Dokumen

Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Detail Dokumen

Sumber
jdih.kemendikbud.go.id

Terbit
2019

Unduh Dokumen

Dokumen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam format PDF ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada tanggal 10 Desember 2019.

Deskripsi

Penetapan aturan ini dilatarbelakangi pertimbangan bahwa pelaksanaan PPDB belum dapat dilaksanakan secara optimal di seluruh daerah di Indonesia. Di saat yang sama, kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat terus mengalami perkembangan. Permendikbud ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan pendidikan di Indonesia.

Tingkat pendidikan yang datur proses penerimaan siswa barunya meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Demi kesetaraan seluruh peserta didik, PPDB yang dilangsungkan berpedoman pada nilai nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Selain meningkatkan akses layanan pendidikan, tujuan Permendikbud ini sebagaimana tertuang dalam pasal 3 adalah menjadi pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan tekhnis pelaksanaan PPDB, serta kepala sekolah dalam pelaksanaan PPDB.

Cakupan isi

Secara struktur, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini berjumlah 25 halaman yang semua berisi aturan pokok tanpa bagian penjelasan. Aturan pokok tersebut terdiri dari tujuh bab dan 44 pasal. Penetapan aturan ini sekaligus mencabut Permendikbud sebelumnya tentang PPDB yaitu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019.

Publikasi produk hukum lain yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diakses pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.