Kronologi

Jejak Pemekaran Provinsi-Provinsi di Indonesia Sejak Merdeka

Pada sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945, ditetapkan bahwa Indonesia terbagi atas 8 provinsi, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Selawesi, dan Kalimantan. Masing-masing provinsi dikepalai seorang Gubernur. Berawal dari 8 provinsi, Indonesia mekar menjadi 34 provinsi.

 

KOMPAS/M ZAID WAHYUDI

Lebih dari 1.000 masyarakat Papua mengiringi pengembalian Otonomi Khusus bagi Papua oleh Dewan Adat Papua Daerah Sorong kepada pemerintah pusat di DPRD Kota Sorong, Senin (15/82005). Massa yang berasal dari sejumlah suku asli Papua yang tinggal di sekitar Sorong menganggap pemberian otsus tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Implementasi otsus yang diharapkan mampu mensejahterakan masyarakat Papua tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah.


Terbentang di luas wilayah sebesar 1,9 juta kilometer persegi, Indonesia terbagi dalam 34 provinsi. Siapa sangka, 34 provinsi yang sekarang ada, dulunya hanya berawal dari 8 provinsi saja. Tepatnya dua hari setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, pada sidang PPKI, Indonesia secara resmi ditetapkan terbagi atas 8 provinsi yang tersusun atas Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Selawesi, dan Kalimantan.

Namun 8 provinsi ini tak bertahan lama. Sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB), Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk. Bergantinya konstitusi Indonesia ke bentuk negara federasi membuat wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa negara bagian, tak lagi menggunakan provinsi.

RIS ternyata tak bertahan lama. Secara resmi dimulai pada 19 Desember 1949, RIS berakhir pada 17 Agustus 1950. Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dibagi menjadi 10 provinsi. Provinsi tersebut antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Berawal dari 10 provinsi ini, melalui jalan panjang dan proses yang cukup berliku, mekarlah provinsi di Indonesia menjadi 34 provinsi.

Pemekaran daerah merupakan salah satu bentuk dari pembentukan daerah baru. Beberapa pertimbangan dasar dalam pemekaran daerah, antara lain, luas wilayah, demografi penduduk, potensi ekonomi, sosial politik, bahkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Melalui berbagai pertimbangan ini, beberapa waktu belakangan ini banyak muncul isu-isu pemekaran wilayah.

Namun, sebelum beranjak lebih jauh, perlu terlebih dahulu dipahami lebih dalam, jejak pemekaran provinsi di Indonesia sejak Indonesia merdeka.

19 Agustus 1945

Pada sidang PPKI, ditetapkan bahwa Indonesia terbagi atas 8 provinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Selawesi, dan Kalimantan. Masing-masing provinsi dikepalai seorang Gubernur.

15 April 1948

Melalui Undang Undang Nomor 10 Tahun 1948, Sumatera dibagi menjadi 3 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

17 Desember 1949

Melalui Peraturan Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM/49, Aceh dinyatakan sebagai provinsi yang berdiri sendiri lepas dari Sumatera Utara.

27 Desember 1949

Melalui politik Devide et Impera, Belanda membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) memecah NKRI menjadi negara-negara bagian seperti Negara Pasundan, Negara Indonesia Timur, dll.

3 Maret 1950

Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Yogyakarta ditetapkan sebagai daerah istimewa dan juga sebagai daerah setingkat provinsi. UU 3/1950 ini kemudian mendapatkan dua kali perubahan.

14 Agustus 1950

Satu tahun setelah ditetapkan sebagai sebuah provinsi, Aceh kembali dilebur menjadi sebuah Karesidenan dalam provinsi Sumatera Utara melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950.

16 Agustus 1950

Kembali ke NKRI, Indonesia dibagi menjadi 10 provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

Penetapan 10 provinsi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1950. Bertolak dari titik ini, provinsi-provinsi ini mekar menjadi sekarang 34 Provinsi.

7 Desember 1956

Setelah peleburan Aceh menjadi sebuah Karesidenan yang menuai protes besar, Aceh ditetapkan kembali menjadi sebuah provinsi melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 sebagai bentuk pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara.

Pada tanggal yang sama, diundangkan UU No. 25 Tahun 1956 yang mengatur pemekaran provinsi Kalimantan menjadi 3 bagian yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur.

23 Mei 1957

Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk sebagai provinsi keempat hasil pemekaran provinsi Kalimantan melalui Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957.

