Guru merupakan profesi yang bertanggung jawab secara langsung dalam proses belajar mengajar dalam rangka mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, baik itu pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pada masa Orde Baru, kebutuhan guru dipenuhi melalui pendirian sejumlah Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di berbagai penjuru Tanah Air. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, seorang guru dituntut berkualifikasi akademik sarjana dan memiliki sertifikat pendidikan yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Infografik di samping menampilkan jenis penyelenggaraan program PPG yang dilaksanakan oleh LPTK untuk menghasilkan guru-guru yang profesional dan berstandar nasional, sesuai dengan Permendikbud Nomor 87/2013 dan Nomor 38/2020.
Sumber
Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, serta laman ppg.kemdikbud.go.id.
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari