Dokumen

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005

PerPPU No.3/2005 diterbitkan di masa Presiden SBY untuk mengganti UU No.32/2004 dalam mengatur tentang Pemerintahan Daerah.

Detail Dokumen

Sumber
Sekretaris Negara

Terbit
2005

Unduh Dokumen

Dokumen ‘Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah’ dalam format PDF ini merupakan produk hukum yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2005 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Deskripsi

Produk hukum yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatur kembali tentang pemerintahan daerah melalui beberapa penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang terbit di masa pemerintahan Presiden Megawati, yang sebelumnya menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang terbit di masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. Bentuk penyesuaiannya adalah . Dengan demikian maka penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan terkait pemerintahan daerah baik secara nasional maupun di tingkat pemerintahan yang lebih rendah mengacu kepada produk hukum yang baru, begitu juga bagi kajian-kajian di lingkup praktis maupun akademis.

Cakupan Isi

Secara struktur, produk hukum ini berisi 2 poin penyesuaian yang diurai dalam 3 halaman PerPPU dan 1 halaman Penjelasan. Kedua poin tersebut adalah penyesuaian pada Pasal 90 ayat (1) yang diubah menjadi 3 ayat, dan penyisipan 2 pasal baru setelah Pasal 236 yakni Pasal 236A dan Pasal 236B. Publikasi produk hukum lainnya baik berupa Undang-Undang (UU), maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Instruksi Presiden (Inpres), dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.