Kronologi | Hari Antikorupsi Sedunia

Hakim yang Terlibat Korupsi

Para pemutus keadilan yang seharusnya memiliki perilaku dan karakter terbaik justru tersangkut kasus korupsi, yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sistem peradilan Indonesia sejak dulu selalu dipenuhi kontroversi. Hakim sebagai pimpinan tertinggi pengadilan, diharapkan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara dengan seadil-adilnya. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI & Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, seharusnya merupakan pedoman para hakim dalam mengambil keputusan di dalam dan di luar pengadilan. Namun kenyataannya, masih ada hakim yang menerima suap, memeras bahkan bekerja sama dengan pihak berperkara hingga akhirnya ditangkap KPK.

Beberapa hakim yang ditangkap sebelumnya memiliki rekam jejak yang bagus dalam berbagai keputusan dan pernyataan sikapnya, sehingga ketika tertangkap, cukup mengejutkan publik. Meski beberapa lainnya sudah diketahui dan menjadi rahasia umum, bahwa main belakang di dalam pengadilan adalah hal yang biasa terjadi. Kepercayaan masyarakat terhadap hakim perlu dipulihkan dengan berbagai perubahan diantaranya reformasi birokrasi, transparansi proses peradilan, seleksi hakim dengan rekam jejak terbaik dan memberi efek jera para hakim koruptor dengan hukuman maksimal. Berikut hakim-hakim yang terlibat kasus korupsi yang tercatat dalam arsip kompas.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Akil tertangkap tangan menerima suap dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

1. Herman Allositandi (Ditangkap 9 Januari 2006)

Tugas: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kasus: Penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan saksi perkara korupsi PT Jamsostek.

Vonis:

  • 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26/6/2006).
  • Mengajukan banding, dan vonis menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 23/8/2006).
  • Kasasi ditolak, dan vonis menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (MA, 27/12/2007).

Hakim Herman Divonis 4,5 Tahun Penjara * Panitera Djemi Lumanauw Diganjar Empat Tahun (KOMPAS, 27 Juni 2006 halaman 3).

Peradilan Jamsostek: Vonis untuk Hakim Herman Allositandi Diperkuat PT DKI Jakarta. (KOMPAS, 22 September 2006, halaman 3).

Kilas Politik & Hukum: Kasasi Herman dan Djemi (KOMPAS, 17 Januari 2007).

2. Ibrahim (OTT 30 Maret 2010)

Tugas: Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Kasus: Menerima suap Rp 300 juta dari Adner Sirait selaku pengacara PT Sabar Ganda yang perkaranya tengah ditangani Ibrahim.

Vonis:

  • Enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara (Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 Agustus 2010).
  • Mengajukan banding, dan divonis 5 tahun penjara
  • Kasasi MA, divonis 3 tahun penjara (MA, 28/2/2011)

Hakim Ibrahim Divonis * Dituntut 12 Tahun, Ibrahim Dihukum Enam Tahun Penjara (KOMPAS, 3 Agustus 2010 halaman 4).

Peradilan Masih Terabaikan * Gerakan Reformasi Lupa Bersihkan Aparat Hukum dari Perilaku Korupsi (Kompas, 13 Juni 2011, halaman 1).

3. Muhtadi Asnun (Ditangkap 7 Mei 2010)

Tugas: Ketua Pengadilan Negeri Tangerang

Kasus: Penerimaan uang Rp 40.000 dollar AS saat mengadili perkara mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan pada awal 2010.

Vonis:

  • 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan (Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 9 Desember 2010).
  • Mengajukan banding, dan vonis menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 23 Februari 2011).

Asnun Divonis Dua Tahun * KPK Tetap Kumpulkan Bukti-bukti Perkara Gayus (KOMPAS, 10 Desember 2010 halaman 2)

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Muhtadi Asnun, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus HP Tambunan, hadir memberikan kesaksian terhadap terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2010).

4. Syarifuddin Umar (Ditangkap 21 Juni 2011)

Tugas: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kasus: Menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI)

Vonis:

  • 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta (Pengadilan Tipikor Jakarta, 28/2/2012)

Putusan Harus Dieksaminasi * Hukuman untuk Hakim Harus Lebih Tinggi (KOMPAS, 1 Maret 2012 halaman 2)

5. Imas Dianasari (OTT KPK 30 Juni 2011)

Tugas: Hakim “ad hoc” Pengadilan Hubungan Industrial Bandung

Kasus: Menerima suap dalam memenangkan salah satu pihak yang menerima dan mencoba melakukan suap sekitar Rp 532 juta.

Vonis:

  • 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (Pengadilan Tipikor Bandung, 30/1/2012)

Kilas Politik & Hukum: Imas Divonis 6,5 Tahun (KOMPAS, 31 Januari 2012 halaman 2)

6. Kartini Julianna Mandalena Marpaung (OTT KPK 17 Agustus 2012)

Tugas: Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang

Kasus: Suap saat menjabat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor)

Vonis:

  • 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (Pengadilan Tipikor 18/4/2013).
  • Melakukan banding dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan (Pengadilan Tinggi Semarang, 9/12/2013).
  • Kasasi ditolak, dan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang (MA, 2/12/2019).
  • PK ditolak, dan menguatkan keputusan kasasi (MA, 2/12/2019).

Penyuapan Hakim: Cederai Peradilan, Kartini Divonis 8 Tahun (KOMPAS, 19 April 2013 halaman 3)

Reformasi Gagal di Peradilan * Dua Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka. (KOMPAS, 25 Mei 20016, halaman 1)

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, Kartini Marpaung (tengah) dibawa ke Jakarta melalui Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan tipikor ditangkap KPK setelah mengikuti upacara bendera di halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka.

7. Heru Kisbandono (OTT KPK 17 Agustus 2012)

Tugas: Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak

Kasus: Menyuap hakim Tipikor Semarang untuk memengaruhi putusan atas terdakwa M Yaeni, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.

Vonis:

  • 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Semarang, 18/3/2013)
  • Melakukan banding dan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan (Pengadilan Tinggi Semarang, 4/6/2013)

Kasus Suap Hakim Tipikor: Heru Kisbandono Divonis 6 Tahun (KOMPAS, 19 Maret 2013, halaman 5)

Reformasi Gagal di Peradilan * Dua Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka (KOMPAS, 25 Mei 2016, halaman 1)

8. Setyabudi Tejocahyono (OTT KPK 22 Maret 2013)

Tugas: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung

Kasus: Melakukan korupsi secara bersama-sama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung tahun 2009-2010

Vonis:

  • 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Bandung, 17/12/2013)

Korupsi Dana Bansos: Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun (KOMPAS, 18 Desember 2013 hlm 8)

9. Asmadinata (Ditangkap 10 September 2013)

Tugas: Hakim Ad hoc Tipikor Semarang

Kasus: Penyuapan dalam perkara korupsi yang ditangani PN Semarang

Vonis:

  • 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Semarang, 22/4/2014).
  • Banding ditolak, dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan (Pengadilan Tinggi Semarang, 30/6/2014)
  • Kasasi ditolak, dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan (MA, 12/11/2014)

Vonis Hakim 5 Tahun Penjara Eks Hakim Tipikor (KOMPAS, 23 April 2014 halaman 4)

Pemberantasan Korupsi: MA Lipat Gandakan Hukuman Asmadinata. (Kompas, 13 November 2014, hlm 5)

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Asmadinata usai menjalani sidang putusan atas kasus penerimaan suap perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan saat menjabat hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2014). Dalam kasus tersebut Asmadinata diputuskan bersalah dengan hukuman lima tahun penjara dan dikenai denda Rp 200 juta.

