Nama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
Tentang
Pertahanan Negara
Tanggal Ditetapkan
8 Januari 2002
Ditetapkan Oleh
Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan dalam mencapai tujuan nasional sebagaimana digariskan dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Tujuan nasional dalam UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Upaya pertahanan untuk menjamin kesatuan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dilandaskan pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Akan tetapi karena telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat, suatu undang-undang baru perlu diterbitkan. Dalam konteks itulah UU 3/2002 ini diterbitkan oleh Pemerintah.
Deskripsi
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Hal ini dijelaskan pada Pasal 1. Pertahanan ini termasuk pertahanan dalam menghadapi ancaman militer maupun non-militer (yakni unsur-unsur lain yang dapat mengganggu kesatuan NKRI).
Upaya penyelenggaraan pertahanan negara diatur pada Bab III dari UU 3/2002 ini dan sistem pertahanan negara diatur pada Bab IV UU 3/2002. Secara khusus, hak serta kewajiban setiap warga negara dalam pertahanan negara diatur dalam Pasal 9 UU 3/2002.
Di samping itu, pada Pasal 24 dijelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Cakupan Isi
Dokumen UU 3/2002 ini terdiri atas 23 halaman dan memuat 29 pasal, termasuk di dalamnya dokumen penjelasan sepanjang 11 halaman. Berikut detail isi UU 3/2002.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Hakikat, Dasar, Tujuan, dan Fungsi
- Bab III: Penyelenggaraan Pertahanan Negara
- Bab IV: Pengelolaan Sistem Pertahanan Negara
- Bab V: Pembinaan Kemampuan Pertahanan
- Bab VI: Pengawasan
- Bab VII: Pembiayaan
- Bab VIII: Ketentuan Peralihan
- Bab IX: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 3/2002 ini dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.***
Kontributor
Erwin Susanto