Lindungi Anak dari Narkoba
Anak-anak yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Anak meneriakkan yel-yel antinarkoba pada kampanye peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia di depan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur (26/6/2007). FOTO: KOMPAS/AGUS SUSANTO
Peristiwa pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu, pejabat China pada masa Dinasti Qing, di Humen, Guangdong, China, menjadi dasar penetapan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC). Tanggal 26 Juni 1839 merupakan hari saat Lin Zexu berhasil memusnahkan opium dan membuangnya ke laut. Proses penghancuran opium tersebut berlangsung selama 23 hari dimulai sejak 3 Juni 1839.
Aksi pemberantasan opium yang dipimpin Lin Zexu disusul oleh kebijakan larangan perdagangan opium oleh kekaisaran China. Kebijakan ini memicu Perang Opium (Candu) pertama pada periode 1839 hingga 1842. Inggris menganggap tindakan pemerintah China sebagai penyitaan properti milik pribadi tidak dapat dibenarkan. Pada November 1839, kapal perang Inggris menembaki kapal perang Tiongkok dan Perang Opium (Candu) pun dimulai.
Istilah narkotika atau Narkoba (narkotika dan obat-obatan) berasal dari bahasa Yunani narcosis yang memiliki arti menidurkan atau membiuskan. Narkotika merupakan zat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sekitar tahun 2000 SM narkotika digunakan dunia medis sebagai obat bius untuk operasi. Namun, pada masa selanjutnya narkotika mulai disalahgunakan seperti untuk menenangkan pikiran dan mendapatkan kesenangan dengan dosis yang melebihi batas penggunaan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk melawan narkoba baik di dunia maupun di Indonesia. Meski Konvensi PBB telah menginisiasi peringatan Hari Antinarkotika Internasional sejak 1987, kasus penyalahgunaan narkoba masih tinggi. Bahkan, menurut catatan World Drugs Report 2020 setidaknya ada sekitar 269 juta penyalahguna narkoba di dunia.
KEMUNCULAN NARKOBA
± 2000 SM
Sekitar tahun 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau lebih akrab disapa opium. Sari bunga ini memiliki sifat narkotik yang dapat mematikan rasa, analgesik sebagai antidemam dan antinyeri serta depresan umum. Bunga opium tumbuh subur di daerah dataran tinggi dengan ketinggian di atas 500 meter dari permukaan laut.
330 SM
Opium mulai dikenalkan oleh Alexander The Great di India dan Persia pada 330 SM. Pada saat itu, orang India dan Persia menggunakan opium untuk jamuan masakan dan bersantai.
1680
Seorang ahli farmasi Thomas Sydenham memperkenalkan sydenham’s laudanum pada tahun 1680 yang merupakan campuran antara herba dan anggur dengan penggunaan morfin.
1700-an
Orang-orang Belanda mengekspor Opium India ke China dan pulau-pulau di Asia Tenggara. Para pedagang opium juga memperkenalkan cara mengisap opium dengan menggunakan pipa tembakau kepada orang-orang China.
1729
Kaisar Cina Yung Cheng mengeluarkan larangan mengisap opium dan penjualannya di dalam negeri, kecuali dengan surat izin untuk keperluan pengobatan.
1767
Angka impor perusahaan British East India Co. ke China mencapai 2.000 peti setahunnya. Satu peti dapat memuat 60 kilogram opium mentah.
1805
Seorang dokter dari Westphalia Friedrich Wilheim Sertuner berhasil menggabungkan opium dengan campuran amoniak menjadi morfin. Nama morfin dipilih dari nama dewa mimpi yang berasal dari Yunani yaitu dewi Morphius. Morfin diperkenalkan sebagai pengganti opium yang merupakan candu mentah.
1811
Raja Thailand, Thai Rama II melarang penjualan dan penggunaan opium.
1820
Penyelundupan opium di China mencapai 900 ton per tahun.
1839
Kaisar mengangkat Lin Zexu sebagai pejabat Komisioner Tinggi China untuk mengatasi penyelundupan opium. Lin Zexu mendatangi gudang penyimpanan opium milik Inggris dan meminta pihak Inggris menyerahkan opium yang disimpan di gudang tersebut.
