DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
Tentang
Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Tanggal Ditetapkan
20 Februari 2024
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme, yakni dengan kehadiran perusahaan platform digital yang turut berperan dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Pemerintah menilai perlu menata ekosistem perusahaan platform digital ini dalam hubungannya dengan perusahaan pers. Tujuannya ialah untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Jurnalisme berkualitas dinilai sebagai salah satu unsur penting dalam masyarakat demokratis dan hal ini perlu mendapat dukungan dari perusahaan platform digital. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri menyebutkan bahwa saat ini dunia pers sedang tidak baik-baik saja. Persoalan utama dunia pers saat ini tidak lagi mengenai kebebasan pers melainkan tentang pemberitaan yang bertanggung jawab.
Deskripsi
Pasal 2 Perpres 32/2024 ini menyebutkan bahwa tujuan dari perpres ini adalah untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Cakupan dari peraturan ini meliputi (a) perusahaan platform digital, (b) kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, (c) komite, dan (d) pendanaan.
Perusahaan platform digital itu sendiri dijelaskan sebagai perusahaan yang layanannya meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis. Sementara perusahaan pers ialah perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tanggung jawab perusahaan platform digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam Pasal 5 dijabarkan tanggung jawab tersebut:
- tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
- memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
- memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
- melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
- bekerja sama dengan perusahaan pers.
Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, perusahaan platform digital diminta bekerja sama dengan perusahaan pers yang dituangkan dalam suatu perjanjian. Kerja sama tersebut meliputi lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati. Hal ini diatur dalam Bab III.
Di samping itu, Perpres 32/2024 juga mengatur dibentuknya suatu komite yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Hal ini diatur dalam Bab IV.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 10 halaman ini memuat 19 pasal, tanpa disertai suatu lampiran. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Perusahaan Platform Digital
- Bab III: Kerja Sama Perusahaan Platform Digital Dengan Perusahaan Pers
- Bab IV: Komite
- Bab V: Pendanaan
- Bab VI: Ketentuan Penutup
Dokumen Perpres 32/2024 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto