menetapkan ratusan rumah sakit yang tersebar di semua provinsi sebagai jaringan laboratorium pemeriksa Covid-19, yang dilengkapi dengan fasilitas laboratorium berstandar Bio Savety Level (BSL) 2 serta memiliki alat Real Time PCR. Diharapkan dengan adanya jejaring ini maka pergerakan dan penyebaran virus Covid-19 dapat dideteksi dan ditangani dengan cepat dan tepat.

Sumber
Keputusan Menteri Kesehatan No. 214/2020

Infografik
TAUFIK