Setelah tiga bulan lebih pandemi berlangsung, masyarakat perlu tetap melanjutkan aktivitas sosial di luar rumahnya, terlebih lagi jika itu berkaitan dengan kebutuhan primer. Beberapa aturan perlu diterapkan di berbagai sektor agar penambahan kasus positif Covid-19 tetap dapat dikendalikan. Salah satu tempat yang sering dikunjungi oleh masyarakat dengan intensitas yang tinggi adalah rumah makan atau restoran. Untuk itu, Menteri Perdagangan pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 yang salah satunya secara spesifik mengharuskan menjalankan protokol kesehatan di tempat perdagangan.
Infografik di samping menampilkan informasi poin-poin penting yang harus diperhatikan sebagai panduan di rumah makan, saat era ‘normal baru’ mulai dijalankan.
Sumber
Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari