Tuntutan masyarakat untuk tetap beraktvitas di tengah pandemi yang masih berlanjut, memunculkan berbagai penyesuaian aturan agar penambahan kasus positif Covid-19 tetap dapat dikendalikan. Salah satu tempat yang menjadi pusat keramaian setiap harinya adalah pasar rakyat. Untuk itu, Menteri Perdagangan pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 yang salah satunya secara spesifik mengharuskan menjalankan protokol kesehatan di tempat publik.
Infografik di samping menampilkan informasi poin-poin penting yang harus diperhatikan sebagai panduan di pasar, saat era normal baru mulai dijalankan.
Sumber
Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari