Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Setiap individu warga negara berhak atas informasi publik yang bisa diakses. Undang-undang ini juga melindungi dan membuka peluang media bagi sengketa terkait informasi publik.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Deskripsi
Undang-undang ini mewadahi hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Definisi Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbanganmasyarakat, dan/atau luar negeri.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.
Cakupan Isi
BAB:
BAB I: Kententuan Umum
BAB II: Asas dan Tujuan
BAB III: Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik
BAB IV: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
BAB V: Informasi yang dikecualikan
BAB VI: Mekanisme memperoleh informasi
BAB VII: Komisi Informasi
BAB VIII: Keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi
BAB IX: Hukum Acara Komisi
BAB X: Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi
BAB XI: Ketentuan Pidana
BAB XII: Ketentuan Lain-lain
BAB XIII: Ketentuan Peralihan
BAB XIV: Ketentuan Penutup