Jejak Pemekaran Provinsi-Provinsi di Indonesia Sejak Merdeka
Pada sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945, ditetapkan bahwa Indonesia terbagi atas 8 provinsi, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Selawesi, dan Kalimantan. Masing-masing provinsi dikepalai seorang Gubernur. Berawal dari 8 provinsi, Indonesia mekar menjadi 34 provinsi.