Dokumen

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara RI

Dokumen PP 4/2018 ini mengatur status kedaulatan udara Indonesia dan upaya pengamanan atasnya.

Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018
Tentang
Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Tanggal Ditetapkan
13 Februari 2018

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan mengatur bahwa Pemerintah perlu menetapkan peraturan khusus terkait pengamanan wilayah udara Republik Indonesia. Untuk itulah PP 4/2018 ini diterbitkan.

Deskripsi

PP 4/2018 menegaskan kembali kedaulatan penuh dan eksklusif Negara Kesatuan Republik Indonesia atas wilayah udara Republik Indonesia. PP 4/2018 lantas mengatur mulai dari status wilayah udara Indonesia dan kawasan-kawasan udara tertentu, pengertian pelanggaran wilayah kedaulatan, penindakan terhadap pesawat udara dan personel pesawat udara yang melanggar ketentuan kedaulatan udara tersebut, prosedur pemaksaan mendarat terhadap pesawat asing, serta sanksi dan denda lain yang terkait dengan pelanggaran kedaulatan udara.

Secara spesifik, pada Pasal 19-26, dokumen ini mengatur tentang hak lintas udara pesawat asing di atas Alur Laut Kepulauan dan/atau transit pada alur khusus yang telah ditetapkan untuk penerbangan dari satu bandar udara atau pangkalan udara negara asing ke bandar udara atau pangkalau udara lainnya melewati laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Dengan itu, Indonesia memenuhi tuntutan hukum internasional untuk negara kepulauan.

Cakupan Isi

Dokumen PP 4/2018 ini terdiri atas 36 halaman dan memuat 40 pasal, disertai dengan suatu dokumen penjelasan sebagai lampiran sepanjang 11 halaman. Berikut detail isi peraturan tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Penetapan Status Wilayah Udara dan Kawasan Udara
  • Bab III: Pelanggaran Wilayah Kedaulatan
  • Bab IV: Pelaksanaan Tindakan Terhadap Pesawat Udara dan Personel Pesawat Udara
  • Bab V: Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Tindakan Pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara
  • Bab VI: Ketentuan Penutup

Dokumen PP 4/2018 ini dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.***

Kontributor
Erwin Susanto