Sumber
-
Tesis “Peranan Radar dalam Sistem Pertahanan Udara Nasional Sebagai Salah Satu Tugas Pokok TNI AU” oleh Siswanto, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004.
-
Paper “Air Defence Operation Defence in Depth Strategy to Protect The Aerospace Sovereignty of Crossright Violations by Foreign Military Aircraft in 2012-2017” oleh Handaina Zalia, JOM FISIP Volume 5, Edisi I.
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Satria Dhaniswara Rahsa Wijaya
Internasional mengakui wilayah udara sebagai bagian dari kedaulatan suatu negara berdasarkan Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Batasan wilayah udara tersebut adalah proyeksi ke atas dari wilayah permukaan suatu negara baik yang berupa daratan maupun lautan.
Sedangkan pengaturan kedaulatan negara pada ruang udara dalam hukum nasional Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
Pembagian wilayah atau ruang udara tersebut antara lain:
- ruang di atas wilayah daratan (land territory),
- di atas wilayah perairan kepulauan (archipelagic water),
- di atas perairan pedalaman (internal waters) atau perairan darat,
- di atas laut teritorial,
- di atas zona tambahan,
- di atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE),
- di atas landas kontinen,
- di atas selat yang digunakan untuk pelayaran nasional,
- di atas laut bebas, serta
- di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Dalam rangka penegakan kedaulatan negara di ruang udara Indoensia yang luas tersebut, pengawasan udara dilakukan dengan melibatkan tiga komando sektor Pertahanan Udara Nasional (Hanudnas) yaitu:
- Komando sektor Hanudnas I bertempat di Jakarta untuk wilayah Indonesia Tengah
- Komando sektor Hanudnas II bertempat di Makassar untuk wilayah Indonesia Timur
- Komando sektor Hanudnas III bertempat di Medan untuk wilayah Indonesia Barat.
Setiap wilayah pertahanan udara tersebut menggunakan sistem pertahanan udara yang disusun secara berlapis dengan pola gelar alutsista sebagai berikut:
- Pertahanan Udara Area
Meliputi wilayah dengan radius 100 km dari objek vital nasional sampai dengan batas kemampuan penyergapan pesawat Tempur Sergap yang dikendalikan oleh radar Ground Controlled Interception (GCI). Dipertahankan dengan menggunakan unsur pesawat tempur sergap sebagai penghancur.
- Pertahanan Udara Terminal
Meliputi wilayah dalam radius 18 km sampai dengan 100 km dari objek vital nasional. Dipertahankan dengan menggunakan rudal darat jarak sedang. Jika rudal tersebut belum mampu meng-cover pertahanan, maka penghancuran dilaksanakan menggunakan pesawat tempur sergap.
- Pertahanan Udara Titik
Meliputi wilayah sampai dengan radius 18 km dari objek vital nasional. Dipertahankan dengan menggunakan unsur pesawat penyergap low speed dan unsur artileri pertahanan udara yang terdiri dari rudal taktis/rudal jarak pendek atau meriam pertahanan udara sebagai alat penghancur.