KOMPAS/DUDY SUDIBYO
Bagian tengah pesawat Garuda F-28 “Cimanuk” habis terbakar tanpa sisa, akibat kecelakaan Sabtu sore, (20/3/1982). Yang relatif masih utuh adalah kokpit dan bagian ekornya. Dalam gambar ini tampak kokpit berada di ujung, sedangkan bagian tengah badan tampak tinggal puing-puing berserakan, (21/3/1982).
Fakta Singkat
Situasi kecelakaan penerbangan Indonesia (2015-2020)
- Jumlah investigasi: 210
- Jumlah rekomendasi: 241 (125 belum ditindaklanjuti, 108 sudah ditindaklanjuti, 8 tidak bisa ditindaklanjuti)
Alur Investigasi Kecelakaan Penerbangan
- Pemberitahuan kecelakaan: wajib dan sukarela
- Pelaksanaan investigasi: persiapan, investigasi awal, investigasi lanjutan
- Laporan hasil investigasi: laporan awal, laporan akhir, laporan pelaksanaan rekomendasi
Dasar hukum:
- UU 1/2009 tentang Penerbangan
- PP 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi
- Perpres 2/2012 tentang KNKT
- Permenhub 74/2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830
- Permenhub 43/2020 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172
Banyaknya kecelakaan penerbangan yang terjadi memerlukan perhatian khusus agar dapat dicegah di kemudian hari. Oleh karena itu, dilakukan investigasi kecelakaan penerbangan demi mengetahui penyebab kecelakaan dan mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang melakukan investigasi adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Lembaga ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam pelaksanaannya, investigasi yang dilakukan oleh KNKT bersifat independen dan objektif serta tidak bertujuan untuk mencari pihak yang bersalah dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Investigasi terhadap kecelakaan penerbangan dilakukan terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kecelakaan dan kejadian serius terkait pesawat udara sipil di wilayah Republik Indonesia.
Kecelakaan penerbangan sendiri dipahami sebagai peristiwa yang terkait pengoperasian pesawat udara. Pada kasus pesawat udara berawak, perisitiwa tersebut terjadi pada kurun waktu mulai saat seseorang memasuki pesawat udara dengan tujuan untuk terbang sampai orang tersebut keluar dari pesawat udara dan dalam kurun waktu tersebut seseorang meninggal atau luka serius saat berada dalam pesawat, kontak langsung dengan bagian pesawat, maupun paparan langsung dengan semburan jet.
Sedangkan, pada kasus pesawat udara tanpa awak, peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu saat pesawat udara siap bergerak dengan tujuan untuk terbang sampai akhir penerbangan dan sistem propulsi utama dimatikan. Selain itu, selama kurun waktu di atas pesawat udara (baik berawak maupun tidak berawak) mengalami kerusakan berat, maupun pesawat dinyatakan hilang atau tidak dapat dijangkau sama sekali.
KOMPAS/KARTONO RYADI (KR)
Pesawat Vickers Viscount milik Bouraq tampak hancur patah-patah di tengah rawa-rawa Tanjung Karawang. Sebagian besar badannya masuk dalam lumpur dan air sekitarnya tergenang bahan bakar berwarna biru kehijau-hijauan. Ada sekitar 50 penduduk yang turut membantu tim SAR gabungan mengangkat jenazah dari dalam perut pesawat yang penuh lumpur itu, (27/8/1980).
Situasi kecelakaan pesawat di Indonesia (2015-2020)
Menurut data dari Status Laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi dan Monitoring Rekomendasi Keselamatan Transportasi yang dirilis oleh KNKT pada tanggal 1 Februari 2021, sepanjang tahun 2015 hingga 2020 terdapat 210 investigasi kecelakaan penerbangan. Jumlah kecelakaan tertinggi terjadi pada tahun 2016, yakni 45 kecelakaan. Sementara, jumlah paling kecil terjadi pada tahun 2020, yakni 26 kecelakaan. Di luar 210 kecelakaan penerbangan hingga 2020, data di atas juga memasukkan kecelakaan pesawat hingga 1 Februari 2021, yakni 1 kecelakaan pesawat.
