![](https://kompaspedia.kompas.id/wp-content/uploads/2020/07/20200703DO_TYR_Permendikbud-Nomor-44-Tahun-2019-510x800.jpg)
Dokumen
Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.