10. Akil Mochtar (OTT KPK 2 Oktober 2013)

Tugas: Ketua Mahkamah Konstitusi

Kasus: Korupsi terkait sengketa pemilu kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang

Vonis:

  • Penjara seumur hidup (Pengadilan Tipikor Jakarta, 30/6/2014).
  • Banding ditolak, dan vonis menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta (Pengadilan Tinggi Jakarta, 12/11/2014)
  • Kasasi ditolak, dan vonis menguatkan keputusan Pengadilan Banding (MA, 23/2/2015).

Akil Divonis Seumur Hidup * Keluarga dan Kolega Tak Mendampingi (KOMPAS, 1 Juli 2014 hlm 1)

Pemberantasan Korupsi: Akil Tetap Dihukum Seumur Hidup (KOMPAS, 24 November 2014, hlm 1)

Kasus Akil Terus Bergulir * Bonaran Didakwa Menyuap Rp 1,8 M kepada Akil (KOMPAS, 24 Februari 2015, hlm 3)

11. Pragsono (Ditangkap 9 Desember 2013)

Tugas: Hakim Tipikor Semarang

Kasus: Suap dalam perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan saat menjabat hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Vonis:

  • 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (Pengadilan Tipikor Semarang, 8/4/ 2014)
  • Melakukan banding dan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan (Pengadilan Tinggi Semarang, 26/6/2014)

Suap di Pengadilan: Mantan Hakim Tipikor Divonis 5 Tahun Penjara (KOMPAS, 9 April 2014 halaman 23)

12. Pasti Serefina Sinaga (Ditangkap KPK 8 Agustus 2014)

Tugas: Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung

Kasus: Ikut menerima uang dari kasus penyuapan terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

Vonis:

  • 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Bandung, 27/1/2015)
  • Melakukan banding dan vonis menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor Bandung (Pengadilan Tinggi Bandung, 22/4/2015)

Mantan Hakim Divonis 4 Tahun * Pasti Serefina Sinaga Terbukti Menerima Janji (Kompas, 28 Januari 2015 halaman 23)

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim  ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel (kiri), berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/10/2014). Ramlan didakwa menerima suap saat menangani perkara korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung tahun 2009 yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.  Ramlan juga pernah memvonis bebas mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dan Bupati Subang Eep Hidayat yang tersangkut korupsi. Muchtar dan Eep akhirnya dinyatakan bersalah dan dipenjara atas keputusan Mahkamah Agung.

13. Ramlan Comel (Ditangkap KPK 14 Agustus 2014)

Tugas: Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung

Kasus: Ikut menerima uang dari kasus penyuapan terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

Vonis:

  • 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Bandung, 9/12/2014)
  • Melakukan banding dan vonis menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor Bandung (Pengadilan Tinggi Bandung, 11/3/2015)

Korupsi Bansos: Ramlan Comel Divonis 7 Tahun (KOMPAS, 10 Desember 2014 halaman 4)

14. Amir Fauzi (Ditangkap 10 Juli 2015)

Tugas: Hakim PTUN Medan

Kasus: Menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar 5.000 dollar Amerika Serikat

Vonis:

  • 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Jakarta, 27/1/2016)
  • Melakukan banding dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan (Pengadilan Tinggi Jakarta, 12/5/2016)

Pemberantasan Korupsi: Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun (KOMPAS, 28 Januari 2016 halaman 4)

15. Dermawan Ginting (Ditangkap KPK 10 Juli 2015)

Tugas: Hakim PTUN Medan

Kasus: Menerima suap 5.000 dollar AS dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan M Yaghari Bastara Guntur alias Gerry. Suap diberikan untuk mengamankan gugatan Pemerintah Provinsi Sumut atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kepada Pemerintah Provinsi Sumut.

Vonis:

  • 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan (Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Januari 2016)

Suap Hakim PTUN: Mantan Hakim Divonis Dua Tahun Penjara (KOMPAS, 21 Januari 2016 halaman 4)

KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro (kanan) sedang diperiksa di Ruang Aula Utama Polisi Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015). Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan empat pejabat di jajaran PTUN Medan, yakni tiga hakim dan satu panitera, tentang dugaan gratifikasi pada Kamis pagi. Saat itu, semua pejabat PTUN Medan itu diperiksa ataupun dimintai keterangan di Polresta Medan.