Dari data 210 investigasi tahun 2015-2020, telah terbit sebanyak 241 rekomendasi. Dari angka tersebut, terdapat empat pengelompokan kategori rekomendasi. Sejumlah 122 rekomendasi termasuk dalam kategori pengendalian dan pengawasan (control and oversight), sejumlah 85 rekomendasi termasuk dalam kategori pengaturan (regulation), sejumlah 14 rekomendasi termasuk dalam kategori prasarana (infrastructure), dan terakhir satu rekomendasi termasuk dalam kategori sarana (vehicle)
Dari angka tersebut, sejumlah 125 investigasi atau 52 persen belum ditindaklajuti, sebanyak 108 atau 45 persen sudah ditindaklanjuti. Sementara itu, terdapat 8 rekomendasi atau sebanyak 3 persen yang tidak dapat ditindaklanjuti. Beberapa rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, salah satunya karena operator atau penyelenggara penerbangan sudah berhenti beroperasi.
Salah satu kecelakaan penerbangan yang menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawat sejumlah 189 jiwa menimpa maskapai Lion Air pada 29 Oktober 2018. Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 menempuh rute Jakarta-Pangkal Pinang. Pesawat Lion Air PK-LQP jenis Boeing 737-8 Max tersebut hilang kontak dan diperkirakan jatuh di lepas Pantai Karawang, Jawa Barat (Kompas, 30/10/2018). Setahun kemudian, Oktober 2019, KNKT menerbitkan laporan akhir investigasi (final report) setebal 322 halaman dengan nomor KNKT.18.10.35.04.
Selain itu, memasuki tahun 2021 kecelakaan penerbangan menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pesawat Boeing 737-500 dengan rute Jakarta-Kalimantan Barat tersebut mengangkut total 62 jiwa. Pesawat tersebut hilang kontak setelah beberapa saat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 9 Januari 2021 (Kompas, 10/1/21).
Dasar hukum dan konsep investigasi kecelakaan penerbangan
Dalam situasi terjadinya kecelakaan penerbangan, tanggung jawab penanganan tersebut menjadi kewajiban negara. Dasar Hukum penanganan kecelakaan pesawat di Indonesia dilandasi dua produk hukum utama.
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU 1/2009). Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi (PP 62/2013).
Dalam Pasal 357 ayat (1) UU 1/2009 disebutkan bahwa investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Indonesia dilakukan oleh Pemerintah.
Pada pelaksanaannya, investigasi tersebut dilakukan oleh komite nasional, sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) pasal yang sama. Komite nasional yang bertugas untuk melakukan investigasi ini adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 PP 62/2013.
Investigasi kecelakaan transportasi yang dilakukan oleh KNKT meliputi kecelakaan pesawat, kereta api, dan kapal. Pengertian investigasi kecelakaan transportasi, dalam pasal 1 PP 62/2013, adalah kegiatan penelitian atas penyebab kecelakaan transportasi. Cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data dilakukan secara sistematis dan objektif demi mencegah kecelakaan dengan penyebab yang sama.
Sementara itu, yang dimaksud dengan kecelakaan transportasi adalah peristiwa pengoperasian sarana transportasi yang bisa menyebabkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.
Kendati salah satu tujuan investigasi ini adalah mencari penyebab kecelakaan, tetapi prinsip investigasi ini tidak untuk mencari kesalahan, memberikan sanksi/hukuman, maupun mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian. Tujuan penyelenggaraan investigasi kecelakaan transportasi adalah untuk mengungkap sebuah kecelakaan transportasi dengan profesional dan independen demi mendapatkan data dan fakta terjadinya kecelakaan.
Selain dua dasar hukum utama tersebut, terdapat dua aturan internasional terkait dasar hukum investigasi kecelakaan penerbangan di suatu negara, yakni Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) Bagian 830 dan Tambahan Ke-13 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional ICAO.
