Dokumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Dokumen perundang-undangan ini mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008

Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Tanggal Ditetapkan
21 April 2008

Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang pesat telah memunculkan perubahan pada beragam bidang kehidupan masyarakat yang pada gilirannya membentuk perbuatan-perbuatan baru yang perlu diatur hukumnya. Dalam konteks perkembangan informasi global dan nasional itulah pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional amat diperlukan, turutama untuk menunjang pembangunan dan pengembangan teknologi tersebut di Indonesia. Pemanfaatan teknologi tersebut punya peran penting dalam perdagangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Pemerintah juga menimbang bahwa penggunaan teknologi informasi harus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional. Oleh karena itu, peraturan terkait penggunaannya yang sesuai dengan tujuan tersebut perlu digariskan. Dalam konteks-konteks pertimbangan inilah UU ITE diterbitkan.

Deskripsi

Di Pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud sebagai informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sementara, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Karena sifat kegiatan transaksi elektronik yang tak terbatasi wilayah geografis fisik, Pasal 2 mengatur bahwa undang-undang ITE tersebut berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Hal-hal mendasar yang diatur dalam UU ITE ini meliputi:

  1. Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
  2. Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik (memberi validasi atas tanda tangan elektronik) dan penyelenggaraan sistem elektronik
  3. Transaksi elektronik;
  4. Nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi.

Selain hal-hal mendasar mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik di atas, Pasal 27-37 (Bab VII) mengatur tentang hal-hal yang dilarang dalam UU ITE. Hal-hal yang dilarang tersebut meliputi informasi dan transaksi elektronik yang:

  1. Melanggar kesusilaan
  2. Memiliki muatan perjudian
  3. Memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
  4. Memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
  5. Mengandung berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
  6. Ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
  7. Berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
  8. Tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun; tanpa hak mengakses untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
  9. Tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain (dengan pengecualian untuk penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan)
  10. Tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
  11. Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik
  12. Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras, perangkat lunak, atau sandi yang memungkinkan pelanggaran ketentuan di atas (larangan pada Ayat 27-33)
  13. Manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik
  14. Melanggar larangan di atas (Ayat 27-34) dan mengakibatkan kerugian pada orang lain
  15. Melakukan larangan di atas (Ayat 27-36) di luar wilayah Indonesia kepada sistem elektronik di Indonesia

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 38 halaman ini memuat 54 pasal, yang memuat di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 13 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Asas dan Tujuan
  • Bab III: Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
  • Bab IV: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
  • Bab V: Transaksi Elektronik
  • Bab VI: Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi
  • Bab VII: Perbuatan yang Dilarang
  • Bab VIII: Penyelesaian Sengketa
  • Bab IX: Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
  • Bab X: Penyidikan
  • Bab XI: Ketentuan Pidana
  • Bab XII: Ketentuan Peralihan
  • Bab XIII: Ketentuan Penutup

Dokumen UU 11/2008 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto