Dokumen

Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 ini mengatur tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam menghadapi normal baru di masa pandemi Covid-19.

Detail Dokumen

Sumber
Covid19.go.id

Terbit
2020

Unduh Dokumen

Dokumen ‘Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’ dalam format PDF ini merupakan produk hukum yang disahkan pada tanggal 19 Juni 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada masa pandemi memasuki tahapan normal baru.

Deskripsi

Keputusan Menteri Kesehatan ini merupakan protokol kesehatan yang lebih spesifik bagi masyarakat dalam berkegiatan di tempat umum dan fasilitas umum selama pandemi Covid-19 memasuki masa normal baru. Aturan ditetapkan dalam enam keputusan, antara lain pemberlakuan Kepmenkes ini sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum, disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikannya, dan ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan dalam bentuk panduan teknis yang dalam penyusunannya tidak mengesampingkan keterlibatan masyarakat.

Bagian akhir Kepmenkes ini dilengkapi formulir penilaian mandiri terhadap risiko Covid-19 melalui enam pertanyaan beserta skor, sehingga dapat diketahui langsung tingkat risiko dari hasil penilaian. Enam variabel yang ditanyakan terkait dengan kegiatan kita selama 14 hari terakhir, yaitu pernah mengunjungi tempat umum (kerumunan orang), menggunakan transportasi umum, perjalanan ke luar kota/internasional (terutama wilayah yang terjangkit/zona merah), kegiatan yang melibatkan orang banyak, atau berjabat tangan/berbicara/berada dalam satu ruangan dengan orang yang dinyatakan sebagai ODP, PDP atau konfirm COVID-19, serta mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas.

Cakupan Isi

Secara struktur, produk hukum 66 halaman yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan ini terdiri atas enam bagian keputusan beserta empat bab lampiran, dan disertai satu halaman formulir Instrumen Self Assessment Risiko Covid-19 di bagian akhir. Publikasi produk hukum lain yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, dapat diakses melalui situs Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.