10 Agustus 1957

Provinsi Sumatera Tengah dimekarkan menjadi 3 Daerah Tingkat I (yang sekarang disebut dengan Provinsi), yaitu Jambi, Riau, dan Sumatera Barat melalui Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1957 yang selanjutnya dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958.

Pada tanggal yang sama, diundangkan UU Darurat No. 22 tahun 1957 untuk mengesahkan pembentukan Provinsi Maluku. Pembentukan Maluku terpaksa dilakukan melalui UU Darurat dikarenakan pada masa awal kemerdekaan, Belanda masih terus menguasai Maluku. UU Darurat No. 22 Tahun 1957 ini kemudian diganti dengan UU No. 20 Tahun 1958.

14 Agustus 1958

Melalui UU No. 64 Tahun 1958, Provinsi Sunda Kecil yang terbentuk setelah RIS secara resmi dibubarkan, dimekarkan ke dalam 3 wilayah, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

13 Desember 1960

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No. 47 Tahun 1960, Provinsi Sulawesi, dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dan Provinsi Sulawesi Utara-Tengah.

28 Agustus 1961

Provinsi DKI Jakarta Raya ditetapkan melalui Penetapan Presiden No.2 Tahun 1961. Melalui Penetapan Presiden ini, Jakarta tak lagi menjadi bagian dari Jawa Barat.

23 September 1964

Provinsi Lampung dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 1964. PERPPU ini kemudian menjadi Undang-Undang No. 14 Tahun 1964. Provinsi Lampung dibentuk atas pemekaran Provinsi Sumatera Selatan.

Pada tanggal yang sama, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah dibentuk melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 1964. Dua provinsi ini merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dan Provinsi Sulawesi Utara-Tengah.

12 September 1967

Melalui Undang-Undang No. 9 Tahun 1967, dibentuklah Provinsi Bengkulu sebagai bentuk pemekaran atas Provinsi Sumatera Selatan.

10 September 1969

Setelah dilakukan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), Irian Barat sah menjadi bagian dari Negara Indonesia. Kemudian, melalui UU No. 12 Tahun 1969, dibentuklah Provinsi Irian Barat yang selanjutnya diganti namanya menjadi Irian Jaya oleh Presiden Soekarno.

4 Oktober 1999

Melalui UU No 45 tahun 1999, Provinsi Irian Jaya dimekarkan menjadi 2 wilayah baru, yaitu Provinsi Irian Jaya Tengah dan Provinsi Irian Jaya Barat. Namun UU ini mendapatkan protes keras warga di Jayapura, sehingga pemekaran provinsi melalui UU ini ditangguhkan.

Pada tanggal yang sama, Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Provinsi Maluku dan Maluku Utara melalui UU No. 46 Tahun 1999.

18 November 2000

Banten memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat dan menjadi sebuah provinsi sendiri melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2000. Undang Undang ini ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid. Satu bulan setelah Undang-Undang ini ditandatangani Presiden, Banten ditetapkan menjadi provinsi ke-30 di Indonesia tepat pada tanggal 18 November 2000.

4 Desember 2000

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi dibentuk melalui UU No. 27 Tahun 2000. Provinsi ini sebelumnya adalah bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.

22 Desember 2000

Provinsi Gorontalo dibentuk sebagai hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Utara. Provinsi ini dibentuk berlandaskan UU No. 38 Tahun 2000.

25 Oktober 2002

Provinsi Kepulauan Riau dibentuk atas pemekaran Provinsi Riau melalui UU No. 25 Tahun 2002. Provinsi ini menjadi provinsi ke-32 di Indonesia.

5 Oktober 2004

Melalui UU Nomor 26 Tahun 2004, Provinsi Sulawesi Barat dibentuk sebagai pemekaran atas Provinsi Sulawesi Selatan. Provinsi Sulawesi Barat menjadi provinsi ke 33 yang terbentuk di Indonesia.

17 November 2012

Provinsi ke-34 di Indonesia secara resmi disahkan melalui UU No. 20 Tahun 2012, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.

Referensi

Arsip Kompas
  • “Sekelumit tentang Negara Federasi”. Kompas, 25 Agustus 1998.
Internet

https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=bagaimanakah-mekanisme-pembentukan-daerah-berdasarkan-uu-no-23-tahun-2014-tentang-pemerintahan-daerah

Penulis
Agustina Rizky Lupitasari

Editor
Susanti Agustina Simanjuntak