Nama
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021
Tentang
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024
Tanggal Ditetapkan
6 Januari 2021
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pasal 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa Pemerintah, dalam hal ini Presiden, perlu menerbitkan suatu peraturan khusus yang menjadi pedoman bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Soal tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019. Karena telah habis masa berlakunya, maka ditetapkanlah Perpres 8/2021 ini yang menjadi acuan bagi kebijakan pertahanan negara untuk tahun 2020-2024.
Deskripsi
Pasal 2 dari Perpres 8/2021 ini menyebutkan pokok-pokok implementasi peningkatan kemampuan pertahanan negara untuk tahun 2020-2024. Ada tujuh pokok implementasi:
- Implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara, dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung
- Pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar
- Penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan
- Pembangunan postur Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional
- Revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat peralatan pertahanan dan keamanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing guna memenuhi kebutuhan pertahanan negara
- Peningkatan kerja sama internasional di bidang pertahanan dan keterlibatan dalam misi perdamaian dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa dan lembaga internasional lainnya dalam rangka ikut serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
- Peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara
Isi dari dokumen Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 yang ditetapkan dengan Perpres 8/2021 ini meliputi catatan umum, analisis perkembangan lingkungan strategis, landasan kebijakan umum pertahanan negara, serta pokok kebijakan umum pertahanan negara.
Cakupan Isi
Dokumen Perpres 8/2021 ini terdiri atas 6 halaman dan memuat 7 pasal. Dokumen ini disertai pula dengan Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 sebagai lampiran sepanjang 47 halaman. Berikut detail isi Perpres 8/2021.
- Pasal 1: Fungsi Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024
- Pasal 2: Arah dan Sarana Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara
- Pasal 3: Isi Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024
- Pasal 4: Subyek Pedoman Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024
- Pasal 5: Ketentuan Peralihan dari Perpres 97 Tahun 2015
- Pasal 6: Pemberhentian Perpres 97 Tahun 2015
- Pasal 7: Pemberlakuan Perpres 8/2021
Dokumen Perpres 8/2021 ini dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.***
Kontributor
Erwin Susanto