Peraturan Keselamatan Penebangan Sipil Bagian 830 mengatur tentang pemberitahuan dan pelaporan prosedur investigasi kecelakaan pesawat. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2017. Sedangkan, Tambahan Ke-13 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional mengatur tentang kecelakaan pesawat serta investigasi kecelakaan.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA
Tim investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Otoritas Bandara Internasional Lombok, dan pihak terkait lain, Senin (15/7/2019) siang memeriksa badan helikopter tipe Bell milik PT Carpediem Air yang mendarat darurat di sebuah lahan kering di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada Minggu (14/7/2019) siang kemarin. Pada pemeriksaan itu, tim KNKT menemukan tangki bahan bakar helikopter kosong. KNKT belum bisa menyimpulkan penyebab pendaratan darurat helikopter yang membawa tiga warga negara asing itu.
Dokumen Pendukung
Peran KNKT
Peran KNKT sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan investigasi terhadap kecelakaan penerbangan dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2012 tentang KNKT (Perpres 20/2012). Produk hukum ini merupakan aturan terkini terkait KNKT. Sebelumnya, aturan yang dirujuk adalah Keppres 105/1999.
Jika ditarik lebih ke belakang lagi, pada tanggal 15 Juli 1994, Menteri Perhubungan kala itu, Haryanto Dhanutirto mengeluarkan Surat Keputusan No. KP. 3/LT.403/Phb-94 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat udara. Peraturan ini mengharuskan adanya penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan pesawat udara. Pelaksana penelitian ini adalah Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara.
Berdasarkan pasal 3 Perpres 20/2012, KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga ini dipimpin oleh seorang ketua.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI purn. Bagus Puruhito (kanan) melakukan penyerahan kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ 182 kepada Ketua Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono (kiri) di Pelabuhan JICT II, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/12/2021). Penyerahan ini disaksikan oleh Panglima TNI Marsekal Basuki Tjahjono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Meski kotak hitam pesawat ini telah ditemukan, tetapi operasi pencarian korban serta bagian-bagian pesawat masih terus dilanjutkan.
Tugas KNKT adalah melakukan investigasi kecelakaan transportasi, memberikan rekomendasi hasil investigasi, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden. Dalam melaksanakan perannya, KNKT dikoordinasikan oleh menteri perhubungan.
Terkait kecelakaan penerbangan, peran KNKT mengikuti lima konsep dasar.
- KNKT bertanggung jawab untuk melakukan investigasi dan melaporkan kecelakaan sistem transportasi udara, insiden serius, dan kekurangan keselamatan yang melibatkan operasi sistem transportasi udara di Indonesia.
- KNKT juga berpartisipasi sebagai wakil resmi dalam penyelidikan kecelakaan di luar negeri dan insiden serius yang melibatkan pesawat dibuat, terdaftar, dan dioperasikan oleh Indonesia.
- KNKT melakukan investigasi dan studi tentang sistem transportasi udara untuk mengidentifikasi dan memperbaiki faktor-faktor dasar yang dapat mempengaruhi keselamatan dan berpotensi menjadi faktor yang signifikan dalam kecelakaan.
- Subkom PKT Udara bertanggung jawab untuk secara independen memberikan nasihat kepada Menteri Perhubungan melalui KNKT tentang tren keamanan dan isu-isu signifikan mengenai keselamatan.
- Investigasi kecelakaan pesawat udara dilakukan sesuai dengan Annex 13 dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional dan dengan mempertimbangkan hukum Indonesia yang berlaku.
Dokumen Pendukung
Alur investigasi kecelakaan penerbangan
Menurut PP 62/2013, pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi (termasuk penerbangan) yang dilakukan oleh KNKT meliputi tiga tahap, yakni pemberitahuan kecelakaan, pelaksanaan investigasi kecelakaan, serta laporan hasil investigasi kecelakaan.
Tahap pertama adalah pemberitahuan kecelakaan. Setiap kecelakaan pesawat udara dan kejadian serius pesawat udara perlu diberitahukan kepada KNKT. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis.
Secara lebih perinci, Permenhub Nomor PM 74 tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 830 menjelaskan tentang pemberitahuan/laporan peristiwa kecelakaan. Terdapat dua jenis laporan peristiwa kecelakaan penerbangan, yakni laporan kejadian wajib (mandatory occurrence report) dan laporan kejadian sukarela (voluntary occurrence report).
Laporan kejadian wajib diberitahukan oleh badan usaha angkutan udara, penyedia jasa penerbangan, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi. Laporan kejadian wajib dibuat oleh operator penerbangan yang terlibat kecelakaan dan diserahkan kepada KNKT dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
KOMPAS/DAMYAN GODHO (DAG)
Pesawat Twin Otter MNA patah tiga setelah gagal tinggal landas dari Bandara Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, NTT hari Selasa (3/4/1990) pagi. Meski tubuh pesawat, khususnya bagian kokpit remuk, tak ada korban jiwa, (5/4/1990).
Pemberitahuan tersebut kemudian diteruskan oleh KNKT kepada beberapa pihak, yakni negara tempat pesawat terdaftar, negara operator, negara tempat perancangan pesawat, negara industri pesawat atau komponen, serta ICAO (apabila berat pesawat melebihi 2.250 kilogram).
Laporan kejadian wajib ini berisi berbagai hal, antara lain jenis kejadian, identitas pesawat, informasi pesawat udara, identitas awak dan penumpang, waktu kejadian, rencana penerbangan, tipe penerbangan, keberadaan barang berbahaya di dalam pesawat udara, kerusakan pesawat yang diketahui, tempat kejadian, jumlah korban jiwa/luka dari awak dan penumpang, serta uraian kejadian.
Sementara itu, laporan peristiwa sukarela dapat dibuat oleh setiap orang yang mengetahui kecelakaan maupun pejabat pemerintah yang menerima laporan. Semua pelapor sukarela yang meneruskan laporan ke KNKT dijamin kerahasiaannya. Setelah adanya laporan peristiwa, baik wajib ataupun sukarela, KNKT kemudian melanjutkan dengan menentukan klasifikasi peristiwa.
Dokumen Pendukung
Pelaksanaan investigasi kecelakaan penerbangan
Tahap kedua adalah pelaksanaan investigasi kecelakaan. Pelaksanaan investigasi terdiri atas kegiatan persiapan, investigasi awal, serta investigasi lanjutan.
Setelah menerima pemberitahuan kecelakaan penerbangan, KNKT akan melakukan persiapan investigasi. Persiapan ini meliputi beberapa kegiatan, yakni membentuk tim investigasi, mempersiapkan peralatan investigasi, dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait atau operator penerbangan.
Selanjutnya, KNK akan melakukan investigasi awal. Investigasi awal meliputi kegiatan pengumpulan data dan barang bukti kecelakaan, mengambil gambar atau foto, mendata korban, serta mengumpulkan informasi dan keterangan di lokasi kecelakaan transportasi dari pihak yang mengetahui kejadian kecelakaan.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 830 memerinci kegiatan investigasi kecelakaan penerbangan. Kegiatan investigasi meliputi 1) pengumpulan, pencatatan, dan analisis semua informasi yang relevan terkait kecelakaan, 2) perlindungan catatan investigasi kecelakaan, 3) penerbitan rekomendasi keselamatan, 4) penentuan penyebab, dan 5) penyelesaian laporan akhir.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Petugas membawa bagian roda pesawat Sriwijaya Air SJ-182 PK-CLC yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara di Posko SAR Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Dalam pelaksanaannya, KNKT dapat meninjau tempat kejadian kecelakaan, memeriksa puing-puing dan mendapatkan pernyataan dari saksi jika memungkinkan. Dalam melakukan investigasi, KNKT mendapatkan akses tak terbatas terhadap semua barang bukti tanpa ada penundaan dari pihak mana pun. Selain itu, selama investigasi, KNKT melakukan pengamanan sarana transportasi yang mengalami kecelakaan dan lokasi kecelakaan.
