Detail Dokumen
Nama
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994
Tentang
Hari Guru Nasional
Tanggal Ditetapkan
24 November 1994
Ditetapkan
Soeharto, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Pemerintah menimbang bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, sebagai upaya mewujudkan penghormatan kepada guru, Pemerintah menetapkan Hari Guru Nasional.
Deskripsi
Dokumen Keppres 78/1994 menetapkan bahwa tanggal 25 November yang selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia, diangkat menjadi Hari Guru Nasional. Hari Guru Nasional bukan merupakan hari libur.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 1 halaman ini memuat 3 pokok ketetapan tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pertama: Tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
- Kedua: Hari Guru Nasional bukan merupakan hari libur.
- Ketiga: Keppres berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen Keppres 78/1994 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Kontributor
Erwin Susanto