Dokumen

Keppres Tentang Hari Guru Nasional

Dokumen Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 ini mengatur penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional di Indonesia.

Detail Dokumen

Nama
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994

Tentang
Hari Guru Nasional

Tanggal Ditetapkan
24 November 1994

Ditetapkan
Soeharto, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Unduh Dokumen

Pemerintah menimbang bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, sebagai upaya mewujudkan penghormatan kepada guru, Pemerintah menetapkan Hari Guru Nasional.

Deskripsi

Dokumen Keppres 78/1994 menetapkan bahwa tanggal 25 November yang selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia, diangkat menjadi Hari Guru Nasional. Hari Guru Nasional bukan merupakan hari libur.

Cakupan Isi

Dokumen sepanjang 1 halaman ini memuat 3 pokok ketetapan tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Pertama: Tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
  • Kedua: Hari Guru Nasional bukan merupakan hari libur.
  • Ketiga: Keppres berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dokumen Keppres 78/1994 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Kontributor
Erwin Susanto