1839-1842
Perang opium antara Inggris dan China, karena diberlakukannya larangan perdagangan opium oleh kekaisaran China.
Bangunan utama New Yuan Ming Palace Zhuhai
Bangunan utama New Yuan Ming Palace Zhuhai,taman yang dibangun dengan merekonstruksi sebagian bekas istana dan Taman Kerajaan atau Yuanming Yuan di Beijing. Yuanming Yuan adalah salah satu istana dan taman favorit semasa Dinasti Qing berkuasa di China (1644-1911). Taman ini hancur total pada 1860 oleh tentara Inggris dan Perancis selama Perang Candu. Sejak hancur, Yuanming Yuan tak dibangun kembali. New Yuan Ming Palace di Zhuhai sengaja dibangun untuk mengingatkan rakyat China akan keindahan Yuanming Yuan di Beijing. FOTO: KOMPAS/KHAERUDIN
PASCAPERANG OPIUM
1853
Seorang dokter bernama Alexander Wood Edinburg menemukan jarum suntik. Penggunaan jarum suntik diyakini lebih mudah dan lebih cepat 3x lipat memberikan efek bius pada morfin menuju darah.
1856
Morfin diperkenalkan sebagai pengganti opium. Saat terjadi perang saudara tahun 1856 di Amerika Serikat, morfin banyak digunakan membantu mengurangi rasa sakit pada tentara akibat luka perang. Morfin menjadi populer dipergunakan sebagai penghilang rasa sakit pascaperang. Namun, morfin membuat tahanan menjadi “ketergantungan” yang kala itu disebut “penyakit tentara”.
1856-1860
Orang-orang Inggris dan Perancis memulai lagi permusuhan mereka terhadap China dalam Perang Opium kedua. Akhirnya, impor opium disahkan secara hukum. Tahun 1860, China mulai banyak menanam opium sendiri dalam jumlah besar.
1874
Para ahli kimia mulai mengubah struktur morfin menjadi obat yang tidak menyebabkan ketagihan. Seorang ahli kimia bernama C. R. Wright menemukan jenis sintesis heroin dengan cara memanaskan morfin.
1878
Kerajaan Inggris mengeluarkan undang-undang untuk mengerem atau menghentikan penjualan opium karena menimbulkan ketergantungan.
1898
Heinrich Dreser yang bekerja untuk Bayer Co di Elberfeld, Jerman, menemukan bahwa mengencerkan morfin dengan asetyl menghasilkan suatu obat tanpa efek samping. Bayer mulai membuat diasetylmorfin dan menamakannya “heroin”, dari bahasa Jerman heroisch yang berarti heroic (bersifat seperti pahlawan). Obat ini digunakan secara resmi dalam dunia medis sebagai obat penghilang rasa sakit (pain killer).
1910
Setelah 150 tahun gagal dalam usaha untuk membebaskan negaranya dari opium, orang-orang China berhasil membujuk Inggris untuk menggagalkan perdagangan opium antara India dan China.
1939
Narkotika sintesis pertama diproduksi di Jerman dan diberi nama petidine.
1906
Amerika Serikat membuat undang-undang untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba dengan meminta farmasi memberikan label yang jelas untuk setiap kandungan obat yang diproduksi.
1909
Konferensi internasional pertama tentang obat-obatan narkotika diadakan di Shanghai. Pertemuan ini diadakan atas dorongan Presiden Theodore Roosevelt dan organisasi para uskup Charles H. Brent, dan dihadiri oleh Inggris, Jepang, China dan Rusia.
1914
Amerika Serikat membuat peraturan yang mengharuskan pemakai dan penjual narkoba untuk membayar pajak, melarang pemberian narkotika kepada pecandu di rehabilitasi, serta memberi sanksi dengan menahan paramedis dan menutup tempat rehabilitasi jika kedapatan memberikan narkotika.
PASCAPERANG DUNIA I
1923
Amerika Serikat melarang penjualan bentuk narkoba terutama heroin. Hal ini mejadi awal penjualan dan perdagangan narkoba secara ilegal di Chinatown, New York. Seiring berkembangnya pasar global, perdagangan narkoba secara ilegal menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk ke Indonesia.
1927
Indonesia mengenal penggunaan obat-obatan jenis opium pada masa kolonial Belanda. Penggunaan opium diperbolehkan dengan adanya Undang-undang Verdovende Middelen Ordonantie.
1940-an
- Perang dunia kedua memotong aliran perdagangan opium dari India dan Persia. Perancis mendorong para petani Hmong dari daerah pegunungan di Selatan China untuk memperluas pembuatan opium karena khawatir kehilangan monopoli perdagangan opium.
- Pada masa penjajahan Jepang di Indonesia, penggunaan opium dilarang keras. Undang-Undang Verdovende Middelen Ordonantie dihapus. Gang Madat yang merupakan tempat para pecandu mengisap opium ditutup.
1948
Myanmar mendapatkan kemerdekaan dari Inggris pada akhir Perang Dunia Kedua. Penanaman dan perdagangan opium berkembang di daerah Shan.
1950
Pertengahan 1950-an, KMT, sebuah Partai Nasionalis China, berpindah ke daerah-daerah di sekitar Segitiga Emas (kawasan di bagian utara Asia Tenggara yang meliputi Burma, utara Laos dan bagian utara Thailand) pasca mengalami kekalahan dari Komunis China. KMT membujuk para petani suku perbukitan Myanmar untuk menanam lebih banyak opium untuk membiayai perlawanan terhadap serangan komunis.
1960-an
Pedagang opium di Asia Tenggara mendirikan pabrik-pabrik penyulingan heroin pertama di perbukitan Laos, di seberang sungai Mekong dari Chiang Khong di Thailand.
1971
Presiden RI mengeluarkan instruksi No. 6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi bernama BAKOLAK INPRES 6/71. Badan ini dibentuk pemerintah untuk menanggulangi segala macam bentuk yang mengancam keamanan negara, seperti narkotika, penyelundupan, pemalsuan uang, kenakalan remaja, dan pengawasan terhadap orang asing.
1976
Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 9 tahun 1976 tentang Narkotika. UU tersebut juga mengatur tentang peredaran gelap, terapi dan rehabilitasi korban pecandu narkoba.
1972
Panglima Perang Myanmar, Khun Sa mengendalikan ekspor heroin dari Segitiga Emas. Segitiga Emas menjadi sumber utama bahan opium mentah dalam perdagangan obat terlarang yang menguntungkan.
1978
Wabah heroin menurun. Namun, pencarian sumber bahan baku opium menuju Sierra Madre di Meksiko yang dikenal “Mexican Mud”. “Mexican Mud” untuk sementara menggantikan heroin “China White” hingga tahun 1978. Pada tahun yang sama, pemerintah Amerika Serikat dan Meksiko menyemprot ladang opium dengan herbisida yang menurunkan jumlah “Mexican Mud” . Untuk menutupi kekurangan pasokan, daerah Bulan Sabit Emas (wilayah Afghanistan, Iran, dan Pakistan) mengalami peningkatan produksi dan perdagangan heroin gelap.
7 Desember 1987
United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) memutuskan bahwa tanggal 26 Juni diakui sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Seragam Siswa Antinarkoba
Siswa SMP Paramarta, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, memakai kaus bertuliskan “Anti Narkoba” (25/10/2017). Kaus yang juga mengingatkan mereka agar selalu patuh terhadap kedua orangtua tersebut menjadi salah satu seragam wajib sekolah yang mereka kenakan setiap Rabu. Cara tersebut diharapkan bisa membangun kesadaran di kalangan siswa agar tidak terjerumus narkotika dan obat-obatan terlarang. FOTO: KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
PASCAPENETAPAN HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL
1988
Pemimpin militer Myanmar meningkatkan pembuatan opium berdasarkan peraturan State Law and order Restoration Council (Dewan Pemulihan Hukum dan Perintah).
1993
Angkatan Darat Thailand dengan bantuan Biro Penerapan Hukum Obat-obatan Terlarang Amerika Serikat melancarakan kegiatan penghancuran ribuan hektar tanaman opium di daerah Segitiga Emas.
1995
Segitiga Emas menjadi penghasil opium utama dengan hasil 2.500 ton tiap tahunnya. Menurut para ahli obat terlarang di Amerika Serikat, para pengedar telah menciptakan lintasan baru dari Myanmar menuju Laos, Selatan Cina, Kamboja dan Vietnam. Sebagai perbandingan panen tahun 1987 di Myanmar mencapai 836 ton opium mentah, sedangkan tahun 1995 meningkat menjadi 2.340 ton.
1997
Indonesia merevisi undang-undang terkait narkotika. Undang-Undang Antinarkotika No 22 tahun 1997 dan Undang-Undang Psikotropika No 5 tahun 1997 memberlakukan hukum pidana berupa hukuman mati.
1999
Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. Kemudian, BKNN berubah nama menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN).
1999
Afganistan menghasilkan panen opium sebanyak 4.600 ton. United Nation Drug Control Program (Program Pengawas Obat Terlarang PBB) memperkirakan Afganistan menghasilkan 75 persen dari seluruh heroin di dunia.
2007
Raja opium dan mantan pemimpin yang memisahkan diri dari daerah Shan di Segitiga Emas, Khan Sa, meninggal dunia. Semasa hidupnya, kerajaan narkotika miliknya telah mengatur pembuatan sekitar seperempat dari pasokan heroin di dunia.
2009
Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam menanggulangi ancaman narkoba. Sanksi pidana yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba adalah sanksi pidana penjara, denda, hingga hukuman mati.
2015
- Menurut Badan Pengendalian Internasional (INCB), Afganistan menjadi negara pembudidaya opium terbesar di dunia tahun 2015.
- Dalam menghadapi permasalahan narkoba, negara-negara anggota ASEAN membuat kesepakatan Drug-Free ASEAN 2015 yang isinya menjadikan ASEAN sebagai wilayah bebas narkoba pada tahun 2020.
2020
Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami penurunan. BNN mencatat adanya penurunan angka prevalensi penyalahguna narkoba pernah pakai sebesar 2,4% menjadi hanya 1,8% penyalahguna narkoba di tahun 2019.
Penulis
Narda Margaretha Sinambela dan Inggra Parandaru
Editor
Santi Simanjuntak
Sumber
“Hari AntiNarkoba – Wapres: Jangan Memberi Toleransi”, KOMPAS, 27 Juni 2010, hlm. 4.
“Myanmar : Militer Nikmati Bisnis Narkoba”, KOMPAS, 30 September 2010, hlm. 10.
Kusumapradja, R., Maryanti, S & Sofyan, H. 2016. Laporan Akhir ibM Peningkatan Kemampuan Masyarakat dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di SMK wilayah Jakarta Timur. Jakarta: Universitas Esa Unggul.
Setiyawati, dkk. 2015. Buku Seri: Bahaya Narkoba (Sejarah Narkoba). Surakarta: Tirta Asih Jaya.
UNODC. 2020. The World Drug Report 2020: Drug Use and Health Consequences. Austria: UNODC.
BYJU’ S. 2020. International Day Against Drug Abuse & Illicit Trafficking (UPSC GS-II) diakses dari https://byjus.com/free-ias-prep/international-day-drug-abuse-illicit-trafficking/
Humas BNN. 2013. Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Melindungi dan Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba diakses dari https://bnn.go.id/hukuman-mati-bagi-bandar-narkoba-melindungi-dan-menyelamatkan-bangsa-indonesia-dari-bahaya-penyalahgunaan-narkoba/
Humas BNN. 2019. Perjalanan Narkoba di Dunia dan Indonesia diakses dari https://blitarkab.bnn.go.id/perjalanan-narkoba-di-dunia-dan-indonesia/
Humas BNN. 2019. Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan diakses dari https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/
Humas BNN. 2020. Press Release Akhir Tahun 2020; Sikap BNN Tegas, Wujudkan Indonesia Bebas dari Narkoba diakses dari https://bnn.go.id/press-release-akhir-tahun-2020/
https://www.britannica.com/biography/Lin-Zexu
Faturachman, S. 2020. ‘Sejarah dan Perkembangan Masuknya Narkoba di Indonesia‘ Jurnal Historis: Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, Vol. 5 (1), Juni, hal: 13–19.