Dalam setiap invetigasi, KNKT menunjuk seorang investigator-in-charge (IIC). Jika dalam tahap-tahap proses investigasi ditemukan ada yang melanggar hukum, KNKT wajib memberitahu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Untuk memenuhi data, keterangan, informasi, dan pengumpulan barang bukti, KNKT dapat melakukan investigasi lanjutan. Investigasi lanjutan, sekurangnya dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak terkait, mengumpulkan data tambahan pelengkap investigasi awal, melakukan uji laboratorium, serta membuat analistis hasil keterangan, pengumpulan barang bukti kecelakaan, dan data yang telah diperoleh.
Dokumen Pendukung
Laporan hasil investigasi
Rangkaian akhir dari sebuah investigasi adalah penyelesaian laporan akhir. Hasil kerja tim investigasi dibuat dalam bentuk laporan investigasi kecelakaan penerbangan, yakni pemberitahuan, laporan awal (preliminary report), serta laporan akhir (final report).
Pemberitahuan paling sedikit memuat informasi mengenai pabrik dan nomor seri pesawat, nama operator, kebangsaan pilot dan penumpang, tanggal dan waktu kejadian, serta kondisi dan situasi lokasi kecelakaan.
Laporan berikutnya adalah laporan awal investigasi kecelakaan. Laporan awal ini perlu disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada ketua KNKT paling lambat satu bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Berbagai hal yang perlu dimasukkan ke dalam laporan awal hasil investigasi ini meliputi:
- Riwayat operasi sarana transportasi
- Data korban
- Data kerusakan prasarana dan sarana transportasi
- Data kerusakan lain di luar prasarana dan sarana transportasi
- Data personel yang terkait dengan kecelakaan
- Data rekaman operasi
- Komponen yang dapat dijadikan barang bukti dalam invesitigasi
- Data medis
- Data cuaca dan kondisi alam
- Hasil wawancara atau tanya jawab dengan petugas yang terkait
- Data penunjang lain yang terkait dengan kecelakaan transportasi
Salah satu contoh laporan awal dapat dilihat dalam laporan awal investigasi kecelakaan pesawat Lion Air Boing 737-8 Max yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018. Laporan investigasi awal tersebut diterbitkan pada 28 November 2018.
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Kasubkom Penerbang Nurcahyo Utomo didampingi Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi SoerjantoTjahjono bersama dengan miniatur pesawat terbang menjelaskan kronologi terbangnya pesawat saat berlangsungnya konperensi pers di kantor KNKT, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Isi dari konpers tersebut menjelaskan mengenai laporan akhir kasus kecelakaan pesawat Boeing 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh Lion Air dengan nomor penerbangan LNI 610. Pesawat naas itu jatuh di perairan Karawang Jawa Barat, tanggal 29 Oktober 2018, tahun lalu, tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Sukarno Hatta menuju Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Selanjutnya, tim investigasi perlu menyusun laporan akhir hasil investigasi (final report). Secara umum, laporan akhir sebuah investigasi kecelakaan penerbangan mencakup informasi faktual mengenai pesawat terbang yang mengalami kecelakaan (factual information), analisis, kesimpulan, tindakan keselamatan (safety action), rekomendasi keselamatan (safety recommendations), catatan-catatan tambahan, serta lampiran hasil investigasi dan dokumen pendukung
Laporan akhir disusun oleh tim investigasi dengan meminta masukan dari pihak regulator, operator, pabrik sarana transportasi dan pihak lainnya. Laporan akhir ini disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada ketua KNKT paling lambat satu tahun setelah laporan awal disampaikan.
Selain itu, laporan akhir disampaikan oleh Ketua KNKT kepada regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait. Laporan ini juga dapat disampaikan kepada presiden melalui menteri.
Salinan laporan akhir juga wajib dikirimkan kepada negara yang memulai investigasi, negara pendaftaran, negara operator, negara perancang, negara pembuat, dan negara yang terlibat dalam investigasi, negara yang warga negaranya menjadi korban jiwa atau mengalami luka, serta negara yang memberikan informasi relevan dan fasilitas yang berguna atau ahli.
Selain itu, KNKT juga wajib memberikan salinan laporan akhir kepada International Civil Aviation Organization (ICAO) dan operator maupun lembaga yang terlibat. Laporan akhir ini apabila mungkin sesegera harus dipublikasikan melalui internet, jika memungkinkan dalam jangka waktu dua belas bulan. Selain itu, apabila ditemukan kembali bukti baru yang memperjelas penyebab kecelakaan, investigasi dapat dibuka kembali oleh KNKT.
Salah satu contoh laporan final dapat dilihat dalam laporan final investigasi kecelakaan pesawat Lion Air 737-8 Max yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018. Laporan tersebut diterbitkan pada 25 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan akhir hasil investigasi, berbagai pihak yang menerima laporan akhir kecelakaan perlu menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang tercantum dalam laporan akhir. Pihak yang menerima rekomendasi keselamatan wajib mengirimkan pemberitahuan kembali kepada KNKT mengenai pencegahan yang dilakukan atau sedang dipertimbangkan, ataupun alasan tidak ada tindakan yang dilakukan. Adapun jangka waktu pemberitahuan kepada KNKT ini adalah 90 hari kalender sejak tanggal pengiriman rekomendasi keselamatan dari KNKT.
Sebagai catatan, PP 62/2013 menegaskan bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan seluruh proses investigasi kecelakaan transportasi sampai dengan laporan investigasi kecelakaan transportasi (termasuk pesawat) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Dokumen Pendukung
Keselamatan penerbangan
Selain investigasi pada kecelakaan penerbangan yang sudah terjadi, upaya pencegahan kecelakaan penerbangan juga mengandalkan standar keselamatan penerbangan. Produk hukum yang mengatur hal ini adalah Permenhub Nomor PM 43 Tahun 2020 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172.
Produk hukum yang mengatur penerbangan sipil ini memuat tiga hal terkait penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan. Pertama, ketentuan umum tentang penyelenggaraan pelayanan lalu lintas penerbangan. Kedua, sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan. Ketiga, ketentuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas penerbangan.
Di bagian ketiga, diatur tujuh hal, yakni 1) organisasi penyelenggara, 2) dokumen standar pelayanan, 3) fasilitas pelayanan, 4) sistem manajemen keselamatan, 5) personel, 6) prosedur koordinasi, dan 7) sistem penyimpanan dokumen dan rekaman.
Terkait keselamatan penerbangan, penyelenggaran pelayanan lalu lintas penerbangan harus memiliki dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan yang memuat kebijakan, prosedur, dan penerapan praktis yang diperlukan dalam menyediakan pelayanan lalu lintas penerbangan.
Sistem manajemen keselamatan tersebut perlu memuat beberapa hal, yakni kebijakan dan tujuan keselamatan, pengelolaan risiko keselamatan, jaminan keselamatan, dan promosi keselamatan.
Selain itu, sistem tersebut perlu mendapatkan penilaian (safety assessment) sesuai dengan ketentuan perundangan serta perlu ditinjau ulang secara berkala (safety review) dan diperbaiki agar menjamin dapat berjalan dengan baik.
KOMPAS/KHAERUDIN (BIL)
Dua orang petugas pemadam kebakaran berusaha mencari sesuatu di bagian ekor pesawat Mandala Airlines yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Kawasan Padang Bulan Medan, Senin (5/9/2005). Bukti berupa potongan tubuh korban hingga tanda pengenal digunakan untuk mengidentifikasi mayat yanag sebagian besar hangus terbakar.
Ketentuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas penerbangan juga membahas manual operasi pelayanan keselamatan dan standar operasional prosedur (SOP) penerbangan.
Dalam bagian manual operasi pelayanan keselamatan disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan atau operator wajib memiliki dan melaksanakan manual operasi sebagai pedoman. Manual operasi keselamatan paling tidak memuat informasi yang mencakup:
- Organisasi penyelenggara, mencakup tugas dan kewenangan
- Jumlah dan kualifikasi personel
- Program pendidikan dan pelatihan personel
- Dokumen dan rekaman
- Fasilitas pelayanan
- Pengaturan sistem manajemen keselamatan
- Prinsip-prinsip faktor manusia (human factor)
- Rencana kontijensi Air Traffic Management (ATM Contingency Plan)
- Informasi standar operasional prosedur yang digunakan di masing-masing unit pelayanan
Operator penerbangan juga harus memastikan akurasi data dan informasi dalam manual operasi. Manual operasi ini harus dapat diakses oleh setiap personel yang menjalankan fungsi terkait pelayanan penerbangan.
Selanjutnya, operator penerbangan wajib menaati standar operasional prosedur (SOP) penerbangan. SOP yang harus ditaati oleh operator mencakup:
- Tugas dan tanggung jawab personel operasional di masing- masing unit pelayanan lalu lintas penerbangan
- Prosedur penerbitan, perpanjangan, dan mendapatkan rating kembali
- Prosedur penyimpanan ATS log book dan ATC personnel log book
- Informasi jam operasi, lokasi dan ruang udara yang dilayani
- Prosedur pemberian pelayanan lalu lintas penerbangan di masing-masing unit pelayanan
- Prosedur koordinasi termasuk salinan Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA)
- Prosedur penanganan kejadian keselamatan, prosedur gawat darurat, dan kontijensi
Penyelenggara pelayanan perlu memelihara keakuratan data dan informasi SOP. Selain itu, SOP tersebut harus dapat diakses oleh setiap personel yang menjalankan fungsi terkait dengan pelayanan lalu lintas penerbangan. (LITBANG KOMPAS)
Catatan Akhir
- KPPKPU: Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara
- CVR : Cockpit Voice Recorder
- DGAC : Directorate General Air Communications
- DITJEN HUBUD: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- FDR: Flight Data Recorder
- ICAO: International Civil Aviation Organization
- NTSC: National Transportation Safety Committee
- KNKT: Komite Nasional Keselamatan Transportasi
- POA: Phase of Accident (phases of a flight : taxi, take off, climb,cruise, approach, descend, landing, ground, push back, test flight).
- PCOA: Probable Cause of Accident (human factor, technical, weather/environment).
Referensi
- “Duka Mendalam di Karawang”, Kompas, 30 Oktober 2018, hlm. 1. Juga di Kompas.id: https://kompas.id/baca/utama/2018/10/30/duka-mendalam-di-karawang/?_t=1xiiAZ4M5kcxmGgDfxTZKdnJ7XnMxjondyNaPg0fT4LfFi2nXMelxsIZvdWa3Zz
- “Kabar Duka dari Kepulauan Seribu”, Kompas, 10 Januari 2021, hlm. 1., juga di Kompas.id: https://kompas.id/baca/metro/2021/01/10/kabar-duka-dari-kepulauan-seribu/
- UU 2009 tentang Penerbangan
- Perpres 2/2012 tentang KNKT
- PP 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi
- Permenhub No PM 74/2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830
- Permenhub No PM 43/2020 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 172
- Aircraft Accident and Incident Investigation Annex 13 to the Convention on International Civil Aviation
- Sejarah Umum KNKT, KNKT
- Tugas Dan Fungsi KNKT, KNKT
- Latar Belakang dan Konsep Dasar Investigasi Kecelakaan Penerbangan, KNKT
- Daftar Istilah Kecelakaan Penerbangan, KNKT
- Dasar Hukum Investigasi Kecelakaan Penerbangan, KNKT
- Status Laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi dan Monitoring Rekomendasi Keselamatan Transportasi (1 Februari Januari 2021)
- Laporan investigasi awal kecelakaan, Preliminary KNKT.18.10.35.04, 28 November 2018. Laporan investigasi awal kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737-8 (Max); PK-LQP, 29 Oktober 2018. Terbit 28 November 2018.
- Laporan investigasi akhir kecelakaan, Final KNKT.18.10.35.04, 25 Oktober 2019. Laporan investigasi akhir kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737-8 (Max); PK-LQP, 29 Oktober 2018.