16. Tripeni Irianto Putro (10 Juli 2015)

Tugas: Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan

Kasus: Menerima suap 15.000 dollar Amerika Serikat. Pemberian dimaksudkan untuk memuluskan penanganan gugatan pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, ke Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Vonis:

  • 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Jakarta, 17/12/2015)
  • Melakukan banding dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pemberantasan Korupsi: Dihukum 5 Tahun 6 Bulan, Kaligis Merasa Tak Bersalah (KOMPAS, 18 Desember 2015 halaman 3)

17. Janner Purba (OTT KPK 23 Mei 2016)

Tugas: Ketua Pengadilan Negeri dan hakim Tipikor Bengkulu

Kasus: Menerima uang dari mantan kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii sebesar Rp 150 juta.

Vonis:

  • 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Bengkulu, 8/12/2016).

18. Toton (Ditangkap KPK 23 Mei 2016)

Tugas: Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu

Kasus: Penerimaan suap dari mantan Wakil Kepala Bagian Keuangan RSMY Bengkulu Edi Santoni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSMY Bengkulu Syafri Syafii.

Vonis:

  • 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara (Pengadilan Tipikor Bengkulu, 8/12/2016)

KOMPAS/LASTI KURNIA

Mantan Hakim Konstitusi  Patrialis Akbar keluar dari Gedung KPK, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/3/2017). Patrialis  diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi  UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

19. Patrialis Akbar (Ditangkap KPK 25 Januari 2017)

Tugas: Hakim Mahkamah Konstitusi

Kasus: Menerima suap terkait penanganan perkara uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi

Vonis:

  • 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.195. (Pengadilan Tipikor Jakarta, 4/9/2017)
  • PK diterima, vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.195. (MA, 30/8/2019).

Suap Hakim Konstitusi: Perbuatan Patrialis Akbar Mencederai MK (KOMPAS, 5  September 2017 halaman 2)

20. Dewi Suryana (Ditangkap KPK pada 6 September 2017)

Tugas: Hakim PN Tipikor

Kasus: Korupsi terhadap putusan kasus Wilson, mantan kepala DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2016

Vonis:

  • 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan (Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu, 14 Februari 2018)

21. Sudiwardono (Ditangkap KPK 6 Oktober 2017)

Tugas: Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Kasus: Menerima suap dari Aditya sebesar 110.000 dollar Singapura. Adapun suap dari Aditya Moha untuk Sudiwardono berkaitan dengan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha. Mantan bupati tersebut merupakan ibu kandung Aditya Moha.

Vonis:

6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Jakarta, 6/6/2018)

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Tersangka hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, seusai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/8/2018), di Jakarta, akhirnya ditahan. Merry ditahan bersama tiga tersangka lain, yaitu panitera pengganti PN Medan, Helpandi dan Tamin Sukardi, serta Hadi Setiawan dari pihak swasta setelah ditangkap KPK karena dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan.

22. Merry Purba (Ditangkap KPK 28 Agustus 2018)

Tugas: Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan

Kasus: Menerima suap penanganan perkara tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Vonis:

  • 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Jakarta, 16/5/2019)

23. Irwan (Ditangkap 27 November 2018)

Tugas: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kasus: Menerima suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis:

  • 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11/7/2019)

24. Iswahyu Widodo (Ditangkap 29 November 2018)

Tugas: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ketua Majelis Hakim)

Kasus: Menerima suap Rp 150 juta dan dijanjikan RP 500 juta dari salah satu pihak yang berperkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis:

  • 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan (Pengadilan Tipikor Jakarta, 11/7/2019)

25. Kayat (OTT KPK 3/5/2019)

Tugas: Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan

Kasus: Penerimaan suap dari pengusaha yang kasusnya ditangani di PN Balikpapan

Vonis:

  • 7 Tahun Penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan (Pengadilan Negeri Samarinda, 8/1/2020)