Peta Tematik | Ibu Kota Baru

Rencana Kawasan ‘IKN’ Baru di Kalimantan Timur

Pemindahan Ibukota Negara Indonesia, sudah lama direncanakan beserta beberapa kandidat lokasinya. Akhirnya diputuskan pada tahun 2019 untuk dipersiapkan pindah ke Kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019. Provinsi Kalimantan Timur terpilih menjadi kandidat pengganti Jakarta. Dari sepuluh wilayah setingkat Kabupaten/Kota, terpilihlah dua kabupaten sebagai lokasi kawasan IKN baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Secara lebih spesifik berada di Kecamatan Sepaku yang posisinya berada di sekitar perbatasan kedua kabupaten tersebut.

Kawasan Sepaku memiliki letak yang strategis, berada berdekatan dengan dua kota besar di Kalimantan Timur, yaitu berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan di sebelah Timur dan tidak jauh dengan Kota Samarinda di sebelah Utara. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat dan sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Paser.

Dalam perencanaannya, wilayah IKN baru ini memiliki luas total 256.180,87 hektar. Kawasan tersebut terbagi menjadi 5.644 hektar untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dan selebihnya 56.180,87 hektar untuk Kawasan IKN. Penentuan luas kawasan ini mempertimbangkan One River One Management, keterpaduan hulu-hilir, dan karakter daerah aliran sungai (DAS), serta batas Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Kawasan Inti direncanakan untuk lokasi Istana Negara, Kantor Lembaga Negara, Taman Botani, Komplek Diplomatik, Markas Besar TNI dan Polri, serta hunian para pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, pimpinan lembaga hingga pejabat eselon I dan II. Sedangkan area di luar Kawasan Inti ditujukan untuk permukiman Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri, sarana dan prasarana dasar, taman budaya, perguruan tinggi, dan pangkalan militer.

Rencana pemindahan ibukota kini telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020. Namun demikian regulasi setingkat Undang-undang (UU) perlu diterbitkan untuk memastikan proses pemindahan ibu kota tetap dilaksanakan meski ada pergantian pemerintahan.

Langkah awal dari disusunnya RPJMN 2020-2024 terkait pemindahan ibukota dimulai pada tahun 2021, yaitu perencanaan teknis detail engineering design (DED), pembangunan sarana dan prasarana, hingga penyusunan lingkungan hidup strategis di kawasan tersebut.

Sumber:

  • Artikel Kompaspedia.kompas.id “Ibu Kota Baru Indonesia: Kilas Balik, Regulasi, Tahapan Persiapan, Pembiayaan, dan Dampak Ekonomi”, (4 April 2021).

Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah

Editor
Slamet JP